Pemerintahan
Pemkab Gunungkidul dan DPRD Sepakati Raperda Revisi RTRW


Wonosari, (pidjar.com)–Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sudah disepakati oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Gunungkidul sejak beberapa waktu lalu. Namun rancangan tersebut masih belum dapat diundangkan karena masih perlu diperbaiki dan masih harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Mahartati, mengungkapkan, proses pembuatan Perda revisi tentang RTRW Kabupaten Gunungkidul sudah mengantongi berita acara kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Gunungkidul. Dokumen ini merupakan prasyarat untuk kemudian bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu pengajuan ke Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sendiri saat ini masih melengkapi sejumlah dokumen sebelum dikirimkan ke Pemerintah Pusat yang melibatkan lintas sektoral.
“Itu nanti menjadi prasyarat untuk masuk ke Insek yang merupakan mekanisme klarifikasi dengan masing-masing kementerian. Apakah Raperda RTRW Gunungkidul ini sudah cocok dengan program Kementerian. Misalnya ESDM yang fokus pada karst kalau di Gunungkidul,” ucapnya saat ditemui, Kamis (11/11/2021).
Lebih lanjut, Mahartati menyampaikan, proses pembuatan Perda RTRW sendiri memang membutuhkan waktu yang cukup lama karena harus menyesuaikan dengan kebijakan di tingkat pusat. Salah satu acuan menyusun RTRW ialah dengan menyesuaikannya dengan UU Cipta Kerja dari Pemerintah Pusat. Berbagai penyesuaian juga akan dilakukan dalam isi RTRW terbaru nantinya. Misalnya mengenai struktur ruang serta pola ruang di Gunungkidul yang bakal berubah dengan adanya RTRW yang terbaru nantinya.
“Seperti dalam Perda RTRW yang lama kan JJLS dan jalan Ngalang-Tawang belum dimasukkan, nanti ini dimasukkan di RTRW yang baru. Kalau KBAK sepertinya tidak bisa diubah, tapi yang namanya KBAK itu tidak saklek itu tidak. Karena yang harus dipegang itu yang wilayah lindung air, lindung geologi, sempadan sungai. Tapi misalkan nanti ini saja bisa dibangun tapi tetap dengan memperhatikan kelestarian karst,” sambungnya.
Menurutnya, pembentukan Raperda hingga menjadi Perda masih membutuhkan proses yang panjang. Ia menyampaikan masih harus memasukkan usulan Raperda ke loket Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Kemudian juga masih harus masuk ke klinik sebelum diadakannya sidang pleno antar kementerian lintas sektor untuk membahas Raperda RTRW yang diusulkan. Pihaknya menargetkan untuk segera memasukkan Raperda RTRW Gunungkidul ke loket Kementerian ATR agar dapat memasuki tahapan selanjutnya.
“Memang prosesnya bertahap, targetnya akhir bulan November ini sudah bisa memasukkan ke loket Kementerian ATR. Harapannya dapat berjalan lancar, semoga kalau tidak akhir tahun 2021 ya awal tahun 2022 sudah ada pembahasan di Kementerian,” tutupnya.

-
Sosial4 minggu yang lalu
SMP Swasta Ini Borong Juara di LBB Gunungkidul 2023
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Tragis, Warga Prigi Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata di Jalan Jogja-Wonosari
-
Sosial4 minggu yang lalu
Asa Warga Karangnongko Miliki Jalan Layak Akhirnya Terwujud, Pria Ini Berjalan Merangkak
-
Hukum4 minggu yang lalu
Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Diringkus Petugas
-
Politik4 minggu yang lalu
Empat Program Kunci Untuk Kemajuan Gunungkidul
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Selingkuhi Warganya, Oknum Dukuh Dituntut Mundur
-
Hukum4 minggu yang lalu
Kasus Naik Penyidikan, Korban Bullying di SD Elite Ternyata Sempat Opname di RS
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Disapu Angin Kencang, Sejumlah Rumah di Semin Rusak
-
Pemerintahan6 hari yang lalu
Besaran UMK 2024 Telah Disepakati, Gunungkidul Menjadi Yang Terendah se-DIY
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Kemarau Panjang, BPBD Gunungkidul Terus Layani Permintaan Droping Air
-
Politik4 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 48 Miliar Untuk Pilkada Gunungkidul 2024
-
Sosial1 minggu yang lalu
Sekian Lama Tak Disentuh Pemerintah, Pengusaha Muda Bangun 2 Ruas Jalan