Connect with us

Hukum

Kronologi Tertembaknya Aldi, Warga Sempat Serbu Polisi Pelaku

Diterbitkan

pada

Yogyakarta,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Penyelidikan terkait dengan insiden tertembaknya Aldi Aprianto (19) warga Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo dilakukan secara marathon. Adapun Senin (15/05/2023) ini, penyidik dari Direskrimum Polda DIY telah menetapkan MK anggota Polsek Girisubo sebagai tersangka. Polisi juga merilis terkait dengan kronologi tertembaknya pemuda tersebut saat tengah bertugas sebagai panitia bersih dusun.

Kabid Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers mengatakan proses penyelidikan hingga kini masih terus dilakukan oleh tim penyidik Polda DIY. Hari ini, MK (28) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya hingga menghilangkan nyawa seseorang. Adapun kronologi kejadian sendiri bermula ketika MK bersama dengan sejumlah anggota Polsek Girisubo melakukan pengamanan pertunjukan orkes dangdut di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo.

Dimana sekitar pukul 22.30 WIB terjadi kericuhan antar penonton saat acara sudah mulai selesai. Karena ada kericuhan ini, petugas berusaha melerai agar kondisi di lokasi kembali kondusif. MK saat itu berinisiatif naik keatas panggung untuk menengahi apa yang terjadi, ia juga meminta senjata laras panjang yang dibawa oleh juniornya.

Berita Lainnya  Laka Maut di Jalur Tengkorak, Bocah di Bawah Umur Tertabrak Pick Up

Senjata laras panjang ini pun kemudian dibawa ke atas panggung oleh MK. Saat itu, MK dan pembawa senjata sebelumnya sempat berkode bahwa senpi ini dalam kondisi terisi dan ready. Setelah di atas panggung, MK menunduk bermaksud menegur salah satu penonton namun ternyata tangannya masuk dan akhirnya tembakan lepas mengenai tubuh Aldi yang berada tepat di bawah panggung.

“Kelalaiannya. Saat itu MK tidak melakukan pengecekan kembali setelah senpi ini diserahkan dan tidak menguncinya,” jelas Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.

Dijelaskan, senjata yang dibawa oleh MK dan tembakannya mengenai tubuh Aldi adalah senjata api laras panjang jenis SS1 P1. Berdasarkan hasil visum dari RSUD Wonosari, terdapat luka tembak di punggung atas atau tengkuk yang tembus hingga bagian atas pinggang. Luka dalam yang dialami adalah di sela-sela dada.

Berita Lainnya  Diduga Depresi Akibat Sakit dan Terjerat Hutang, Warga Banaran Menghilang

“Untuk tersangka sendiri disangkakan pasal 359 KUHP atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kalau untuk tersangka (pelaku) langsung ditahan di Polda DIY,” papar dia.

Sebanyak 5 saksi dari jajaran Polsek Girisubo saat ini juga terus dimintai keterangan oleh penyidik Direskrimum Polda DIY. Termasuk sejumlah warga yang menjadi saksi atas insiden ini, adapun video yang sempat direkam oleh warga saat kerusuhan terjadi dan detik-detik tembakan lepas itu juga menjadi bahan pemeriksaan petugas yang kemudian akan dicocokkan dengan keterangan tersangka serta saksi.

Video amatir yang beredar, usai penembakan tersebut Aldi yang saat itu terduduk kemudian terjatuh sudah dalam kondisi bersimbah darah. warga kemudian merangsak naik ke panggung untuk meminta pertanggung jawaban oleh oknum polisi tersebut.

Berita Lainnya  Operasi Pasar Sasar Bahan Makanan Kebutuhan Hari Raya Oleh Petugas Gabungan, Bagaimana Hasilnya?

Briptu MK kemudian diamankan oleh warga. ratusan warga Padukuhan Wuni pun juga menggeruduk Polsek Girisubo untuk meminta kejelasan dan tanggung jawab dari pihak kepolisian atas apa yang terjadi.

Hingga dini hari tadi, ratusan warga berada di Polsek Girisubo kemudian massa ini pun berhasil diredam dan akhirnya membubarkan diri. Pasca kejadian ini, Briptu MK juga kemudian menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul dan kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Polda DIY.

Sementara itu, Kabid Propam Polda DIY, Kombes Pol Hariyanto mengatakan penanganan secara internal juga dilakukan oleh Propam Polda DIY. Terkait dengan peristiwa ini masih terus didalami oleh petugas, Briptu MK terbukti melanggar Perpol nomor 7 tahun 2022.

“Masih akan kami dalami baik hukuman internal dan lain sebagainya. Untuk sanksinya sendiri maksimal adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Kombes Pol Hariyanto.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Optimalisasi TKP Senopati, Pemkot Siapkan Pangkalan Becak dan Andong untuk Mudahkan Wisatawan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4   Jogja,(pidjar.com)– Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bergerak cepat menyiapkan penataan baru di kawasan Tempat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Wisatawan Pantai Krakal Keluhkan Bawa Tikar Sendiri Tetap Dipungut Uang Sewa, Ini Respon Dinas

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul saat ini menjadi primadona bagi wisatawan luar daerah untuk mengisi waktu libur panjang mereka. Dalam setiap momen...

Pantai gunungkidul Pantai gunungkidul
Pariwisata3 bulan yang lalu

Menikmati Pesona Baru Pantai Sepanjang yang Memikat Wisatawan Berkunjung ke Gunungkidul

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Tanjungsari,(pidjar.com)– Berbicara tentang pantai di Kabupaten Gunungkidul memang tidak ada habisnya. Pasalnya, daerah ini memiliki puluhan pantai dengan keindahan...

Berita Terpopuler