Pemerintahan
Meski Sempat Diprotes, Perpres Yang Wajibkan 62% Dana Desa Untuk Penanganan Covid19 Tetap Diberlakukan


Wonosari, (pidjar.com)–Meski sempat mendapatkan protes keras dari kalangan Pemerintah Kalurahan dengan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tetap dilaksanakan pada tahun ini. Dalam protesnya, Perpres tersebut dinilai dapat memicu munculnya konflik horizontal dan dapat menghambat proses pembangunan di Kalurahan. Hal ini lantaran, lebih dari 60% anggaran kalurahan dipergunakan untuk penanganan covid.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB Gunungkidul, Subiyantoro, menyampaikan, Perpres nomor 104 tahun 2021 dipastikan diterapkan dalam pengelolaan Dana Desa pada tahun 2022 ini. Penerapan tersebut juga tak terlepas dari adanya kebijakan dari Kementerian Keuangan terkait penggunaan Dana Desa yang harus sesuai dengan Perpres tersebut.
“Sudah pasti dilaksanakan karena itu kan sudah keluar Peraturan Menteri Keuangan, yang ditetapkan untuk Dana Desa harus sesuai Perpres yang ada. Perpres sekarang yang ada kan 104, ya harus sesuai dengan itu,” ucapnya, Jumat (07/01/2022).
Ia menambahkan, jika nantinya Pemerintah Kalurahan tidak menuruti pengelolaan Dana Desa seperti aturan yang telah ditetapkan, terdapat sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Ia mencontohkan, jika Bantuan Langsung Tunai tidak sesuai ketentuan sebanyak 40% dari Dana Desa, maka kekurangannya tidak bisa diberikan ke Desa.
“Alokasi untuk BLT kan 40%, misalnya ternyata KPM itu hanya ketemu untuk membiayai 36%. Berarti yang 4% itu yang tidak diberikan ke kalurahan. Memang masih tetap di rekening kas negara, dan tidak bisa diambil,” imbuhnya.
Menanggapi sempat adanya protes perihal Perpres 104 oleh kalangan Pemerintah Kalurahan, Subiyantoro mengungkapkan jika pihaknya sudah menyampaikan keluhan dari Pemerintah Kalurahan terhadap pihak-pihak terkait di atasnya. Hal ini lantaran, memang Pemkab tidak memiliki kewenangan dalam penentuan penggunaan Dana Desa.
“Untuk aspirasi dari teman-teman Pemerintah Kalurahan sudah kita sampaikan,” lanjut dia.
Sebelumnya Lurah dari berbagai wilayah di Gunungkidul sempat menyampaikan protes terhadap Perpres 104 beberapa waktu lalu. Dalam Perpres tersebut, yang disoroti ialah adanya alokasi minimal sebesar 40% untuk BLT Dana Desa, 20% untuk program ketahanan pangan dan hewani, dan paling sedikit 8% untuk penanganan covid19. Dari jumlah alokasi tersebut, Pemerintah Kalurahan hanya dapat mengelola 32% untuk membangun wilayahnya.
“Kalau kita kan hanya menampung, itu keputusan pusat. Kita menyampaikan aspirasi mereka ya sesuai jalur kita. Seperti rapat kemarin kita sampaikan keluhan-keluhan Lurah bagaimana kita sampaikan,” pungkas Subiyantoro.

-
Sosial3 minggu yang lalu
SMP Swasta Ini Borong Juara di LBB Gunungkidul 2023
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tragis, Warga Prigi Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata di Jalan Jogja-Wonosari
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Menikmati Asrinya Perkampungan Sisi Utara Gunungkidul di Punthuk Kepuh
-
Hukum4 minggu yang lalu
Wanita Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Bayi Ditangkap
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Kecelakaan di Jalan Baron, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan Terlindas Truk
-
Sosial3 minggu yang lalu
Asa Warga Karangnongko Miliki Jalan Layak Akhirnya Terwujud, Pria Ini Berjalan Merangkak
-
Hukum4 minggu yang lalu
Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Diringkus Petugas
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Selingkuhi Warganya, Oknum Dukuh Dituntut Mundur
-
Politik4 minggu yang lalu
Empat Program Kunci Untuk Kemajuan Gunungkidul
-
Hukum4 minggu yang lalu
Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi
-
Hukum4 minggu yang lalu
Kasus Naik Penyidikan, Korban Bullying di SD Elite Ternyata Sempat Opname di RS
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Disapu Angin Kencang, Sejumlah Rumah di Semin Rusak