Pemerintahan
Pendataan Penerima BPUM Diperpanjang, Begini Syaratnya






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pendataan Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro di Indonesia diperpanjang hingga akhir November 2020. Hal ini karena serapan dari kuota 12 juta pelaku usaha mikro belum tercapai. Saat ini pendataan secara nasional masih pada kisaran 9,1 juta. Sehingga masih ada sekitar 2,9 juta kuota yang belum terpenuhi.
Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Gunungkidul, Sih Supriyana mengatakan, di Gunungkidul terdapat 57.000 an pelaku usaha yang terdata. Dari jumlah tersebut yang mendapatkan bantuan baru terdapat 16.642 pelaku usaha mikro.
“Itupun belum melalui proses verifikasi, baru sekedar konfirmasi dari bank,” kata Sih Supriyana, Jumat (23/10/2020).
Ia mengatakan, belasan ribu pelaku usaha tersebut masih melalui tahap pengecekkan langsung. Artinya, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, bantuan senilai Rp. 2.400.000,- batal.
“Untuk verifikasi langsung dari pusat, apakah yang bersangkutan punya usaha benar atau tidak,” kata Sih.







Adapun syarat sendiri yakni merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN TNI/POLRI serta pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR dan juga bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
“Semua bisa dicek online cek eform.bri.id/bpum namun jika ada ASN yang terdaftar sudah dipastikan tidak bisa dicairkan,” imbuhnya.
Nantinya, jika persyaratan tersebut sudah dipenuhi, masyarakat bisa membawanya ke kantor kalurahan masing-masing. Masyarakat juga bisa mendaftar langsung ke kantor kapanewon.
“Apabila langsung ke kapanewon bisa membawa Surat Keterangan Usaha dari kalurahan,” terang dia.
Selanjutnya, apabila data tersebut sudah terpenuhi maka pihak kapanewon akan mengumpulkannya ke Dinas Koperasi UMKM Gunungkidul. Dari pihak dinas selanjutnya mengumpulkan ke provinsi.
“Jadi kami tidak tahu menahu kaitannya dengan proses penentuan dari pusat, hanya memiliki kewenangan mendata, data dari provinsi diajukan secara kolektif ke pusat,” papar Sih.
Dikatakan Sih, untuk data kependudukan masyarakat yang terdaftar mendapatkan BPUM pada periode sebelumnya merupakan hasil analisis dari Himpunan Bank Negara (Himbara). Baru kemudian karena kuota tidak terpenuhi, pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UMKM diberi mandat untuk melakukan pendataan.
“Harapan kami kuota bantuan ini terakses, jadi masyarakat yang benar-benar memiliki usaha dan terdampak pandemi bisa kembali bangkit,” tandas Sih.