Connect with us

Pemerintahan

Pemerintah Pusat Batal Ganti Potensi PAD Pajak Hotel dan Restoran Yang Digratiskan Selama Pandemi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Hotel dan restoran merupakan sektor yang paling terdampak akibat adanya pandemi. Pemasukan dari dua sektor ini terjun drastis lantaran adanya penutupan seluruh obyek wisata sehingga tak ada wisatawan yang datang ke Gunungkidul. Agar para pengusaha hotel dan restoran bisa bertahan, pemerintah baik daerah maupun pusat sejak awal telah menerapkan pembebasan pajak hotel dan restoran. Semula ada wacana dimana pemerintah pusat akan mengganti pendapatan pajak yang hilang akibat pembebasan tersebut.

Namun kemudian, seiring berjalannya waktu, kebijakan tersebut pada akhirnya berubah. Di mana pemerintah pusat membatalkan wacana kebijakan penggantian PAD pajak hotel dan restoran milik daerah yang hilang akibat pandemi.

Kepala Bidang Pendapatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Nur Sulistyowati memaparkan, rencana awal, pembebasan pajak ini akan diterapkan selama beberapa bulan. Kemudian, potensi PAD yang hilang tersebut akan diganti oleh pemerintah pusat. Sehingga kabupaten masih memiliki PAD dari dua sektor yang sangat erat ini.

Berita Lainnya  Dana Darurat Kekeringan Masih Proses Pencairan, BPBD Terpaksa Ngutang SPBU Biayai Dropping Air

“Kebijakan itu tidak jadi diberlakukan. Murni pembebasan pajak hotel dan restoran tidak ada klaim atau apapun,” terang Nur Sulityowati, Jumat (03/07/2020).

Di Gunungkidul sendiri, untuk pembebasan pajak hotel dan restoran diterapkan terhitung untuk bulan April, Mei, Juni dan Juli. Penerapan bebas pajak ini disesuaikan dengan masa tanggap darurat yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Berakhir sampai 31 Juli 2020 mendatang,” tambahnya.

Untuk bulan berikutnya, pajak akan dipungut sebagaimana biasa, mengingat untuk aktifitas di dua sektor ini sudah mulai berjalan. Disinggung mengenai potensi hilangnya PAD selama 3 bulan ini, ia menyebut mencapai puluhan juta.

Tahun ini sebenarnya Pemkab menargetkan pajak hotel sebesar Rp 972 juta, dan pajak restoran sebesar Rp 6,65 miliar. Jumlah ini ada kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Menurutnya selama pandemi global masih terjadi, dua sektor tersebut sangatlah lesu bahkan bisa dikatakan sebagian tak beroperasi.

Berita Lainnya  Lebih dari 98% Wilayah Gunungkidul Zona Hijau, Sholat Hari Raya Idul Fitri Boleh Digelar di Lapangan

Praktis dengan kondisi ini, target PAD dari dua sektor ini tidak terpenuhi. Sama halnya dengan PAD dari sektor lain yang juga tidak terpenuhi pada tahun ini.

“Kalau aktifitas sudah normal tentu harapannya pembayaran pajak juga mengikuti,” ucap dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler