Pemerintahan
Meski Sempat Diprotes, Perpres Yang Wajibkan 62% Dana Desa Untuk Penanganan Covid19 Tetap Diberlakukan
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Meski sempat mendapatkan protes keras dari kalangan Pemerintah Kalurahan dengan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tetap dilaksanakan pada tahun ini. Dalam protesnya, Perpres tersebut dinilai dapat memicu munculnya konflik horizontal dan dapat menghambat proses pembangunan di Kalurahan. Hal ini lantaran, lebih dari 60% anggaran kalurahan dipergunakan untuk penanganan covid.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB Gunungkidul, Subiyantoro, menyampaikan, Perpres nomor 104 tahun 2021 dipastikan diterapkan dalam pengelolaan Dana Desa pada tahun 2022 ini. Penerapan tersebut juga tak terlepas dari adanya kebijakan dari Kementerian Keuangan terkait penggunaan Dana Desa yang harus sesuai dengan Perpres tersebut.
“Sudah pasti dilaksanakan karena itu kan sudah keluar Peraturan Menteri Keuangan, yang ditetapkan untuk Dana Desa harus sesuai Perpres yang ada. Perpres sekarang yang ada kan 104, ya harus sesuai dengan itu,” ucapnya, Jumat (07/01/2022).
Ia menambahkan, jika nantinya Pemerintah Kalurahan tidak menuruti pengelolaan Dana Desa seperti aturan yang telah ditetapkan, terdapat sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Ia mencontohkan, jika Bantuan Langsung Tunai tidak sesuai ketentuan sebanyak 40% dari Dana Desa, maka kekurangannya tidak bisa diberikan ke Desa.
“Alokasi untuk BLT kan 40%, misalnya ternyata KPM itu hanya ketemu untuk membiayai 36%. Berarti yang 4% itu yang tidak diberikan ke kalurahan. Memang masih tetap di rekening kas negara, dan tidak bisa diambil,” imbuhnya.

Menanggapi sempat adanya protes perihal Perpres 104 oleh kalangan Pemerintah Kalurahan, Subiyantoro mengungkapkan jika pihaknya sudah menyampaikan keluhan dari Pemerintah Kalurahan terhadap pihak-pihak terkait di atasnya. Hal ini lantaran, memang Pemkab tidak memiliki kewenangan dalam penentuan penggunaan Dana Desa.
“Untuk aspirasi dari teman-teman Pemerintah Kalurahan sudah kita sampaikan,” lanjut dia.
Sebelumnya Lurah dari berbagai wilayah di Gunungkidul sempat menyampaikan protes terhadap Perpres 104 beberapa waktu lalu. Dalam Perpres tersebut, yang disoroti ialah adanya alokasi minimal sebesar 40% untuk BLT Dana Desa, 20% untuk program ketahanan pangan dan hewani, dan paling sedikit 8% untuk penanganan covid19. Dari jumlah alokasi tersebut, Pemerintah Kalurahan hanya dapat mengelola 32% untuk membangun wilayahnya.
“Kalau kita kan hanya menampung, itu keputusan pusat. Kita menyampaikan aspirasi mereka ya sesuai jalur kita. Seperti rapat kemarin kita sampaikan keluhan-keluhan Lurah bagaimana kita sampaikan,” pungkas Subiyantoro.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 hari yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized2 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized2 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized2 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
