fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Penghapusan Denda Administrasi dan Balik Nama Kendaraan Bermotor Berlaku Hingga Akhir Tahun

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Layanan SAMSAT Gunungkidul di masing-masing wilayah dan Bus Samsat Keliling juga sudah aktif kembali. Pelayanan terhadap masyarakat ini diutamakan agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban dalam membayarkan pajak kendaraan. Pada tahun 2021 ini, Pemda DIY telah memutuskan untuk menghapus denda administrasi dan denda bea balik nama. Kebijakan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2021 mendatang.

Baur STNK Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Wahyudihatmoko mengatakan, saat ini layanan Samsat yang bisa diakses oleh wajib pajak adalah Samsat BPD Karangmoko, BPD Semin, BPD Paliyan, BPD Panggamg, Samsat Desa Semugih, Samsat Desa Kemiri, Samsat Desa Hargomulyo, Samsat Kapanewon Ngawen.

“Untuk bus keliling di Kapanewon Nglipar di hari Senin-Kamis pukul 08.30 sampai 12.00 WIB. Sedangkan di hari Jumat Sabtu pukul 08.30 sampai 11.00 WIB,” papar Wahyudihatmoko, Rabu (06/10/2021).

Adapun malam hari jajaranya juga membuka layanan bagi warga sekitar Patuk, Gedangsari, Nglipar, Playen dan lainnya yang hendak melakukan pembayaran pajak. Bus keliling pada malam hari membuka layanan di Toserba Sambipitu.

Berita Lainnya  Inseminasi Buatan Dinilai Praktis, Petani Bisa Pilih Bibit Sapi Sesuai Keinginan

“Untuk kelengkapan yang harus dibawa adalah STNK asli dan identitas asli,” ucap dia.

Berkaitan dengan pembayaran pajak ini, hanya bisa dilakukan untuk pajak kendaraan tahunan saja. Sedangkan untuk 5 tahunan dan ganti plat tetap harus datang ke kantor Samsat Induk di Wonosari. Sebelum melakukan perpanjang atau pembayaran pajak, bisa dicek terlebih dahulu berapa biaya yang harus dikeluarkan.

“Download aplikasi Infopkbdiy di aplikasi playstore. Nanti akan muncul biaya yang harus dibayarkan,” paparnya.

Meski Samsat keliling sudah beroperasi, namun untuk SIM keliling hingga saat ini masih belum beroperasi. Pihak kepolisian masih memfokuskan pelayanan di kantor Pelayanan SIM di Polres Gunungkidul.

Belum lama ini, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang penerapan kebijakan penghapusan sanksi atau denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Gunungkidul, M. Yulianto mengatakan penghapusan denda mulanya diterapkan pada bulan April 2020 lalu kemudian diperpanjang sampai akhir tahun. Karena kondisi ekonomi masih belum stabil, di tahun 2021 ini pemerintah kembali melakukan perpanjangan kebijakan tersebut. Beberapa bulan diterapkan, akhirnya pemerintah kembali menerapkan penghapusan pajak sampai dengan 31 Desember 2021 ini.

Berita Lainnya  Dua Oknum Guru Mesum di Sekolah Pindah Tugas di Daerah Terpencil Gunungkidul

“Iya ada kebijakan perpanjangan penghapusan sanksi atau denda administrasi,” kata M. Yulianto.

Ia menjelaskan bebas denda ini lebih ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak dalam membayarkan kewajibannya karena adanya pandemi covid yang berdapak pada perekonomian. Pada prinsipnya wajib pajak bukan tidak membayarkan kewajiban mereka namun hanya menunda masa pembayarannya saja.

Hasil Operasi Patuh Progo 2021

Dua minggu lalu jajaran Satlas Polres Gunungkidul menyelenggarakan Operasi Patuh Progo 2021. Dimana sejumlah jalan menjadi target operasi oleh pihak kepolisian, pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan lantas dilakukan penindakan oleh petugas.

KBO Satlantas Polres Gunungkidul, Iptu Ristanto mengatakan penindakan tilang selama operasi patuh sebanyak 118 pelanggar dan teguran sebanyak 261 kasus. Untuk sekarang ini pihaknya mengedepankan tindakan preventif dan premtif.

Berita Lainnya  Anggaran Ditarik, Ratusan Titik Gagal Dapat Program Penerangan Jalan

“Selama operasi patuh dilakukan tidak ada kendaraan yang diamankan. Untuk pelanggar tentang surat-surat dan lainnya,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler