bisnis
Miliki Nilai Jual Tinggi, Transaksi Kayu Sono Keling Ternyata Harus Dilengkapi Surat Izin Edar
Wonosari,(pidjar.com)–Kayu Sonokeling merupakan jenis kayu asli Jawa yang memiliki kualitas serta karakteristik yang berbeda jika dibandingkan dengan kayu jenis lain. Oleh sebab itu, harga jual Sonokeling tergolong fantastis.
Di Kabupaten Gunungkidul, kayu jenis ini banyak ditemui di beberapa wilayah. Karena kayu tersebut merupakan kayu milik rakyat yang memang sejak dulu ditanam oleh penduduk.
Anggota BKSDA Resort Gunungkidul, Agus mengatakan beberapa wilayah di Kabupaten Gunungkidul yang banyak ditemukan Kayu Sonokeling diantaranya di Kapanewon Patuk, Semin, dan Ponjong. Dalam penebangan yang dilakukan, baik penjual maupun pembeli harus bisa menujukkan tonggak bekas tebangan ke petugas BKSDA.
“Kalau dulu memang banyak yang ukurannya besar-besar. Tapi karena penjualan yang dilakukan oleh pemilik, sekarang berkurang dan kalau menjumpai itupun ukurannya masih kecil,” ucap Agus.
Dikarenakan adanya penebangan dan penjualan kayu tersebut, pihak BKSDA tentunya melakukan pengawasan ketat. Pengangkutan dan penjualan harus dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN).
Plt Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Bantul, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, Suhadi mengatakan, Kayu Sonokeling merupakan cites appendix II atau daftar spesies yang tidak terancam kepunahannya, tetapi kemungkinan terancam punah bila diperdagangkan terus menerus. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh BKSDA selama ini memang banyak penjualan kayu sonokeling karena harganya yang terbilang fantastis.
BKSDA menengaskan untuk proses penebangan hingga penjualan kayu Sonokeling harus mendapatlan pengawasan dan perizinan dari instansi ini. Sehingga tidak sembarang bisa melakukan transaksi, ada prosedur yang harus dilalui.
“Kayu jenis ini boleh diperjual belikan. Tetapi ada tata caranya tersendiri, kayunya harus legal dan ada surat izin edar dalam negeri,” kata Suhadi, Senin (29/03/2021).
Ia menjelaskan, surat izin edar dalam negeri ini yang berhak mengeluarkan adalah dari BKSDA khususnya Seksi Konservasi Wilayah II Bantul ini. Jika tidak dilengkapi dengan surat tersebut maka bisa dikatakan menyalahi aturan.
“Itu adalah syarat wajib yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Disinggung mengenai harga ia mengatakan bahwa instansinya tidak masuk dalam penentuan harga. Karena itu merupakan ranah pembeli dan penjual, pihaknya hanya melakukan pengawasan dan penerbitan perizinan penjualan kayu Sonokeling.
-
Politik1 hari yang lalu
Sutradara TV Swasta Masuk Deretan Nama Bursa Pilkada Gunungkidul
-
Politik3 minggu yang lalu
Mandat PAN Turun, Mahmud Ardi Widanta Kembali Maju di Pilkada Gunungkidul
-
Peristiwa6 hari yang lalu
Kecelakaan Hebat di Jalan Baron, Dua Orang Tak Sadarkan Diri
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Menjelajahi Sejumlah Wisata Ekstrem di Kabupaten Gunungkidul yang Patut Dicoba
-
Pariwisata1 minggu yang lalu
Drini Park, Destinasi Wisata Anyar Yang Suguhkan Keindahan Kawasan Pesisir Selatan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Lantik 5 Pejabat Pimpinan dan Rotasi Puluhan Pegawai
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Mesum di Sekolah, Dua Guru SD Dipecat
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Dua Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Jalan Jogja-Wonosari
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tenggelam di Sungai Oya, Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia
-
Sosial2 minggu yang lalu
Jamaah Masjid Aolia Gunungkidul Lebaran Hari Ini
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Sunaryanta Gelar Pertemuan dengan Petinggi Gerindra, Bahas Pilkada ?
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puncak Arus Mudik Diperkirakan 9 April, Sejumlah Jalur Alternatif Disiapkan