bisnis
Miliki Nilai Jual Tinggi, Transaksi Kayu Sono Keling Ternyata Harus Dilengkapi Surat Izin Edar
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kayu Sonokeling merupakan jenis kayu asli Jawa yang memiliki kualitas serta karakteristik yang berbeda jika dibandingkan dengan kayu jenis lain. Oleh sebab itu, harga jual Sonokeling tergolong fantastis.
Di Kabupaten Gunungkidul, kayu jenis ini banyak ditemui di beberapa wilayah. Karena kayu tersebut merupakan kayu milik rakyat yang memang sejak dulu ditanam oleh penduduk.
Anggota BKSDA Resort Gunungkidul, Agus mengatakan beberapa wilayah di Kabupaten Gunungkidul yang banyak ditemukan Kayu Sonokeling diantaranya di Kapanewon Patuk, Semin, dan Ponjong. Dalam penebangan yang dilakukan, baik penjual maupun pembeli harus bisa menujukkan tonggak bekas tebangan ke petugas BKSDA.
“Kalau dulu memang banyak yang ukurannya besar-besar. Tapi karena penjualan yang dilakukan oleh pemilik, sekarang berkurang dan kalau menjumpai itupun ukurannya masih kecil,” ucap Agus.
Dikarenakan adanya penebangan dan penjualan kayu tersebut, pihak BKSDA tentunya melakukan pengawasan ketat. Pengangkutan dan penjualan harus dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN).

Plt Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Bantul, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, Suhadi mengatakan, Kayu Sonokeling merupakan cites appendix II atau daftar spesies yang tidak terancam kepunahannya, tetapi kemungkinan terancam punah bila diperdagangkan terus menerus. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh BKSDA selama ini memang banyak penjualan kayu sonokeling karena harganya yang terbilang fantastis.
BKSDA menengaskan untuk proses penebangan hingga penjualan kayu Sonokeling harus mendapatlan pengawasan dan perizinan dari instansi ini. Sehingga tidak sembarang bisa melakukan transaksi, ada prosedur yang harus dilalui.
“Kayu jenis ini boleh diperjual belikan. Tetapi ada tata caranya tersendiri, kayunya harus legal dan ada surat izin edar dalam negeri,” kata Suhadi, Senin (29/03/2021).
Ia menjelaskan, surat izin edar dalam negeri ini yang berhak mengeluarkan adalah dari BKSDA khususnya Seksi Konservasi Wilayah II Bantul ini. Jika tidak dilengkapi dengan surat tersebut maka bisa dikatakan menyalahi aturan.
“Itu adalah syarat wajib yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Disinggung mengenai harga ia mengatakan bahwa instansinya tidak masuk dalam penentuan harga. Karena itu merupakan ranah pembeli dan penjual, pihaknya hanya melakukan pengawasan dan penerbitan perizinan penjualan kayu Sonokeling.
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal1 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa6 hari yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial5 hari yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Peristiwa3 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Pemerintahan1 hari yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized2 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Peristiwa3 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
