Pemerintahan
Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Pemerintah Awasi 50 Kalurahan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada tahun ini akan mulai aktif mengawasi tanah-tanah milik Pemerintah Kalurahan. Pengawasan itu bertujuan agar tidak adanya pelanggaran dalam penggunaan tanah Kalurahan.
Kasi Pengendalian dan Pengawasan Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Suyanto, mengatakan pada tahun ini pihaknya diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah-tanah Kalurahan di Gunungkidul. Pada tahun ini pihaknya diberikan target untuk mengawasi sebanyak 50 Kalurahan di Gunungkidul.
“Baru tahun ini kami diberikan wewenang mengawasi pemanfaatan tanah Kalurahan, sebelumnya ada di Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan untuk menertibkan Pemerintah Kalurahan dari segi perijinan penggunaan tanah Kalurahan. Kemauan Pemerintah Kalurahan untuk mengurus perijinan pemanfaatan tanah Kalurahan di Gunungkidul dinilai masih rendah. Dari tahun 2018 hingga 2022, hanya 98 permohonan pemanfaatan tanah Kalurahan yang masuk. Sedangkan sejak tahun 2000, totalnya hanya 196 permohonan yang masuk.
“Secara teknis mengurusnya itu mudah, kami sudah siapkan formulir dan sebagainya. Tapi kurang tahu juga kenapa Pemerintah Kalurahan belum cepat mengurusnya,” ucapnya.

“Rencananya bulan Maret mulai pengawasan, kita cocokan bagi perijinan yang sudah keluar dan kami minta yang belum berijin untuk segera mengurusnya. Untuk penindakannya nanti tetap di Pemerintah Provinsi,” imbuhnya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Prihatin Eka Widada, menyampaikan administrasi pertanahan di Kalurahan masih menjadi pekerjaan tersendiri untuk dirapikan. Pengawasan ini salah satunya untuk menertibkan Pemerintah Kalurahan agar tertib administrasi pertanahan.
“Biar ada kepastian juga, pemanfaatan tanah biar ada kepastian,” ungkapnya.
Ia memastikan akan memfasilitasi setiap Pemerintah Kalurahan yang akan mengurus permohonan izin pemanfaatan tanah Kalurahan. Instrumen pengawasan pun sudah disusun bersama dengan Pemerintah Provinsi beberapa waktu lalu.
“Nanti hasilnya kita sampaikan ke Pemerintah Provinsi, karena yang berwenang menindak itu Provinsi,” tutupnya.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized3 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
