fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Pemkab Gunungkidul Dapat “Jatah” 51 Miliar, Dana Istimewa Bisa Dialokasikan Untuk Penanganan Covid19

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah pusat mendorong Dana Keistimewaan yang ada pada daerah dimanfaatkan untuk penanganan covid19. Hal tersebut tertuang pada surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang ditujukan untuk Gubernur DIY dan sifatnya segera. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sendiri, saat ini masih menunggu petunjuk dan arahan dari Pemda DIY terkait penggunaan danais yang diterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti ini ada 3 point. Pada point kedua menyebutkan dalam rangka percepatan pencegahan dan penanganan pandemi covid19, maka Danais dapat dimanfaatkan untuk pendanaan kegiatan daerah. Penggunaan dana tersebut dilakukan melalui perubahan terhadap rencana penggunaan Danais 2021.

Berita Lainnya  Setelah 34 Tahun, Gunungkidul Kembali Raih Adipura

Kemudian point selanjutnya, dasar hukum penggunaan dana keistimewaan untuk pencegahan dan penanganan pandemi akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK 07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid serta dampaknya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo mengatakan jika saat ini pihaknya masih menunggu perubahan PMK dan arahan dari Pemda DIY. Sebab berkaitan dengan danais merupakan kewenangan keistimewaan yang ada di Provinsi. Jika nantinya sudah ada arahan, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti.

“Kita tunggu saja. Sejauh ini pemanfaatan dana keistimewaan yang didapat masih mengikuti regulasi yang ada sebelumnya,” ungkap Saptoyo, Kamis (15/07/2021).

Adapun tahun ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mendapatkan transfer danais sebesar 51,6 miliar rupiah. Anggaran tersebut diplotkan untuk pembangunan fisik, kegiatan kesenian, serta beberapa program untuk peningkatan Gunungkidul.

Berita Lainnya  E-Ticketing Retribusi Wisata Dipastikan Diterapkan Awal Tahun Depan, Begini Mekanismenya

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho menyambut baik adanya surat edaran dari Kemenku tersebut. Ia berharap jika sudah ada regulasi yang kuat, maka nantinya Danais yang ada bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh pemerintah dalam penanganan dan pencegahan covid19.

“Anggaran tersebut dapat membantu masyarakat baik yang kena covid atau dampak covid, agar sehat pulih ekonomi bangkit,” papar Heri Nugroho.

Termasuk dengan kesehatan juga perlu diperhatikan. Mulai dari peningkatan sarana prasarana penanganan covid19, membangkitkan perekonomian pedagang, juru parkir, seniman, dan lainnya.

“Pengadaan tabung oksigen ini salah satu yang harus dilakukan. Pelaku UMKM dan keluarga non penghasilan juga perlu,” ujarnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler