fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Minta Kades Balong Tak Mundur Atas Dasar Tekanan Warga, Solidaritas Kades Gunungkidul Berikan Dukungan Moril

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Aksi demonstrasi warga yang menuntut Kepala Desa Balong, Kecamatan Girisubo Suwardiyanto mundur dari jabatannya pada Senin (26/11/2018) lalu mendapatkan tanggapan serius dari Ketua Solidaritas Kades Gunungkidul, Sutiyono. Menurutnya, unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan warga Balong disebut mencederai amanah Undang-Undang Desa dan menggiring opini dugaan-dugaan terhadap intervensi hukum yang tidak baik.

Sutiyono pun menegaskan jika tanggapannya tersebut di luar dari adanya dugaan pelanggaran administrasi atau pidana di Pemdes Balong. Ia hanya menyayangkan aksi demo yang menuntut kades lengser dari jabatan merupakan preseden buruk yang mencederai demokrasi lantaran memang jabatan kades yang disandang oleh Suwardiyanto dihasilkan dari produk demokrasi yang sah.

“Warga harusnya tidak menuntut kades mundur. Kalau ada dugaan pelanggaran ke ranah hukum, ya serahkan kepada penegak hukum. Karena panglima kita adalah hukum. Kalau tuntut kades mundur itu bukan Balong-nya, tapi 144 desa merasakan,” jelasnya, Jumat (30/11/2018).

Dipaparkan lebih lanjut oleh Sutiyono, bahwa jabatan kades tidak bisa diturunkan melalui aksi demonstrasi melainkan harus sesuai prosedur. Jikapun pada prosesnya warga menemukan dugaan pelanggaran administrasi ataupun yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan pemerintah desa, sudah sepatutnya hal ini dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Tentunya, diawali oleh bupati dengan pengawasan inspektorat.

“Jika setelah diperiksa oleh Inspektorat memang ada pelanggaran pidana barulah ranahnya penegak hukum. Tapi kalau pelanggaran administrasi, pastinya SP1, SP2 dan seterusnya hingga mungkin ada pemecatan,” tegas Sutiyono.

Selain itu, unjuk rasa menuntut kades mundur tidak baik untuk pembelajaran masyarakat, bahkan menghambat semangat UU No. 6 tahun 2014 tentang desa yang bertujuan desa mandiri berdaulat dan demokratis. Adanya aksi semacam ini dikhawatirkan menurunkan legitimasi pemerintah desa yang berujung pada tidak bisa maksimalnya pembanguan di desa yang bersangkutan. Hal ini tentunya justru merugikan masyarakat yang sebenarnya menjadi tujuan dari pembangunan yang dilakukan itu.

Berita Lainnya  Baru 24 Kalurahan Yang Lunasi Pajak Bumi Bangunan

“Ditambah dengan UU No. 13 tahun 2012 tentang keistimewaan harusnya desa yang santun berkarakter dan berbudaya,” kata dia.

Sutiyono pun menyatakan tidak akan tinggal diam dengan peristiwa yang menggoyang Pemdes Balong, khususnya Kades Balong. Pihaknya pun selalu mendampingi dan mengarahkan langkah Kades Balong karena tuntutan pendemo yang menyangkut 144 desa.

“Sebab yang mengangkat dan yang bisa memberhentikan kades adalah bupati. Kalau demo minta kades turun itu pemaksaan dan justru melanggar hukum,” ungkapnya.

Selanjutnya, ditegaskan pula oleh Sutiyono, Bupati dalam memberhentikan kades pun harus memakai dasar aturan UU PP Kemen Perda dan Perbup, bukan atas dasar demo desakan masyarakat. Ia pun mengaku sebelum menerima unjuk rasa dan sesudahnya, banyak memberi saran kepada Suwardiyanto agar jangan mundur hanya karena didemo. Namun, kalaupun diberhentikan bupati mengacu UU dan peraturan yang ada itu adalah terhormat. Bukan karena dipaksa seseorang atau kelompok.

Berita Lainnya  Aplikasi Segera Dilaunching, Urus Perizinan Kini Bisa Secara Online

“Kemarin saya sarankan Kades Balong harus ambil hikmahnya dengan berubah lebih baik,” katanya.

Adapun berbagai saran yang disampaikan Solidaritas Kades Gunungkidul kepada Suwardiyanto adalah harus merubah cara berfikir bersikap dan bertindak. Mempersolid kondisi internal keluarga termasuk keluarga besar (trah), serta juga menyolidkan dukungan dari perangkat desa yang harus golong gileg sawiji greget sengguh ora mingkuh dukung Kades Balong.

“Tingkatkan hubungan harmonis baik koordinasi dan komunikasi lembaga desa, tingkatkan kinerja pemerintah desa dalam melayani masyarakat, dalam menyikapi demonstrai harus mengacu pada peraturan perundangan yang ada dan jangan melakukan yang menyimpang regulasi,” beber dia.

Selain itu, Solidaritas Kades Gunungkidul juga mencium adanya ketidak pasan dalam aksi demostrasi yang dilakukan oleh ratusan warga Balong. Adanya seorang oknum ASN yang memimpin demo di jam kerja. Pihaknya pun akan segera membawa permasalahan ini ke ranah yang bersangkutan.

Berita Lainnya  Melihat Sungai Bengawan Solo Purba di Girisubo, Situs Prasejarah Yang Belum Diketahui Banyak Orang

“Kita sudah menggelar rapat koordinasi sebagai tindak lanjut dari aksi demo Desa Balong. Segera mungkin kita mendatangi untuk audiensi dengan pimpinan instansi pemimpin demo bertugas,” tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ratusan warga pada awal pekan lalu menggelar aksi demonstrasi di Balai Desa Balong. Warga menuntut Kades Balong, Suwardiyanto untuk mundur dari jabatannya. Ketidakberesan dalam kinerja serta dipuncaki dengan adanya isu selingkuh menjadi latar belakang aksi warga tersebut.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler