Pemerintahan
Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Pemerintah Awasi 50 Kalurahan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada tahun ini akan mulai aktif mengawasi tanah-tanah milik Pemerintah Kalurahan. Pengawasan itu bertujuan agar tidak adanya pelanggaran dalam penggunaan tanah Kalurahan.
Kasi Pengendalian dan Pengawasan Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Suyanto, mengatakan pada tahun ini pihaknya diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah-tanah Kalurahan di Gunungkidul. Pada tahun ini pihaknya diberikan target untuk mengawasi sebanyak 50 Kalurahan di Gunungkidul.
“Baru tahun ini kami diberikan wewenang mengawasi pemanfaatan tanah Kalurahan, sebelumnya ada di Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan untuk menertibkan Pemerintah Kalurahan dari segi perijinan penggunaan tanah Kalurahan. Kemauan Pemerintah Kalurahan untuk mengurus perijinan pemanfaatan tanah Kalurahan di Gunungkidul dinilai masih rendah. Dari tahun 2018 hingga 2022, hanya 98 permohonan pemanfaatan tanah Kalurahan yang masuk. Sedangkan sejak tahun 2000, totalnya hanya 196 permohonan yang masuk.
“Secara teknis mengurusnya itu mudah, kami sudah siapkan formulir dan sebagainya. Tapi kurang tahu juga kenapa Pemerintah Kalurahan belum cepat mengurusnya,” ucapnya.
“Rencananya bulan Maret mulai pengawasan, kita cocokan bagi perijinan yang sudah keluar dan kami minta yang belum berijin untuk segera mengurusnya. Untuk penindakannya nanti tetap di Pemerintah Provinsi,” imbuhnya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Prihatin Eka Widada, menyampaikan administrasi pertanahan di Kalurahan masih menjadi pekerjaan tersendiri untuk dirapikan. Pengawasan ini salah satunya untuk menertibkan Pemerintah Kalurahan agar tertib administrasi pertanahan.
“Biar ada kepastian juga, pemanfaatan tanah biar ada kepastian,” ungkapnya.
Ia memastikan akan memfasilitasi setiap Pemerintah Kalurahan yang akan mengurus permohonan izin pemanfaatan tanah Kalurahan. Instrumen pengawasan pun sudah disusun bersama dengan Pemerintah Provinsi beberapa waktu lalu.
“Nanti hasilnya kita sampaikan ke Pemerintah Provinsi, karena yang berwenang menindak itu Provinsi,” tutupnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized5 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
