Pemerintahan
Pemkab Gunungkidul Dapat “Jatah” 51 Miliar, Dana Istimewa Bisa Dialokasikan Untuk Penanganan Covid19
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah pusat mendorong Dana Keistimewaan yang ada pada daerah dimanfaatkan untuk penanganan covid19. Hal tersebut tertuang pada surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang ditujukan untuk Gubernur DIY dan sifatnya segera. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sendiri, saat ini masih menunggu petunjuk dan arahan dari Pemda DIY terkait penggunaan danais yang diterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti ini ada 3 point. Pada point kedua menyebutkan dalam rangka percepatan pencegahan dan penanganan pandemi covid19, maka Danais dapat dimanfaatkan untuk pendanaan kegiatan daerah. Penggunaan dana tersebut dilakukan melalui perubahan terhadap rencana penggunaan Danais 2021.
Kemudian point selanjutnya, dasar hukum penggunaan dana keistimewaan untuk pencegahan dan penanganan pandemi akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK 07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid serta dampaknya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo mengatakan jika saat ini pihaknya masih menunggu perubahan PMK dan arahan dari Pemda DIY. Sebab berkaitan dengan danais merupakan kewenangan keistimewaan yang ada di Provinsi. Jika nantinya sudah ada arahan, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Kita tunggu saja. Sejauh ini pemanfaatan dana keistimewaan yang didapat masih mengikuti regulasi yang ada sebelumnya,” ungkap Saptoyo, Kamis (15/07/2021).

Adapun tahun ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mendapatkan transfer danais sebesar 51,6 miliar rupiah. Anggaran tersebut diplotkan untuk pembangunan fisik, kegiatan kesenian, serta beberapa program untuk peningkatan Gunungkidul.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho menyambut baik adanya surat edaran dari Kemenku tersebut. Ia berharap jika sudah ada regulasi yang kuat, maka nantinya Danais yang ada bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh pemerintah dalam penanganan dan pencegahan covid19.
“Anggaran tersebut dapat membantu masyarakat baik yang kena covid atau dampak covid, agar sehat pulih ekonomi bangkit,” papar Heri Nugroho.
Termasuk dengan kesehatan juga perlu diperhatikan. Mulai dari peningkatan sarana prasarana penanganan covid19, membangkitkan perekonomian pedagang, juru parkir, seniman, dan lainnya.
“Pengadaan tabung oksigen ini salah satu yang harus dilakukan. Pelaku UMKM dan keluarga non penghasilan juga perlu,” ujarnya.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized3 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluVaksin PMK Gunungkidul Tersisa 22.975 Dosis, Dikejar hingga Ternak Sasaran Terpenuhi
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluABK Asal Riau Meninggal Saat Melaut di Perairan Kawasan Sadeng
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
