fbpx
Connect with us

Sosial

Nekat Digelar Saat PSTKM, Tim Satgas Covid Semin Hentikan Acara Hajatan Warga

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang larangan penyelenggaraan hajatan pada masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM), nyatanya di lapangan masih saja ditemukan masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan tersebut. Sebenarnya edukasi, pendekatan dan sosialisasi telah dilakukan oleh gugus tugas di masing-masing Kapanewon, Kalurahan hingga TNI dan Kepolisian, namun kesadaran sebagian masyarakat masih kurang sehingga masih nekat untuk menghelat hajatan.

Seperti yang terjadi di Kapanewon Semin pada Sabtu (16/01/2021) pagi tadi. Salah seorang warga di Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin nekat menyelenggarakan hajatan pernikahan. Dari pihak mempelai laki-laki sendiri datang hanya 15 orang. Namun setelah dicek oleh gugus tugas yang dipimpin langsung oleh Panewu Semin beserta petugas lainnya, terdapat persiapan yang berpotensi mengundang banyak orang.

Berita Lainnya  Menelusuri Larinya Uang Sewa Puluhan Juta Sirkuit Kejurnas Powertrack

“Kelihatannya akan ada tamu undangan yang datang. Dari situ kemudian kami lakukan tindakan meminta acara dihentikan,” ucap Witanto, Panewu Semin saat dikonfirmasi.

Menurutnya edukasi sejak kebijakan itu keluar telah diberikan kepada masyarakat. Berdasarkan data dari Kantor Urusan Agama (KUA) Semin, ada 11 pasangan di Semin yang akan menyelenggarakan ijab qobul dan resepsi. Kemudian setelah diedukasi, 10 diantaranya bersedia untuk menunda acara resepsi mereka demi kesehatan semua pihak dan mematuhi aturan.

“Ini memang sudah konsekuensinya. Karena memang sudah diedukasi tapi tetap menyelenggarakan acara, maka secara humanis kami meminta acara segera dihentikan,” sambungnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, bagi pasangan yang akan menyenggarakan ijab qobul tentu diperbolehkan dengan ketentuan yang berlaku. Di mana dalam ruangan hanya ada 10 orang saja yang terdiri dari 2 dari KUA, 2 mempelai, 2 saksi, dan 4 orang tua mempelai.

Berita Lainnya  Gunungkidul Expo Resmi Dibuka Bupati, Stand Milik Para Penyandang Disabilitas Sukses Tarik Perhatian

“Kalau izin resepsi tentu tidak boleh. Kita tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Selain melakukan penghentian acara tersebut tim gugus tugas Covid19 Kapanewon Semin juga melakukan penyekatan kendaraan di sisi utara Gunungkidul. Hasilnya, beberapa kendaraan dari luar DIY yang akan masuk ke Gunungkidul tidak disertai hasil rapid antigen diminta untuk putar balik.

“Ada 10 sepeda motor serta 8 kendaraan angkutan yang kami minta putar balik karena mereka dari luar DIY dan tidak disertai hasil rapid antigen,” ucap Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto.

Rerata dari warga yang diminta putar balik itu merupakan wisatawan yang hendak menuju ke wilayah Pantai Selatan Gunungkidul untuk berwisata. Dengan humanis petugas memberikan pengertian jika saat ini masih dalam masa PSKTM yang harus diindahkan.

Berita Lainnya  Gegap Gempita Warga Gadungsari Sambut Pak Dukuh Yang Sembuh Dari Corona

Bagi pengendara dengan identitas KTP asal Gunungkidul diperbolehkan melintas akan tetapi setelah sampai tujuan dihimbau agar dapat melaporkan diri kepada pemerintah kalurahan setempat. Kemudian disarankan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari sebagai prosedur pencegahan Covid-19.

“Hingga 25 Januari mendatang, akan kita lakukan pantauan terus,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler