Pemerintahan
Meski Sempat Diprotes, Perpres Yang Wajibkan 62% Dana Desa Untuk Penanganan Covid19 Tetap Diberlakukan
Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Meski sempat mendapatkan protes keras dari kalangan Pemerintah Kalurahan dengan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tetap dilaksanakan pada tahun ini. Dalam protesnya, Perpres tersebut dinilai dapat memicu munculnya konflik horizontal dan dapat menghambat proses pembangunan di Kalurahan. Hal ini lantaran, lebih dari 60% anggaran kalurahan dipergunakan untuk penanganan covid.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB Gunungkidul, Subiyantoro, menyampaikan, Perpres nomor 104 tahun 2021 dipastikan diterapkan dalam pengelolaan Dana Desa pada tahun 2022 ini. Penerapan tersebut juga tak terlepas dari adanya kebijakan dari Kementerian Keuangan terkait penggunaan Dana Desa yang harus sesuai dengan Perpres tersebut.
“Sudah pasti dilaksanakan karena itu kan sudah keluar Peraturan Menteri Keuangan, yang ditetapkan untuk Dana Desa harus sesuai Perpres yang ada. Perpres sekarang yang ada kan 104, ya harus sesuai dengan itu,” ucapnya, Jumat (07/01/2022).
Ia menambahkan, jika nantinya Pemerintah Kalurahan tidak menuruti pengelolaan Dana Desa seperti aturan yang telah ditetapkan, terdapat sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Ia mencontohkan, jika Bantuan Langsung Tunai tidak sesuai ketentuan sebanyak 40% dari Dana Desa, maka kekurangannya tidak bisa diberikan ke Desa.
“Alokasi untuk BLT kan 40%, misalnya ternyata KPM itu hanya ketemu untuk membiayai 36%. Berarti yang 4% itu yang tidak diberikan ke kalurahan. Memang masih tetap di rekening kas negara, dan tidak bisa diambil,” imbuhnya.
Menanggapi sempat adanya protes perihal Perpres 104 oleh kalangan Pemerintah Kalurahan, Subiyantoro mengungkapkan jika pihaknya sudah menyampaikan keluhan dari Pemerintah Kalurahan terhadap pihak-pihak terkait di atasnya. Hal ini lantaran, memang Pemkab tidak memiliki kewenangan dalam penentuan penggunaan Dana Desa.
“Untuk aspirasi dari teman-teman Pemerintah Kalurahan sudah kita sampaikan,” lanjut dia.
Sebelumnya Lurah dari berbagai wilayah di Gunungkidul sempat menyampaikan protes terhadap Perpres 104 beberapa waktu lalu. Dalam Perpres tersebut, yang disoroti ialah adanya alokasi minimal sebesar 40% untuk BLT Dana Desa, 20% untuk program ketahanan pangan dan hewani, dan paling sedikit 8% untuk penanganan covid19. Dari jumlah alokasi tersebut, Pemerintah Kalurahan hanya dapat mengelola 32% untuk membangun wilayahnya.
“Kalau kita kan hanya menampung, itu keputusan pusat. Kita menyampaikan aspirasi mereka ya sesuai jalur kita. Seperti rapat kemarin kita sampaikan keluhan-keluhan Lurah bagaimana kita sampaikan,” pungkas Subiyantoro.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
