Hukum
Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Pejabat Sekretaris DPRD Dijebloskan ke LP Wirogunan




Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Perubahan peran dari pejabat menjadi pesakitan harus dijalani oleh mantan Sekretaris DPRD Gunungkidul, Aris Purnomo. Secara resmi, Kejaksaan Negeri Gunungkidul melakukan eksekusi terhadap Aris Purnomo yang tersandung dalam kasus korupsi tunjangan dewan tahun anggaran 2003-2004. Aris saat ini telah dijebloskan ke LP Wirogunan, Yogyakarta untuk menjalani masa hukuman penjara selama satu tahun. Dengan masuknya Aris ke penjara, saat ini total kasus korupsi tunjangan dewan tahun anggaran 2003-2004 telah menjerat 13 orang mantan pejabat di mana 12 orang diantaranya merupakan mantan anggota dewan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Sihid Isnugraha mengatakan, eksekusi terhadap Aris Purnomo telah dilakukan pada Senin (05/02/2018) kemarin. Terpidana dieksekusi setelah Mahkamah Agung mengeluarkan salinan putusan mengenai jalur kasasi yang ditempuh Aris.
Diceritakan Sihid, proses eksekusi yang dilakukan terhadap Aris sendiri berjalan lancar dan nyaris tanpa insiden.
“Berdasarkan putusan dari MA, terpidana diharuskan menjalani hukuman penjara selama satu tahun,” kata Sihid, Selasa (06/02/2018) sore.
Sihid menambahkan, sebenarnya untuk terpidana kasus korupsi anggaran tunjangan dewan tahun anggaran 2003-2004 sebenarnya ada 15 berkas yang telah turun untuk putusan kasasinya. Namun demikian, lantaran ada 2 orang terpidana yang meninggal dunia, sehingga pada akhirnya hanya ada 13 orang yang dieksekusi, termasuk Aris yang terakhir dieksekusi.




“Dari yang telah dieksekusi, 12 diantaranya mantan anggota dewan sedangkan 1 orang lainnya yaitu atas nama Aris Purnomo adalah mantan Sekretaris DPRD yang saat itu menjabat,” beber dia.
Sihid menjanjikan nantinya proses eksekusi kasus korupsi yang sempat menggemparkan jagad politik Kabupaten Gunungkidul ini akan terus berlanjut. Ke depan, akan ada beberapa nama lagi yang akan menjadi pesakitan.
Eksekusi lanjutan dari terpidana kasus korupsi tunjangan anggota dewan ini disambut baik oleh salah seorang kerabat eks anggota DPRD yang telah dieksekusi, Agus Sujadmo. Ia mengapresiasi langkah tegas dari aparat hukum dalam menuntaskan proses hukum dalam kasus ini. Meski begitu, Agus berharap nantinya kasus ini bisa diselesaikan secara tuntas dan seluruh aktor yang terlibat harus merasakan dinginnya dinding penjara.
Selama ini ia melihat ada tebang pilih terkait eksekusi para terpidana yang telah diputuskan bersalah pada tingkat peradilan sebelumnya. Meski kasus terjadi bersamaan, namun waktu eksekusinya bisa berbeda-beda. Bahkan saat ini, ada terpidana yang telah bebas dan menyelesaikan masa hukumannya. Ia menyebut bahwa ada mantan anggota DPRD yang belum tersentuh sama sekali.
“Ya semua yang terlibat harus dihukum. Jangan pilih-pilih,” ucap dia.
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
BKPPD Gunungkidul Kembali Dalami Dugaan Perselingkuhan ASN
-
Sosial1 hari yang lalu
Bupati Gunungkidul Dikukuhan Sebagai Ketua Pengurus Daerah Keluarga Organisasi Tarung Derajat
-
Sosial1 minggu yang lalu
43 Tahun Berdayakan UMKM Gunungkidul, Koperasi Marsudi Mulyo Terus Berinovasi
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
Terkendala Aturan, Proses PAW 3 Lurah di Gunungkidul Belum Bisa Dilakukan
-
Info Ringan1 minggu yang lalu
Dibalut Horor, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Sahabat Sejati
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kembali Pecat 2 ASN Yang Terlibat Skandal Asusila
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Sosial2 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Aliansi Jaga Demokrasi Bersama BEM DIY Demo Tuntut Adili Jokowi