fbpx
Connect with us

Politik

Pastikan Coret Nama Sarmidi, PAN Awasi Ketat Proses Pendaftaran Caleg KPU

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pasca penolakan terhadap keputusan pergantian antar waktu (PAW) yang disusul dengan gugatan terhadap DPD PAN Gunungkidul di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, nasib anggota DPRD Fraksi PAN, Sarmidi berada di ujung tanduk. Tak hanya keanggotaannya di Fraksi PAN DPRD Gunungkidul saja, akan tetapi juga nasib pencalegannya pada Pemilu 2019 mendatang. PAN sendiri akan mengawasi pendaftaran Daftar Caleg Sementara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul untuk melihat perkembangan manuver politik dari Sarmidi.

Sekretaris DPD PAN Gunungkidul, Anwarudin menyatakan bahwa Sarmidi dipastikan tidak akan dicalonkan oleh PAN dalam Pemilu 2019 mendatang. Penolakan terhadap keputusan PAW serta gugatan tersebut disebut oleh Anwarudin sebagai sebuah bentuk pembangkangan perintah partai.

DPD PAN sendiri saat ini telah menentukan 45 orang bakal calon legislatif yang akan diusung dalam Pemilu 2019 mendatang.

Berita Lainnya  Dipetakan Paling Rawan Konflik Saat Kampanye Terbuka, 7 Desa Ini Dapat Pengamanan Khusus Dari Aparat

“Tidak ada nama pak Sarmidi karena memang sudah tidak akan kami calonkan,” tegas Anwarudin kepada pidjar.com, Kamis (21/06/2018) siang.

Menurut Anwarudin, pihaknya bakal memantau secara khusus proses pendaftaran DCS di KPU yang akan dibuka pada awal Juli 2018 mendatang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi manuver politik Sarmidi yang memang santer dikabarkan telah berlabuh ke partai lain dan akan mendaftarkan melalui parpol lain. Jika nantinya terdapat nama Sarmidi di DCS yang didaftarkan partai lain, DPD PAN akan segera mengambil sikap tegas termasuk pemecatan dari PAN.

“Nanti akan berpengaruh terhadap keanggotaan yang bersangkutan di DPRD Gunungkidul. Semua proses akan lebih mudah jika yang bersangkutan kedapatan mendaftar (caleg) dari partai lain,” tandas dia.

Berita Lainnya  Suyanto Meninggal Dunia, Sekwan Tunggu Pengajuan Demokrat Soal Proses PAW

Disinggung mengenai perkembangan sidang gugatan Sarmidi, Anwarudin mengaku bahwa pada Kamis siang ini, pihaknya akan mengikuti proses sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat dan tergugat.

“Yang jelas sudah tidak ada proses mediasi,” tandas dia.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Gunungkidul Arif Setiadi menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berlaku. Sehingga, nantinya proses PAW akan diselesaikan pasca munculnya keputusan hukum tetap dari pengadilan. Meski demikian, pihaknya tetap memproses pemberian surat peringatan kepada Sarmidi yang sudah masuk ke tahapan SP 2. Pihaknya berharap Sarmidi legowo dan menghargai kesepakatan yang telah dibuat dengan mengundurkan diri dari keanggotaan di DPRD Gunungkidul pada Agustus 2018 mendatang.

“Kita masih menunggu persidangan yang saat ini masih berlangsung,” kata Arif.

Berita Lainnya  JCW: Politik Uang Lahirkan Pemimpin Korup

Terhadap Sarmidi yang dianggap membangkang, Fraksi PAN sendiri telah menjatuhkan sanksi. Saat ini Sarmidi tak lagi dilibatkan dalam kegiatan maupun koordinasi fraksi di DPRD Gunungkidul.

Sementara terkait dengan kekuatan PAN tanpa Sarmidi, Arif menganggap bahwa hal tersebut tidak berpengaruh dalam kesiapan PAN menghadapi Pemilu 2019. Pihaknya bahkan sangat optimis, bisa mencapai target kemenangan dalam Pemilu kali ini. Kekuatan utama PAN Gunungkidul sendiri saat ini mengerucut ke 2 Dapil yaitu Dapil II dan V.

“Untuk dapil II kita tagetkan 3 kursi sedangkan Dapil V kita yakin bisa dapat 2 kursi sedikitnya,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler