fbpx
Connect with us

Politik

Dua Kepala Dinas dan 1 Camat Ini Memilih Mundur Agar Bisa Nyaleg

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejumlah pos teras di lingkungan instansi di Pemkab Gunungkidul akan dan sudah mengalami kekosongan menjelang pesta demokrasi 2019. Para pejabat eselon yang sebelumnya mengisi pos tersebut memilih mundur guna bisa mengikuti tahapan Pemilu sebagai calon anggota legislatif. Sebanyak dua diantaranya sudah resmi diberhentikan dengan hormat, sementara satu lainnya masih dalam proses.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sigit Purnomo mengatakan, dua PNS yang sudah resmi diberhentikan ialah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Gunungkidul, Supartono dan Camat Girisubo, Sugito. Keduanya saat ini sudah tidak lagi aktif, sehingga mereka juga sudah tidak masuk kerja sebagai PNS di lingkup Pemkab Gunungkidul.

Berita Lainnya  Empat Parpol Anyar Mendaftar ke Kesbangpol Gunungkidul

“Keduanya diberhentikan dengan hormat per 1 Juli 2018 kemarin,” kata Sigit, Selasa (03/07/2018).

Dijelaskan Sigit, Supartono sendiri sebenarnya masih memiliki masa kerja satu tahun lagi. Sebab saat ini dirinya berusia 59 tahun. Sedangkan untuk Sugito sendiri masih memiliki masa kerja 3 tahun dengan usia 57 tahun sampai pengunduran diri diajukan beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Sigit, dua lainnya yang sedang dalam proses ialah Kepala Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi Gunungkidul, Tommy Harahap dan satu PNS di lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Namun demikian, satu nama tersebut belum bisa diucapkan Sigit lantaran masih dalam proses.

“Kalau sudah resmi nanti saya sampaikam namanya,” lanjut Sigit.

Berita Lainnya  Putus Rentetan Kekalahan Dalam Pilkada, PDIP Akan Mobilisasi Para Kepala Desa

Sigit mengatakan, jika proses pengajuan masuk sebelum November 2018, maka persetujuan hanya cukup dengan Surat Keputusan (SK) bupati. Namun jika lewat 1 Mei 2018 maka persetujuan pensiun dini mendapat pertimbangan dan Badan Kepegawaian Negera (BKN).

“Jika diberhentikan dengan hormat, maka hak uang pensiun tetap diberikan,” ujarnya.

Selain itu, untuk memperoleh uang pensiun, kata Sigit, mereka harus memenuhi syarat masa kerja diatas 20 tahun dengan usia minimal mengajukan pensiun dini 50 tahun. Selain itu juga tidak memiliki catatan buruk selama mengabdi sebagai ASN.

“Selama ini sepertinya mereka tidak ada catatan buruk. Kemungkinan hak uang pensiun akan diberikan,” sambung Sigit.

Sementara itu, Supatono ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa per 1 Juli 2018 sudah pensiun. Hanya saja, mantan kepala BKAD tersebut memilih irit bicara ketika disinggung mengenai pencalegannya.

Berita Lainnya  Peringati HUT ke-45, Kader dan Pengurus PDIP Gunungkidul Gelar Dhahar Kembul Bersama

“Tunggu saja nanti, ada sudah dalam proses,” kata Supartono ketika ditanya kesiapannya maju dalam pileg 2019.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler