Politik
Pendaftaran Caleg Mulai Dibuka, Belum Ada Parpol Daftarkan Diri di Hari Pertama






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pendaftaran calon legislatif (caleg) mulai dibuka pada hari ini, Rabu (04/07/2018) sampai dengan tanggal 17 Juli 2018. Namun demikian, pada hari pertama ini, masih belum ada satupun partai politik yang mendaftarkan caleg yang akan diusungnya dalam Pemilu 2019 mendatang. Diperkirakan, parpol-parpol di Gunungkidul akan mulai melakukan pendaftaran pada hari-hari terakhir pendaftaran.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Zaenuri Ikhsan, jadwal tahapan Pemilu 2019 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemihan Legislatif (Pileg) 2019 akan berlangsung serentak dengan pemilihan presiden pada 17 April 2019. Jadwal tahapan pendaftaran sampai penetapan caleg untuk Pileg 2019, yakni; pengajuan daftar calon dilakukan pada 4-17 Juli 2018.
"Namun sampai saat ini belum ada (parpol) yang mendaftar," kata Zainuri Ikhsan kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Rabu siang.
Dikatakan Zainuri, pihaknya mengaku siap dalam menyelenggarakan jalannya proses pendaftaran caleg ini. Pelayanan akan dilakukan sampai akhir batas waktu pendaftaran calon.
"Akan kita layani sampai 17 Juli pukul 24.00 WIB," imbuh dia.







Usai tahapan pendaftaran calon, kata Zainuri kemudian akan dilanjutkan dengan proses verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon yang dijadwalkan pada 5-18 Juli 2018. Selanjutnya, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli 2018.
"Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD bisa dilakukan pada 22-31 Juli 2018," lanjut dia.
Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon harus dilakukan pada 1-7 Agustus 2018. Selanjutnya disusul dengan tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPR-DPRD dilakukan pada 8-12 Agustus 2018. Sebelum akhirnya diumumkan pada 12-14 Agustus 2018.
Masyarakat juga bisa memberikan tanggapan ataupun masukan atas DCS anggota DPR-DPRD. Hal itu dapat dilakukan pada 12-21 Agustus 2018.
Permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPR-DPRD pada 22-28 Agustus 2018. Kemudian, penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU dapat dilakukan pada 29-31 Agustus 2018.
Adapun pemberitahuan penggantian DCS akan diumumkan pada 1-3 September 2018. Lalu, pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR-DPRD dilakukan pada 4-10 September 2018. Selanjutnya, verifikasi pengganti DCS anggota DPR-DPRD kepada KPU dilakukan pada 11-13 September 2018.
Tahapan terakhir, penyusunan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR-DPRD dilakukan pada 14-20 September 2018. Kemudian, penetapan DCT anggota DPR-DPRD dilakukan pada 20 September 2018.
"Untuk pengumuman daftar caleg tetap akan di lakukan pada 21-23 September 2018," pungkas dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh