fbpx
Connect with us

Kriminal

Oknum DPRD Diciduk Kejari, Pemberhentian Resminya Masih Menunggu SK Gubernur

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gunernur berkaitan dengan pemberhentian terhadap Sumaryanto, politisi asal partai Gerindra. Pasca adanya eksekusi terhadap Sumaryanto, pimpinan dewan lantas mengirim surat permohonan pemberhentian tetap dan yang bersangkutan sendiri masih berstatus wakil rakyat.

Sekretaris DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi mengungkapkan jika beberapa hari lalu pihaknya telah mendapat kabar mengenai eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri terhadap Sumaryanto. Pihaknya kemudian mensikapi dengan pengiriman surat ke Gubernur melalui Bupati Gunungkidul.

“Surat sudah disampaikan, sementara ini kita tunggu surat pemberhentian dari Gubernur,” kata Agus Hartadi.

Ia mengatakan selama proses hukum berlangsung, Politisi Gerindra tersebut berstatus anggota dewan non aktif. Mengingat beberapa hari setelah pelantikan anggota dewan periode 2019-2024 yang bersangkutan menerima surat pemberhentian sementara waktu hingga ada keputusan ketetapan hukum.

Disinggung mengenai proses pergantian, Agus menyerahkan sepenuhnya ke partai. Hingga saat ini Sekretariat Dewan juga belum menerima surat dari partai terkait dengan proses pergantian antarwaktu (PAW). Jika nantinya ada pengajuan PAW maka dari sekretariat akan menindak lajuti hal itu.

Berita Lainnya  Kalah Saing Dengan Sekolah Swasta, Sudah Satu SD "Dibubarkan" dan Puluhan Lainnya Dalam Kondisi Kritis

“Belum ada pembicaraan mengenai PAW. Kalaupun sampai surat dari Gubernur turun dan belum ada pengajuan maka tetap dibiarkan kosong,” tambah dia.

Terpisah, Bendahara DPC Partai Gerindra Gungkidul, Bambang Adi Waluyo mengatakan jika setelah adanya pemberhentian sementara dan ketetapan hukum yang kuat pihaknya langsung mensikapi kondisi ini. Dimana koordinasi dengan anggota telah dilakukan jauh-jauh hari.

Bahkan berkaitan dengan PAW pun juga telah dipersiapkan. Dari pihak partai sendiri sekarang ini telah mempersiapkan calon yang nantinya dapat menggantikan Sumaryanto duduk di kursi dewan. Menurutnya, sesuai dengan aturan yang berlaku Smr akan digantikan oleh Lagiyo, dimana pria ini merupakan peraih suara terbanyak ke dua di dapil yang sama.

Berita Lainnya  Dalam Seminggu, Kotak Infaq di Masjid Al Kautsar Dua Kali Dibobol Pencuri

“Didapil 5 ada Lagiyo yang berhak menggantikan karena merupakan peraih suara terbanyak ke dua,” ujar Bambang.

Proses pengajuan PAW pun telah dikirimkan ke DPP Gerindra, meski begitu sampai sekarang rekomendasi mengenai proses ini belumlah turun. Dari DPC sendiri hanya bisa menunggu berkaitan dengan Keputusan DPP.

“Masih diproses,” pungkas dia.

Diketahui permasalahan yang menyeret anggota dewan tersebut berkaitan dengan penelantaran keluarga. Ia dilaporkan ke pihak kepolisian sejak tahun  2015 oleh istrinya atas penelantaran yang dilakukan, kemudian pada tahun 2017 lalu ia ditetapkan sebagai tersangka, dalam proses hukum yang dijalani Sumaryanto juga mengajukan kasasi. Hingga akhirnya kasus ini sudah diputus oleh pengadilan.

Sesuai dengan putusan yang diterima, ia dijatuhi 4 bulan penjara dan denda sebesar 5 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. Tahun 2019 lalu, baru beberapa hari selepas pelantikan ia menjadi anggota dewan, ia kemudian diberhentikan sementara lantaran surat dari Gubernur telah turun.

Berita Lainnya  Jelang Perayaan Natal, Tim Penjinak Bom Sisir Sejumlah Gereja di Gunungkidul

 

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler