Politik
Dua Kepala Dinas dan 1 Camat Ini Memilih Mundur Agar Bisa Nyaleg


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sejumlah pos teras di lingkungan instansi di Pemkab Gunungkidul akan dan sudah mengalami kekosongan menjelang pesta demokrasi 2019. Para pejabat eselon yang sebelumnya mengisi pos tersebut memilih mundur guna bisa mengikuti tahapan Pemilu sebagai calon anggota legislatif. Sebanyak dua diantaranya sudah resmi diberhentikan dengan hormat, sementara satu lainnya masih dalam proses.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sigit Purnomo mengatakan, dua PNS yang sudah resmi diberhentikan ialah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Gunungkidul, Supartono dan Camat Girisubo, Sugito. Keduanya saat ini sudah tidak lagi aktif, sehingga mereka juga sudah tidak masuk kerja sebagai PNS di lingkup Pemkab Gunungkidul.
“Keduanya diberhentikan dengan hormat per 1 Juli 2018 kemarin,” kata Sigit, Selasa (03/07/2018).
Dijelaskan Sigit, Supartono sendiri sebenarnya masih memiliki masa kerja satu tahun lagi. Sebab saat ini dirinya berusia 59 tahun. Sedangkan untuk Sugito sendiri masih memiliki masa kerja 3 tahun dengan usia 57 tahun sampai pengunduran diri diajukan beberapa waktu lalu.
Ditambahkan Sigit, dua lainnya yang sedang dalam proses ialah Kepala Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi Gunungkidul, Tommy Harahap dan satu PNS di lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Namun demikian, satu nama tersebut belum bisa diucapkan Sigit lantaran masih dalam proses.
“Kalau sudah resmi nanti saya sampaikam namanya,” lanjut Sigit.
Sigit mengatakan, jika proses pengajuan masuk sebelum November 2018, maka persetujuan hanya cukup dengan Surat Keputusan (SK) bupati. Namun jika lewat 1 Mei 2018 maka persetujuan pensiun dini mendapat pertimbangan dan Badan Kepegawaian Negera (BKN).
“Jika diberhentikan dengan hormat, maka hak uang pensiun tetap diberikan,†ujarnya.
Selain itu, untuk memperoleh uang pensiun, kata Sigit, mereka harus memenuhi syarat masa kerja diatas 20 tahun dengan usia minimal mengajukan pensiun dini 50 tahun. Selain itu juga tidak memiliki catatan buruk selama mengabdi sebagai ASN.
“Selama ini sepertinya mereka tidak ada catatan buruk. Kemungkinan hak uang pensiun akan diberikan,” sambung Sigit.
Sementara itu, Supatono ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa per 1 Juli 2018 sudah pensiun. Hanya saja, mantan kepala BKAD tersebut memilih irit bicara ketika disinggung mengenai pencalegannya.
“Tunggu saja nanti, ada sudah dalam proses,†kata Supartono ketika ditanya kesiapannya maju dalam pileg 2019.
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
Sosial1 minggu yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
event1 minggu yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik1 minggu yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya1 minggu yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan7 hari yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya
-
seni2 hari yang lalu
Asmatpro Tampilkan Showcase di Jogja Fashion Trend 2025
-
Uncategorized2 hari yang lalu
Komitmen Dukung Kopi Lokal, KAI Daop 6 Yogyakarta Bagikan 750 Gelas Kopi Gratis ke Penumpang
-
event12 jam yang lalu
Lewati Rute 6 Candi, Belasan Negara Bakal Ramaikan Sleman Temple Run 2025
-
Pendidikan12 jam yang lalu
UMY Punya Lapangan Sepak Bola Berstandar FIFA, Siap Lahirkan Atlet Muda