Pemerintahan
Pendataan Penerima BPUM Diperpanjang, Begini Syaratnya
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pendataan Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro di Indonesia diperpanjang hingga akhir November 2020. Hal ini karena serapan dari kuota 12 juta pelaku usaha mikro belum tercapai. Saat ini pendataan secara nasional masih pada kisaran 9,1 juta. Sehingga masih ada sekitar 2,9 juta kuota yang belum terpenuhi.
Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Gunungkidul, Sih Supriyana mengatakan, di Gunungkidul terdapat 57.000 an pelaku usaha yang terdata. Dari jumlah tersebut yang mendapatkan bantuan baru terdapat 16.642 pelaku usaha mikro.
“Itupun belum melalui proses verifikasi, baru sekedar konfirmasi dari bank,” kata Sih Supriyana, Jumat (23/10/2020).
Ia mengatakan, belasan ribu pelaku usaha tersebut masih melalui tahap pengecekkan langsung. Artinya, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, bantuan senilai Rp. 2.400.000,- batal.
“Untuk verifikasi langsung dari pusat, apakah yang bersangkutan punya usaha benar atau tidak,” kata Sih.

Adapun syarat sendiri yakni merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN TNI/POLRI serta pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR dan juga bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
“Semua bisa dicek online cek eform.bri.id/bpum namun jika ada ASN yang terdaftar sudah dipastikan tidak bisa dicairkan,” imbuhnya.
Nantinya, jika persyaratan tersebut sudah dipenuhi, masyarakat bisa membawanya ke kantor kalurahan masing-masing. Masyarakat juga bisa mendaftar langsung ke kantor kapanewon.
“Apabila langsung ke kapanewon bisa membawa Surat Keterangan Usaha dari kalurahan,” terang dia.
Selanjutnya, apabila data tersebut sudah terpenuhi maka pihak kapanewon akan mengumpulkannya ke Dinas Koperasi UMKM Gunungkidul. Dari pihak dinas selanjutnya mengumpulkan ke provinsi.
“Jadi kami tidak tahu menahu kaitannya dengan proses penentuan dari pusat, hanya memiliki kewenangan mendata, data dari provinsi diajukan secara kolektif ke pusat,” papar Sih.
Dikatakan Sih, untuk data kependudukan masyarakat yang terdaftar mendapatkan BPUM pada periode sebelumnya merupakan hasil analisis dari Himpunan Bank Negara (Himbara). Baru kemudian karena kuota tidak terpenuhi, pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UMKM diberi mandat untuk melakukan pendataan.
“Harapan kami kuota bantuan ini terakses, jadi masyarakat yang benar-benar memiliki usaha dan terdampak pandemi bisa kembali bangkit,” tandas Sih.
-
Info Ringan4 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan3 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Kriminal1 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa3 hari yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 hari yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Peristiwa2 minggu yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized1 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Uncategorized3 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa6 hari yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
