Connect with us

Kriminal

Otaki Sindikat Praktik Aborsi, Warga Siraman Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Klaten,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus dugaan praktik aborsi di wilayah Kecamatan Ceper. Dalam kasus tersebut, petugas menetapkan sejumlah tersangka di mana salah satunya berinisial AN warga Desa Siraman, Kecamatan Wonosari. Peran AN sendiri cukup signifikan dalam jaringan yang diduga merupakan lintas nasional tersebut lantaran diduga sebagai otak kejahatan biadab tersebut.

Dihubungi pidjar-com-525357.hostingersite.com, Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Didik Sulaiman mengatakan, AN berperan memasarkan jasa aborsi di internet. Dalam iklan tersebut, AN berpura-pura sebagai dokter yang bersedia untuk menjual jasa aborsi.

“Dia memasang iklan dengan nama samaran berkedok sebagai dokter,” kata Didik, Sabtu (09/03/2019).

Dalam melancarkan aksinya, AN memulai membuka percakapan dengan menanyakan usia kandungan kepada calon konsumennya. Hal itu dilakukan untuk menentukan langkah yang akan diambil.

“Jika usia kandungannya 1 sampai 2 bulan cukup dikirimi obat saja. Tapi kalau sudah lebih dari itu maka dilakukan tindakan,” ucap Didik.

Kepada setiap korbannya, tarif yang diberikan pun tidak sama. AN cukup jeli dalam menilai kemampuan korban untuk menentukan tarif yang akan diberikan.

Berita Lainnya  Manfaatkan Resep Dokter untuk Jadi Bandar Psikotropika, Dua Pemuda Asal Semanu Ditangkap Petugas

“Dia melihat, kalau korbannya masih nawar berarti kurang mampu maka harganya diturunkan, tetapi kalau korbannya tidak nawar berarti dia orang kaya dan dipatok harga tinggi,” ungkap Didik.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam praktiknya AN tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh satu orang asisten dalam menjalankan praktiknya tersebut. Namun untuk tindakan aborsi kandungan di atas 3 bulan, ia bekerjasama dengan bidan PNS di wilayah Klaten.

“Bidan PNS itu dikenal baik oleh masyarakat, tetapi ia bekerja sama dengan Agung sudah dalam beberapa kali tindakan kasus aborsi,” ungkap dia.

Dalam kasus tersebut pihak kepolisian menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Kepada mereka petugas akan menyangkakan Pasal 194 Jo 75 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Berita Lainnya  Ramai Postingan Wali Murid Keluhkan Besaran Sumbangan, Ini Tanggapan SMP N 2 Playen

“Saat ini masih kita dalami terus, sebab dari pengakuan pelaku bisnis ini sudah berlangsung lama dengan korban yang sangat banyak. Tapi kebanyakan korban orang luar Klaten,” terang dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengaku dengan informasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi pihaknya. Sebab tidak menutup kemungkinan lantaran otak dari sindikat ini merupakan warga Gunungkidul, maka ada korban yang berasal dari Gunungkidul.

“Akan kita jadikan bahan evaluasi untuk melakukan antisipasi terkait dengan kasus serupa,” kata Riko.

Dampak Berbahaya Praktik Aborsi Ilegal

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Dewi Irawaty mengatakan, tindakan aborsi sangatlah berbahaya. Ditambah jika hal itu dilakukan oleh petugas non mendis.

“Aborsi memiliki banyak dampak negatif terhadap ibu yang mengandung,” kata Dewi ketika ditemui di ruangannya.

Dampak yang bisa langsung terjadi kepada ibu yang mengandung adalah terjadinya perdarahan hebat. Sebab proses aborsi memiliki resiko yang sangat tinggi.

Berita Lainnya  Panik Kepergok Warga Saat Curi Murai Batu, Motor Maling Apes Ketinggalan di Rumah Korbannya

“Ada dua penanganan, ada yang lewat obat tapi ada juga yang tindakan, kalau tindakan salah maka akan terdampak kepada yang mengandung,” kata dia.

Kemudian untuk dampak jangka panjang, akan dapat merusak rahim sehingga dikhawatirkan ibu tersebut tidak bisa hamil. Selain itu jikapun hamil ada beberapa risiko yang terjadi.

Untuk aborsi sendirj menurut Dewi dapat dilakukan, namun atas dasar pertimbangan. Itu pun dilakukan hanya jika dalam kondisi darurat saja.

“Bisa dilakukan aborsi jika ibu yang mengandung itu terancam jiwanya oleh kandungannya. Dan yang boleh melakukan aborsi hanya petugas medis,” terang Dewi.

Terkait pengawasan obat penggugur janin, Dewi mengatakan bahwa pengawasan sepenuhnya dilakukan oleh BPOM DIY. Namun pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap apotek dan rumah sakit serta klinik di Gunungkidul.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler