Sosial
Muhammadiyah dan NU Minta Umatnya Sementara Tak Laksanakan Sholat Jumat






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kegiatan ibadah Sholat Jumat bagi umat Islam di Kabupaten Gunungkidul pada Jumat (27/03/2020) siang ini diimbau untuk sementara ditiadakan. Adanya pandemi corona yang kini tengah mengintai dua ormas keagamaan terbesar, Muhammadiyah dan Nadhlatul Ulama mengeluarkan himbauan ini.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Gunungkidul, Sadmonodadi menjelaskan, Muhammdiyah sudah menghimbau kepada umatnya untuk sementara meniadakan Sholat Jumat sejak minggu lalu. Imbauan ini, menurut Sadmono, merujuk pada prinsip kedaruratan yang dipedomani oleh Alquran dan Alsunnah Almaqbulah.
“Juga merujuk pada Maklumat pimpinan Muhammadiyah bahwa umat Muhammadiyah diimbau untuk melakukan ibadah Sholat jumat dan melaksanakan sholat fardhu di rumah saja,” jelasnya.
Sementara itu, untuk sholat fardhu berjamaah khususnya di Masjid Al Ikhlas Wonosari diselenggarakan secara terbatas untuk jamaah rutin. Para jamaah sendiri diminta untuk membawa sajadah masing-masing.
“Sementara untuk jamaah yang kurang fit, jangan pergi ke Masjid dahulu,” ujar dia.







Senada dengan organisasi Muhammadiyah, Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Gunungkidul H. Arif Gunadi memaparkan, umat NU juga dihimbau tidak melaksanakan Sholat Jumat. Hal ini dilakukan mengingat sudah terdapat pertimbangan dan landasan hukum yang sangat kuat dengan memperhatikan aspek maslahah.
“Dengan demikian warga Nahdiyin diminta untuk tidak melanggar kebaikan sosial strategis yang sudah diatur dalam norma sosial tersebut. Jaga jarak salah satu pertimbangannya agar tidak terpapar Corona,” tegas dia.
Ia meminta jamaah dapat mengerti dan memahami larangan atau himbauan ini. Menurutnya, bukan soal ibadah yabg dilarang akan tetapi berkaitan dengan perkumpulan mafsadah.
“Jadi harus ditaati karena hanya dalam keadaan darurat dan bersifat sementara,” tukas Arif Gunadi.
Terpisah Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, Aidi Johansyah mengatakan, dari Kemenag sendiri tidak melarang namun juga tidak memperbolehkan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang. Hal ini meracu pada pandemi Covid19 yang kian mewabah.
“Kami serahkan kepada masing-masing ulama untuk mengatur umat, demi kemaslahatan bersama,” tandas Aidi.