Pemerintahan
Pemkab Gunungkidul dan DPRD Sepakati Raperda Revisi RTRW





Wonosari, (pidjar.com)–Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sudah disepakati oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Gunungkidul sejak beberapa waktu lalu. Namun rancangan tersebut masih belum dapat diundangkan karena masih perlu diperbaiki dan masih harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Mahartati, mengungkapkan, proses pembuatan Perda revisi tentang RTRW Kabupaten Gunungkidul sudah mengantongi berita acara kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Gunungkidul. Dokumen ini merupakan prasyarat untuk kemudian bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu pengajuan ke Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sendiri saat ini masih melengkapi sejumlah dokumen sebelum dikirimkan ke Pemerintah Pusat yang melibatkan lintas sektoral.
“Itu nanti menjadi prasyarat untuk masuk ke Insek yang merupakan mekanisme klarifikasi dengan masing-masing kementerian. Apakah Raperda RTRW Gunungkidul ini sudah cocok dengan program Kementerian. Misalnya ESDM yang fokus pada karst kalau di Gunungkidul,” ucapnya saat ditemui, Kamis (11/11/2021).
Lebih lanjut, Mahartati menyampaikan, proses pembuatan Perda RTRW sendiri memang membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus menyesuaikan dengan kebijakan di tingkat pusat. Salah satu acuan menyusun RTRW ialah dengan menyesuaikannya dengan UU Cipta Kerja dari Pemerintah Pusat. Berbagai penyesuaian juga akan dilakukan dalam isi RTRW terbaru nantinya. Misalnya mengenai struktur ruang serta pola ruang di Gunungkidul yang bakal berubah dengan adanya RTRW yang terbaru nantinya.
“Seperti dalam Perda RTRW yang lama kan JJLS dan jalan Ngalang-Tawang belum dimasukkan, nanti ini dimasukkan di RTRW yang baru. Kalau KBAK sepertinya tidak bisa diubah, tapi yang namanya KBAK itu tidak saklek itu tidak. Karena yang harus dipegang itu yang wilayah lindung air, lindung geologi, sempadan sungai. Tapi misalkan nanti ini saja bisa dibangun tapi tetap dengan memperhatikan kelestarian karst,” sambungnya.
Menurutnya, pembentukan Raperda hingga menjadi Perda masih membutuhkan proses yang panjang. Ia menyampaikan masih harus memasukkan usulan Raperda ke loket Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Kemudian juga masih harus masuk ke klinik sebelum diadakannya sidang pleno antar kementerian lintas sektor untuk membahas Raperda RTRW yang diusulkan. Pihaknya menargetkan untuk segera memasukkan Raperda RTRW Gunungkidul ke loket Kementerian ATR agar dapat memasuki tahapan selanjutnya.
“Memang prosesnya bertahap, targetnya akhir bulan November ini sudah bisa memasukkan ke loket Kementerian ATR. Harapannya dapat berjalan lancar, semoga kalau tidak akhir tahun 2021 ya awal tahun 2022 sudah ada pembahasan di Kementerian,” tutupnya.


-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Tabrakan di Kepek, 2 Pelajar SMA Tewas
-
Hukum2 minggu yang lalu
Ajak Check In Bocah SD, Remaja 19 Tahun Diamankan Polisi
-
Kriminal2 minggu yang lalu
Klithih Beraksi di Jalan Wonosari-Jogja, Serang Pemotor Wanita
-
Hukum2 minggu yang lalu
Siswi SMP Disetubuhi Kakeknya Hingga Berkali-kali
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Dipicu Hamil di Luar Nikah, Ratusan Anak di Gunungkidul Ajukan Dispensasi Nikah
-
Kriminal2 minggu yang lalu
Tertangkap Bobol Home Stay, Dua Pelajar Babak Belur
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Ikuti Google Map, Pengemudi Wanita dan Anaknya Tersesat Hingga ke Tengah Hutan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Mengaku Hendak Diadopsi, Bayi 1 Hari Ternyata Dijual di Media Sosial
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Gedung Pusat Oleh-oleh Produk Gunungkidul Dibangun di Kawasan Krakal
-
Pariwisata3 minggu yang lalu
Jaya Hingga Ambruknya Obyek Wisata Sri Gethuk Yang Sempat Hits
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
JJLS Tersambung 2025 dan Kekhawatiran PHRI Jalur Kota Sepi Wisatawan
-
Info Ringan4 minggu yang lalu
Mencicipi Apem Jawa Sang Raja Yang Digadang Jadi Oleh-oleh Khas Gunungkidul