Hukum
Nilai Jadi Korban Peradilan Sesat, Mantan Ketua DPRD Akan Perkarakan Kejari Gunungkidul






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Setelah menjalani hukuman pidana penjara selama 13 bulan 11 hari,,mantan Ketua DPRD Gunungkidul, Ratno Pintoyo akhirnya bisa menghirup udara kebebasan pada Rabu (28/02/2018) kemarin. Ratno sendiri tersandung kasus korupsi tunjangan dewan tahun anggaran 2003-2004.
Kepada wartawan usai kebebasannya, Ratno Pintoyo menyatakan bahwa ia menjadi korban peradilan sesat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. Ia menilai proses hukum yang harus dialaminya tersebut hingga kemudian menjadi pesakitan kasus korupsi penuh kejanggalan. Atas hal tersebut, meski saat ini telah bebas, Ratno tengah mempertimbangkan secara serius untuk mengambil langkah hukum lanjutan.
“Sedang dipertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus saya ini,” ucap Ratno, Kamis (01/03/2018) siang.
Ia beberkan lebih lanjut, menjadi sebuah kesalahan ketika penyidik Kejari Gunungkidul yang saat proses hukum masih bernama Kejari Wonosari melanggar Peraturan Pemerintah No 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam penyidikan kasus korupsi tunjangan DPRD tersebut. Disebutkannya bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) tidak bisa dijadikan dasar untuk penanganan kasus korupsi. Seharusnya dasar yang digunakan adalah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Tak hanya itu, kejanggalan lainnya terlihat ketika pada kasus tersebut, semua anggota DPRD pada periode itu memperoleh fasilitas tunjangan namun anehnya tak semuanya tersangkut kasus hukum.







“Hanya di DPRD Gunungkidul dan Kota Jogja yang menjadi masalah sedangkan daerah lain tidak. Bahkan untuk kasus yang sama di DPRD Kota Jogja, Kejari Yogyakarta telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada akhir tahun 2017 silam,” urainya.
Hal semacam ini disebutnya aneh karena seharusnya hukum bisa berlaku di seluruh daerah di Indonesia. Ketidakadilan semacam ini yang membuatnya sangat serius dalam mencari keadilan.
“Ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Kalau menurut saya ini sarat dengan muatan politis, tidak hanya hukum saja,” lanjut dia.
Apa yang disampaikan Ratno ini dikuatkan pula oleh statemen mantan anggota DPRD Gunungkidul lainnya yang juga sempat harus menjalani hukuman penjara, Isdanu Sismiyanto. Kasus hukum yang mendera para mantan anggota DPRD Gunungkidul ini sangat sarat muatan politis. Terutama untuk Ratno Pintoyo yang saat itu berada di puncak karir dan tengah digadang-gadang untuk menjadi calon Bupati Gunungkidul.
“Pak Ratno saat itu memang sangat santer disebut dalam bursa calon Kepala Daerah,” papar Isdanu.
Ia setuju dengan langkah Ratno yang hendak mencari keadilan atas perlakuan itu. Selain itu, ia juga mendesak tersangka lainnya juga harus diproses secara hukum untuk kasus yang sama.
“Tunggu saja, kami pasti akan terus mencari keadilan,” tegasnya.