Connect with us

Hukum

Penolak Jenazah Mantan Danramil Divonis 4 Bulan Penjara

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus penolakan jenazah almarhum Mayor Inf (Purn) S yang pada saat itu berstatus terkonfirmasi covid19 saat hendak dimakamkan di TPU Trengguno Lor, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong berbuntut panjang. Kasus ini sampai ke ranah hukum. Dua orang warga yang pada saat itu terang-terangan melakukan penolakan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja pengadilan. Kedua warga tersebut divonis dengan hukuman penjara.

Sebagai informasi, tanggal 11 Juni 2021 silam, seorang warga dari Kalurahan Ngeposari meninggal dunia di rumah sakit dengan status covid19. Karena yang bersangkutan dulunya merupakan warga Sidorejo, Ponjong, maka pihak keluarga bermaksud memakamkan jenazah mantan Danramil tersebut di Trengguno Lor.

Pada saat tukang gali kubur sudah membuatkan liang halat untuk jenazah yang semasa hidupnya mengabdi sebagai anggota TNI dan berpangkat Mayor Inf tersebut, kemudian datang dua orang warga yaitu Sudiro (Ketua RT) dan Rohmat alias Mandra. Keduanya melakukan penolakan dengan mengatasnamakan lingkungan yang tidak memerima jenazah lantaran takut tertular virus tersebut.

Berita Lainnya  Polemik Hutang Piutang Mertua vs Menantu Berakhir di Meja Hijau

Pada saat itu, jenazah kemudian dikebumikan di wilayah Ngeposari, Kapanewon Semanu. Pihak keluarga kemudian melakukan pertemuan dengan dua pelaku penolakan tersebut. Meski sudah ada penyelesaian kekeluargaan, namun kasus ini tetap berlanjut.

“Awalnya ditangani Polsek Ponjong kemudian ditangani Polres Gunungkidul,” kata Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali Puji, Kamis (28/10/2021).

Proses pemeriksaan pada saat itu intens dilakukan. Dalam perkembangannya, kedua warga Trengguno Lor tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Tak berselang lama, berkas kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri.

“Dikenakan pasal 14 UURI no 4 th 1984 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ucap dia.

“Untuk persidangan sudah ranah Pengadilan,” imbuh dia.

Kamis (28/10/2021) pagi tadi Sudiro (Ketua RT) dan Rohmad alias Mandra menjalani sidang secara virtual atas kasus penolakan jenazah mantan Danramil tersebut. Sidang sendiri dipimpin oleh Iman Santosa, SH MH dengan anggota Aditya, SH dan Rochman, SH. Sementara tim jaksa penuntut umum adalah Lingga, SH dan Hani, SH dengan panitera Alucius Yudo Kristanto, SH.

Dalam putusan majelis hakim, Sudiro dan Rohmat alias Mandra yang melakukan penolakan pemakaman terhadap jenazah covid19 tersebut dijatuhi hukuman penjara 4 bulan 15 hari. Sejumlah bukti menguatkan bahwa keduanya bersalah. Pun demikian pada saat pemeriksaan, keduanya telah mengakui perbuatan mereka.

Berita Lainnya  Dua Pembunuh Keji Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dalam sidang tersebut kedua terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding alias sudah menerima putusan pengadilan. Selepas persidangan kedua terdakwa ini langsung dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Wonosari.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 bulan yang lalu

Tegaskan Komitmen di Hari Bumi, KAI Bandara Wujudkan Langkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April, PT Railink sebagai operator KAI...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 bulan yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis5 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

Berita Terpopuler