Politik
Panwaslu Masih Temukan Ribuan Data Pemilih Pemilu 2019 Yang Bermasalah






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejumlah masalah masih menghantui pelaksanaan Pemilu pada 2019 mendatang. Salah satu yang menjadi temuan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gunungkidul adalah adanya ribuan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang masih bermasalah.
Ketua Panwaslu Gunungkidul, Antok mengatakan, berdasarkan penelusuran dari pihaknya, ditemukan adanya 3.127 DPS yang bermasalah. Pihaknya sendiri telah memproses data bermasalah dan melaporkannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Semua sudah ditindaklanjuti oleh KPU Gunungkidul, maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada waktu pleno di tingkat desa dan kecamatan,” beber Antok, Jumat (20/07/2018).
Satu yang menjadi catatan pihaknya adalah pengurusan data bermasalah di Kecamatan Rongkop. Petugas PPK serta PPS di kecamatan tersebut masih belum mau untuk mencoret data pemilih yang telah meninggal dunia. Hal ini dikarenakan belum adanya akta kematian.
Seharusnya, data penduduk yang masuk DPS ketika sudah meninggal dunia bisa langsung dilakukan pencoretan. Prosedur ini sebenarnya telah diperbolehkan oleh KPU.







Rongkop menjadi satu-satunya kecamatan yang masih bermasalah terkait DPS yang meninggal dunia. Di kecamatan lainnya, temuan serupa bisa langsung dilakukan pencoretan oleh petugas. Di Kecamatan Rongkop sendiri, ada 47 warga masyarakat yang meninggal dunia yang tercatat dalam DPT. Dikhawatirkan jika tidak segera diproses, data tersebut bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik.
“Tapi PPS dan PPKnya tetap tidak mau. Nanti kami bawa ke pleno tingkat kabupaten pada hari Minggu (22/07/2018) mendatang,” ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU Gunungkidul, Moh. Zaenuri Ikhsan menjelaskan, terkait adanya puluhan warga meninggal dunia yang masuk ke DPS tersebut telah diproses oleh pihaknya. Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan kepada PPK Rongkop. Kesimpulan sementara, dimungkinkan terjadi kesalahpahaman dalam penanganan temuan tersebut.
“Sepertinya yang salah paham Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Nanti akan kami bahas ketika pleno penetapan dan rekap DPS Hasil Perbaikan (DPSHP),” kata Zaenuri.
Zaenuri mengatakan, dalam aturan Pemilu atau KPU, jika ada laporan warga yang meninggal dunia memang harus dicoret dari daftar pemilih. Tidak diperlukan adanya surat atau akta kematian. Aturan mencoret meninggal harus dengan akta kematian itu aturan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Kita akan proses lebih lanjut temuan ini,” tutup dia.
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Pemerintahan7 hari yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film1 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
bisnis3 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen