fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Tiga Hari Pelarangan Mudik, Belasan Kendaraan Luar DIY Diminta Putar Balik

Diterbitkan

pada

BDG

Patuk,(pidjar.com)–Sejak Kamis (06/05/2021) lalu, jajaran Kepolisian dan Dinas Perhubungan melakukan penyekatan di dua lokasi di Gunungkidul. Keduanya yakni di Pos Penyekatan Hargodumilah Kapanewon Patuk dan Pos Penyekatan Bedoyo Ponjong.

Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus mengatakan, dari tanggal enam lalu terdapat 15 kendaraan dari luar Gunungkidul yang dihalau untuk putar balik di dua pos penyekatan. Ia mengaku, cukup banyak kendaraan plat luar Gunungkidul, namun setelah dilakukan pengecekkan, identitas pengemudi dan penumpang merupakan warga lokal.

Kami standby 24 jam di pos penyekatan, termasuk di jalur tikus, tapi memang prosentase pemudik dari luar daerah sangat sedikit,” ujar Martinus, Minggu (09/05/2021).

Martinus menambahkan, selain kendaraan plat luar DIY, pihaknya juga melakukan pengawasan bagi kendaraan wilayah kabupaten kota luar Gunungkidul yang masuk. Sesuai dengan surat edaran Sri Sultan Hamengkubuwono X, para pemudik dari wilayah aglomerasi Jogja Raya harus bisa menunjukkan surat bebas covid19.

Tapi memang yang menjadi prioritas kami adalah plat dari luar daerah, kami juga tidak mungkin melakukan pengecekkan selama 24 jam,” kata Martinus.

Kemudian pada Minggu ini, Martinus menambahka, terdapat 22 kendaraan plat luar daerah yang terjaring. Adapun kendaraan yang diminta putar balik ada tiga.

Berita Lainnya  Dinas Mulai Lakukan Pengusulan, Ini Syarat dan Manfaat Program Kartu Pra Kerja

Mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat yang ditentukan misalnya perjalanan dinas. Plat dan KTP juga luar DIY,” ujarnya.

Sementara itu, Kordinator Satuan Pelayanan Terimal Dhaksinarga Wonosari, Sularjo mengatakan, sejak pelarangan mudik mulai diterapkan 6 Mei lalu, aktivitas bus Antar Kota Antar Provinsi yang masuk ke Terminal Dhaksinarga Wonosari tidak ada. Mereka hanya memarkirkan bus di sekitar terminal.

Aktivitas pemudik memang tidak ada, hanya bis antar kota dalam provinsi itupun dengan prokes ketat,” ujar dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler