fbpx
Connect with us

Hukum

Kronologi Tertembaknya Aldi, Warga Sempat Serbu Polisi Pelaku

Diterbitkan

pada

BDG

Yogyakarta,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Penyelidikan terkait dengan insiden tertembaknya Aldi Aprianto (19) warga Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo dilakukan secara marathon. Adapun Senin (15/05/2023) ini, penyidik dari Direskrimum Polda DIY telah menetapkan MK anggota Polsek Girisubo sebagai tersangka. Polisi juga merilis terkait dengan kronologi tertembaknya pemuda tersebut saat tengah bertugas sebagai panitia bersih dusun.

Kabid Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers mengatakan proses penyelidikan hingga kini masih terus dilakukan oleh tim penyidik Polda DIY. Hari ini, MK (28) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya hingga menghilangkan nyawa seseorang. Adapun kronologi kejadian sendiri bermula ketika MK bersama dengan sejumlah anggota Polsek Girisubo melakukan pengamanan pertunjukan orkes dangdut di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo.

Dimana sekitar pukul 22.30 WIB terjadi kericuhan antar penonton saat acara sudah mulai selesai. Karena ada kericuhan ini, petugas berusaha melerai agar kondisi di lokasi kembali kondusif. MK saat itu berinisiatif naik keatas panggung untuk menengahi apa yang terjadi, ia juga meminta senjata laras panjang yang dibawa oleh juniornya.

Berita Lainnya  Kronologi Meninggalnya Pekerja Proyek Gedung DPRD Versi Kontraktor

Senjata laras panjang ini pun kemudian dibawa ke atas panggung oleh MK. Saat itu, MK dan pembawa senjata sebelumnya sempat berkode bahwa senpi ini dalam kondisi terisi dan ready. Setelah di atas panggung, MK menunduk bermaksud menegur salah satu penonton namun ternyata tangannya masuk dan akhirnya tembakan lepas mengenai tubuh Aldi yang berada tepat di bawah panggung.

“Kelalaiannya. Saat itu MK tidak melakukan pengecekan kembali setelah senpi ini diserahkan dan tidak menguncinya,” jelas Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.

Dijelaskan, senjata yang dibawa oleh MK dan tembakannya mengenai tubuh Aldi adalah senjata api laras panjang jenis SS1 P1. Berdasarkan hasil visum dari RSUD Wonosari, terdapat luka tembak di punggung atas atau tengkuk yang tembus hingga bagian atas pinggang. Luka dalam yang dialami adalah di sela-sela dada.

Berita Lainnya  Ngaku Khilaf, Tukang Pangkas Rambut Pelaku Peremasan Payudara Pemotor Wanita Terancam Penjara 9 Tahun

“Untuk tersangka sendiri disangkakan pasal 359 KUHP atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kalau untuk tersangka (pelaku) langsung ditahan di Polda DIY,” papar dia.

Sebanyak 5 saksi dari jajaran Polsek Girisubo saat ini juga terus dimintai keterangan oleh penyidik Direskrimum Polda DIY. Termasuk sejumlah warga yang menjadi saksi atas insiden ini, adapun video yang sempat direkam oleh warga saat kerusuhan terjadi dan detik-detik tembakan lepas itu juga menjadi bahan pemeriksaan petugas yang kemudian akan dicocokkan dengan keterangan tersangka serta saksi.

Video amatir yang beredar, usai penembakan tersebut Aldi yang saat itu terduduk kemudian terjatuh sudah dalam kondisi bersimbah darah. warga kemudian merangsak naik ke panggung untuk meminta pertanggung jawaban oleh oknum polisi tersebut.

Briptu MK kemudian diamankan oleh warga. ratusan warga Padukuhan Wuni pun juga menggeruduk Polsek Girisubo untuk meminta kejelasan dan tanggung jawab dari pihak kepolisian atas apa yang terjadi.

Berita Lainnya  Bawa Kabur Honda Grand saat Diservis, Simbah Diamankan Polisi

Hingga dini hari tadi, ratusan warga berada di Polsek Girisubo kemudian massa ini pun berhasil diredam dan akhirnya membubarkan diri. Pasca kejadian ini, Briptu MK juga kemudian menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul dan kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Polda DIY.

Sementara itu, Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto mengatakan penanganan secara internal juga dilakukan oleh Propam Polda DIY. Terkait dengan peristiwa ini masih terus didalami oleh petugas, Briptu MK terbukti melanggar Perpol nomor 7 tahun 2022.

“Masih akan kami dalami baik hukuman internal dan lain sebagainya. Untuk sanksinya sendiri maksimal adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Kombes Pol Hariyanto.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler