fbpx
Connect with us

Hukum

Nekat Beroperasi di Kawasan Rawan Longsor, Dua Pengelola Tambang Liar Ditangkap Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Polda DIY menahan pengelola dan pemilik alat berat yang melakukan praktek penambangan ilegal di wilayah Padukuhan Ngentak, Desa Candirejo, Kecamatan Semin. Kedua pelaku penambangan liar tersebut selain tak mengantongi izin, juga lantaran mereka nekat beroperasi di lokasi kawasan rawan longsor.

Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Qori Oktohandoko memaparkan, pengungkapan penambangan ilegal di Gunungkidul sendiri dilakukan pada 24 Januari 2020 silam. Saat itu, pihaknya menerima adanya laporan dari masyarakat terkait dengan aktifitas penambangan ilegal yang meresahkan warga.

“Warga resah karena penambangan tersebut berlokasi di kawasan rawan longsor. Kita langsung tindaklanjuti keluhan itu,” ucap Qori, Senin (03/02/2020).

Ia menambahkan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen terkait perizinan tambang yang dimaksud. Namun petugas tidak menemukan adanya dokumen izin dan bsa disimpulkan bahwa penambangan tersebut ilegal.

“Penambangan itu tidak dilengkapi dengan izin penambangan baik IUP, IPR atau IUPK,” kata dia.

Atas temuan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait dengan pemilik alat dan pengelola. Dari penelusuran, petugas kemudian mendapatkan 2 nama yang menjadi aktor intelektual aktifitas ilegal di lokasi itu. Pihak kepolisian kemudian menahan kedua orang tersebut yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Lainnya  Gasak Dua Motor Dalam Semalam, Pemuda Dihadiahi Timah Panas Saat Berusaha Melarikan Diri

“Yang menjadi tersangka adalah JS (46) warga Kuwiran RT 01/06, Desa Karang Tengah, Kecamatan Sukoharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah sebagai pengelola. Sedangkan DA (46) warga Girimulyo, Kulonprogo sebagai pemilik alat juga sudah kita tahan,” terang Qory.

Ia menjelaskan, keduanya akan dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK akan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

“Untuk barang bukti yang kita amankan berupa satu unit alat berat merk Komatsu dan dua truk dump nopol K 1397 JP beserta muatan dan H 1822 P beserta muatan,” ungkapnya.

Disinggung mengenai omzet, Qori menjelaskan selama ini batu hasil penambangan itu dijual kepada masyarakat yang membutuhkan dengan harga 200 sampai 300 ribu rupiah per truk. Sedangkan setiap harinya, setiap truk bisa belasan kali memuat batu hasil tambang.

Berita Lainnya  Dugaan Korupsi RSUD Memanas, Desakan Masuknya KPK Hingga Dugaan Penjebakan Dengan Dokumen Palsu

“Dikalikan saja berapa itu dikali 3 bulan beroperasi. Meski tidak setiap hari, bisa kerja bisa tidak,” kata dia.

Qori menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap penambangan ilegal. Namun begitu pihaknya tidak menyebutkan titik mana saja yang telah dibidik pihaknya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler