fbpx
Connect with us

Sosial

Nilai Ganti Rugi Ganjil, Pembebasan Proyek Jalan Anyar Kemadang-Sepanjang Dipertanyakan Warga Terdampak

Diterbitkan

pada

BDG

Tanjungsari,(pidjar.com)–Proses pembebasan lahan pembangunan jalan di Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Tak adanya transparansi besaran ganti rugi tanah dituding menjadi sumber permasalahan. Selain tidak transparan, warga juga menuding adanya beberapa lahan milik mereka yang ikut dibebaskan namun tidak mendapatkan uang ganti rugi.

Pembangunan jalur anyar ini sendiri merupakan proyek pemerintah untuk membuat jalur alternatif yang langsung mengakses ke Pantai Sepanjang.

Sejumlah warga mengeluhkan proses ganti rugi terkait pembebasan lahan tersebut yang terkesan sangat tertutup. Salah satunya adalah Slamet, warga Padukuhan Tenggang, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari. Ia menceritakan bahwa proses pembebasan lahan telah dilaksanakan pada pertengahan Januari 2018 silam. Sebelumnya, warga tak pernah menerima penjelasan dari Dinas maupun pemerintah desa Kemadang. Dua hari sebelum proses pencairan dana pembebasan lahan, warga hanya dikumpulka Balai Desa Kemadang. Dalam kegiatan tersebut warga langsung diberikan penjelasan mengenai nominal ganti rugi yang akan diberikan kepada warga yang terdampak.

"Masyarakat sebelumnya tidak diajak rembugan masalah ganti rugi tanah. Hanya langsung diberikan uang," kata Slamet, Rabu (07/03/2018) siang.

Usai membacakan nominal yang akan diberikan tersebut, warga diberikan kesempatan waktu 2 hari untuk berpikir.

Berita Lainnya  Bisa Akses Anggaran BTT, BPBD Gunungkidul Nyatakan Siap Hadapi Potensi Bencana Skala Besar

Ditambahkan Slamet, kejanggalan mulai dirasakan masyarakat ketika pihak pemerintah desa menolak memberikan kertas berisi rincian ganti rugi tanah. Saat sosialisasi, warga hanya diminta untuk mendengarkan isi dari kertas tersebut.

"Kalau diminta tidak boleh. Lha ketika dibacakan saja sudah lupa," lanjut dia.

Permasalahan pun semakin lengkap ketika proses pencairan dana tiba. Banyak tanah yang semula diukur namun tidak diberikan uang ganti rugi. Dalam pembebasan lahan tersebut, ia menerima uang ganti rugi Rp 74.656.000. Jumlah ini menurutnya tidak tepat karena ada lahan di samping rumahnya yang juga miliknya seluas 26 meter persegi tak terhitung. Lantaran itu, ia pun berinisiatif untuk menanyakan sisa tanah miliknya yang tidak terhitung tersebut. Saat ditanyakan tersebutlah akhirnya pihak pemerintah desa menjelaskan bahwa tanah tersebut ikut dalam perincian lahan terdampak.

"Usai saya tanyakan kemudian dijawab karena belum dibayar saja. Kok aneh," imbuh dia.

Kejanggalan juga dirasakan oleh warga terdampak lainnya, Suratman. Tanah miliknya seluas 34 meter persegi hanya dihitung oleh panitia pembebasan lahan seluas 20 meter. Untuk proses ganti rugi itu, ia hanya menerima uang 18 juta rupiah.

Berita Lainnya  Sebelas Hari Penerapan PPKM Darurat, Satpol PP Temukan Ratusan Pelanggaran

"Saya meragukan ngukurnya bagaimana, tanah yang 14 meter persegi itu kemana," keluh Suratman.

Senada dengan Slamet dan Suratman, Priyo Loso juga menyampaikan keluhannya. Dirinya pun sempat meminta penjelasan dari pihak pemerintah desa terkait luasan tanah dan nominal ganti rugi.

"Rumah saya itu habis kok ganti ruginya hanya Rp 314.700.000 padahal kalau dihitung bangunannya saja lebih dari itu. Belum juga tanahnya," kata Priyo.

Ia mendapatkan kabar, setelah masyarakat banyak yang mempertanyakan kejanggalan itu, pihak pemerintah desa ada yang memberikan uang susulan kepada sejumlah warga sore hari setelah pencairan.

Selain itu, pemerintah dianggap juga pilih kasih terhadap warga. Sebab ada warga yang menerima ganti rugi kandang dengan nominal Rp 9 juta namun ada juga yang kurang dari jumlah tersebut.

"Ada yang dapat Rp 9 juta, tapi punya saya hanya Rp 4 juta. Ini perhitungannya bagaimana," tambah Priyo.

Merasa penasaran dengan kebenaran, masyarakat pun akhirnya berusaha mencari data terkait jumlah ganti rugi. Namun ketika data diperoleh nampak terjadi perbedaan.

Berita Lainnya  Data Penerima Bantuan Covid19 Tak Tepat, Kades Temukan Ada PNS Yang Terdaftar

Seperti data yang diperoleh dari Desa Kemadang berisi bahwa warga yang terdampak ada 35 KK dengan luasan tanah 8.420 meter persegi dengan total ganti rugi sebesar Rp 4.450.030.000. Data berbeda didapatkan dari Kecamatan Tanjungsari di mana pembebasan lahan menghabiskan dana sebesar Rp 4.546.050.000. Dari kedua data tersebut, ada selisih dana sebesar Rp 96.020.000.

Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Desa Kemadang, Sutono mengatakan bahwa sudah tidak ada gejolak di tengah masyarakat terkait pembebasan lahan tersebut. Dirinya mengaku saat ini proses sudah selesai.

"Sudah selesai, masyarakat sudah tenang," klaim dia.

Disinggung mengenai keluhan tak adanya sosialisai, Sutono mengaku bahwa hak itu merupakan kewenangan pusat. Pihaknya mengaku tidak mengetahui apa-apa mengenai nominal ganti rugi.

"Itu menggunakan appraisal (proses penilaian/penaksiran agunan atau jaminan yang dilakukan oleh pihak bank). Kami tidak tahu," kilah dia.

Sementara, Kabid Pertanahan, Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Agus saat dihubungi pidjar.com enggan memberikan komentar terkait hal tersebut.

"Saya sedang di jalan, sedang tidak bisa diganggu," singkat ia sembari mematikan telepon.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler