fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Terjerat Kasus Korupsi, Dua Lurah di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Selama tahun 2020 ini, tercatat ada dua lurah di Kabupaten Gunungkidul yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana pembangunan di tingkat kalurahan. Saat ini dua kasus itu masih terus bergulir. Sementara jabatan sebagai lurah sementara telah dinon aktifkan oleh pemerintah kabupaten.

Kepala Bidang Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunungkidul, M. Farkhan mengungkapkan ada dua lurah yang saat ini dinon aktifkan dari status dan ketugasan mereka. Dua lurah tersebut adalah Agus Setiyawan Lurah Baleharjo Kapanewon Wonosari dan Sy Lurah Serut Kapanewon Gedangsari.

“Dua lurah sudah diberhentikan sementara. Kita tunggu proses hukumnya selesai,” kata M. Farkhan, Senin (21/12/2020).

Keduanya tersandung kasus tindak pidana korupsi. Dimana proses hukum dari masing-masing saat ini masih terus berjalan. Untuk Sy, Lurah Serut beberapa waktu lalu telah ditetapkan oleh Tipikor Polres Gunungkidul sebagai tersangka kasus korupsi program pembangunan saluran air bersih 2 titik pada tahun 2017 lalu. Di ketahui kerugian negara mebcapai 92,3 juta rupiah.

Dari penetapan tersangka itu pemerintah kabupaten kemudian mengambil kebijakan penonaktifan status dan ketugasan. Untuk jalannya kalurahan sendiri kemudian ditunjuk PLT Lurah.

Berita Lainnya  Pemkab Gunungkidul Targetkan Pendapatan PBB Sampai 23,5 Miliar

Kemudian untuk kasus Lurah Baleharjo, pemkab masih menunggu proses hukum inkrah terlebih dahulu untuk menentukan langkah. Saat ini, Agus telah menjalani masa tahanan sembari proses persidangan selesai.

“Kami sudah dengar mengenai pembacaan vonis itu. Tapi ditunggu apakah ada banding atau tidak, pada intinya pemerintah kabupaten menunggu permasalahan itu inkrah dulu,” tambah dia.

Nantinya jika tidak ada banding dan prosesnya inkrah maka pemerintah kabupaten akan mengambil langkah lanjutan. Saat ini jalannya kalurahan dipegang oleh PJ lurah yaitu dari Carik Baleharjo sendiri. Kemudian jika masa jabatan masih lebih dari 1 tahun maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu.

“Dilihat dulu masa jabatannya masih berapa tahun. Baru nanti ada kebijakan yang diterapkan,” jelas Farkhan.

“Kalau untuk lurah yang mengundurkan diri ada beberapa ya faktornya beragam,” imbuh dia.

Sebagaimana informasi, Agus Setiyawan ditetapkan sebagai tersangka di tahun 2019 lalu atas kasus korupsi pembangunan balai Kalurahan beberapa tahun silam. Dana miliaran rupiah digunakan untuk pembangunan balai kalurahan, dari hasil penyelidikan petugas Kejaksaan terdapat beberapa hal yang janggal dan ditemukan adanya kerugian negara sebesar 353 juta rupiah.

Berita Lainnya  Ini Jalur Utama dan Alternatif Arus Mudik 2019 Yang Direkomendasikan Dinas Perhubungan

Pada bulan 7 lalu Agus ditahan oleh kejaksaan negeri Gunungkidul. Proses persidangan terus dilakukan, tanggal 15 Desember 2020 majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa. Ia divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan, vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tubtutan jaksa selama 1,5 tahun.

Dari pihak Agus menerima vonis 1 tahun penjara tersebut. Akan tetapi dari pihak Jaksa masih melakukan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler