fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Menghambat Investasi Masuk ke Gunungkidul, Bupati Desak Perda RTRW Harus Segera Direvisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Bupati Gunungkidul mendesak segera diselesaikannya revisi terkait Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda ini dirasa akan sangat krusial dalam kaitannya dengan iklim investasi dan perizinan di Gunungkidul. Adanya minat dari investor semacam ini tentunya akan membuka lapangan pekerjaan kepada warga Gunungkidul.

Bupati Gunungkidul Badingah menegaskan, revisi terkait Perda RTRW sangat dibutuhkan Kabupaten Gunungkidul dan harus segera diselesaikan dalam waktu cepat. Menurutnya, revisi sendiri sebenarnya sudah harus dilakukan pada tahun 2016 lalu.

“Semoga pada tahun 2019 dapat segera diselesaikan dan segera digunakan mengingat revisi RTRW sudah ditunggu berbagai pihak. Terutama demi kejelasan perizinan dan bidang investasi,” ujar Badingah kepada awak media, Kamis (31/01/2019) kemarin saat melakukan rapat bersama seluruh OPD.

Ia menyebut, 53 persen kawasan di Gunungkidul termasuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Hal ini menjadi sangat penting sehingga nantinya pemetaan kawasan tidak melanggar aturan lain yang sudah berlaku sebelumnya. Hasil revisi Perda RTRW ini nantinya ia harapkan harus mampu mengakomodir kawasan tersebut.

Berita Lainnya  Punya Riwayat Bepergian Hajatan ke Jawa Tengah, Lansia 75 Tahun Dinyatakan Positif Corona

“Kawasan pinggiran seperti di pinggiran pantai sebagian masuk dalam KBAK, dan kawasan tersebut diminati investor. Jika di wilayah lain seperti Bali, Kebumen dapat dibangun kenapa di Gunungkidul belum dapat dibangun? Revisi RTRW harus dapat menjawab tantangan itu,” katanya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi menambahkan, Perda RTRW memang sudah seharusnya direvisi. Sehingga argumentasi faktual untuk penggunaan lahan dapat dilakukan karena merupakan kebutuhan yang sangat mendesak.

“Revisi ini untuk menampung pengunaan lahan kering dan lahan basah utamanya dalam dunia wisata dan pertanian,” kata Immawan.

Immawan menyebut, terkait dengan RTRW bukan permasalahan main-main. Sebab nantinya erat kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat.

Berita Lainnya  Gunungkidul Targetkan 1.200 Jaga Warga Terbentuk Tahun Ini

“Jangan dikira soal main-main bagaimana Bantul dan Sleman itu bisa kita lihat. Itu peluang bagi investor, nanti membuat perizinan cepat dan memeprmudah masyarakat Gunungkidul dalam meningkatkan kesejahteraan,” kata dia.

Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Hartati menuturkan Perda RTRW yang berlaku saat ini sudah ada sejak 2011, Menurutnya, memang sudah seharusnya Perda tersebut direview kembali disesuaikan dengan perkembangan zaman.

“Untuk persiapannya tahun keempat plus hari pertama harus segera dilakukan review. Kenapa ini harus dilakukan 5 tahun sekali karena yang namanya pembangunan mesti ada perkembangan di tiap tahunnya dan dinamis,” ujarnya.

Ia mencontohkan perkembangan jalan di Gading hingga Nguwot yang belum tercantum di RTRW yang merupakan kebijakan provinsi. Hal seperti itu menurutnya yang harus diakomodir oleh Perda RTRW Gunungkidul yang baru.

Berita Lainnya  Tergantung Hasil Sidang Kasus Korupsi, Kalurahan Getas Terancam Tak Bisa Cairkan Dana Desa

“Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) juga belum ada di RTRW dengan direvisi nantinya jalan tersebut akan dimasukkan ke dalam RTRW. Kebijakan-kebijakan dari provinsi harus kita akomodir,” katanya.

Ia melanjutkan saat ini ada peraturan baru dalam penyusunan RTRW , pada masa lalu Pemerintah Kabupaten hanya berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Akan tetapi sekarang ini ada perbedaan dalam prosesnya. Perbedaan yang dimaksud dalam hal ini adalah perlu adanya persetujuan dari Kementrian ATR dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Sehingga peta yang dibuat nantinya akan sinkron antara daerah, propinsi, pusat, hingga negara tetangga terkait dengan batas-batas negara,” katanya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler