Pemerintahan
Pemda DIY Perpanjang Kebijakan Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kebijakan Pemda DIY tentang penghapusan sanksi atau denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kembali diperpanjang. Keputusan tersebut mengacu pada kondisi daerah dan masyarakat mengenai pembayaran pajak.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Gunungkidul, M. Yuliyanti mengatakan penghapusan sanksi administrasi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DIY nomor 101 tahun 2020. Peraturan ini telah diterapkan mulai April sampai Juli 2020 lalu dengan mengacu peraturan lama.
Kemudian adanya beragam pertimbangan tentang kondisi daerah dan terlebih dalam masa pandemi kebijakan itu kembali diperpanjang hingga akhir Desember kemarin. Untuk meringankan beban masyarakat, tahun 2021 ini kebijakan penghapusan sanksi kembali diberlakukan.
“Bebas denda ini berlaku sampai 30 Juni 2020. Kecuali untuk denda jasa raharja pada tahun berlaku tetap dibayarkan,” tambahnya.
Untuk mengakses pelayanan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat Kalurahan (Desa), Samsat Corner di Bank BPD DIY yang berada di beberapa kapanewon, kemudian juga bisa dilakukan e-posti ATM Bank BPD DIY.







“Dalam masa pandemi masyarakat disarankan untuk tetap menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak saat mengakses layanan. Kalau untuk pajak 5 tahunan tepat di Samsat induk,” imbuh dia.
Ia mengatakan ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak mulai membaik. Tahun 2020 kemarin, disepakati target pendapatan pajak kendaraan bermotor dan balik nama sebesar 91,5 miliar realisasinya sebesar 95 miliar rupiah.
“Tahun 2021 ini ditargetkan pendapatan pajak kendaraan dan balik nama sebesar 100 miliar rupiah,” tutupnya.