bisnis
Miliki Nilai Jual Tinggi, Transaksi Kayu Sono Keling Ternyata Harus Dilengkapi Surat Izin Edar
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kayu Sonokeling merupakan jenis kayu asli Jawa yang memiliki kualitas serta karakteristik yang berbeda jika dibandingkan dengan kayu jenis lain. Oleh sebab itu, harga jual Sonokeling tergolong fantastis.
Di Kabupaten Gunungkidul, kayu jenis ini banyak ditemui di beberapa wilayah. Karena kayu tersebut merupakan kayu milik rakyat yang memang sejak dulu ditanam oleh penduduk.
Anggota BKSDA Resort Gunungkidul, Agus mengatakan beberapa wilayah di Kabupaten Gunungkidul yang banyak ditemukan Kayu Sonokeling diantaranya di Kapanewon Patuk, Semin, dan Ponjong. Dalam penebangan yang dilakukan, baik penjual maupun pembeli harus bisa menujukkan tonggak bekas tebangan ke petugas BKSDA.
“Kalau dulu memang banyak yang ukurannya besar-besar. Tapi karena penjualan yang dilakukan oleh pemilik, sekarang berkurang dan kalau menjumpai itupun ukurannya masih kecil,” ucap Agus.
Dikarenakan adanya penebangan dan penjualan kayu tersebut, pihak BKSDA tentunya melakukan pengawasan ketat. Pengangkutan dan penjualan harus dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN).
Plt Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Bantul, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, Suhadi mengatakan, Kayu Sonokeling merupakan cites appendix II atau daftar spesies yang tidak terancam kepunahannya, tetapi kemungkinan terancam punah bila diperdagangkan terus menerus. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh BKSDA selama ini memang banyak penjualan kayu sonokeling karena harganya yang terbilang fantastis.
BKSDA menengaskan untuk proses penebangan hingga penjualan kayu Sonokeling harus mendapatlan pengawasan dan perizinan dari instansi ini. Sehingga tidak sembarang bisa melakukan transaksi, ada prosedur yang harus dilalui.
“Kayu jenis ini boleh diperjual belikan. Tetapi ada tata caranya tersendiri, kayunya harus legal dan ada surat izin edar dalam negeri,” kata Suhadi, Senin (29/03/2021).
Ia menjelaskan, surat izin edar dalam negeri ini yang berhak mengeluarkan adalah dari BKSDA khususnya Seksi Konservasi Wilayah II Bantul ini. Jika tidak dilengkapi dengan surat tersebut maka bisa dikatakan menyalahi aturan.
“Itu adalah syarat wajib yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Disinggung mengenai harga ia mengatakan bahwa instansinya tidak masuk dalam penentuan harga. Karena itu merupakan ranah pembeli dan penjual, pihaknya hanya melakukan pengawasan dan penerbitan perizinan penjualan kayu Sonokeling.
-
Uncategorized3 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized1 minggu yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya3 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized3 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial4 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized3 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Uncategorized2 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
