fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Sengketa Tanah Warga vs Kalurahan, Lurah: Tidak Ada Bukti Hibah

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Polemik pembangunan kios di atas tanah yang diklaim hibah untuk pelebaran jalan di Padukuhan Piyaman 1, Kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari masih tak kunjung menemui titik temu. Kedua belah pihak, warga dan pemerintah kalurahan tetap kukuh sama-sama mengklaim hak atas tanah tersebut. Pemerintah Kalurahan bersikeras bahwa tanah yang dimanfaatkan untuk pembangunan kios merupakan tanah milik Pemerintah Daerah Gunungkidul. Sementara pemilik tanah menyebut bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik orang tuanya yang dihibahkan untuk dibangun jalan.

Berkaitan dengan polemik ini, Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Asih Tri Wahyuni, menyampaikan telah mengetahui adanya sengketa yang terjadi antara Pemerintah Kalurahan Piyaman dengan salah seorang warganya. Pihaknya pun saat ini masih mendalami terkait masalah tersebut. BKAD Gunungkidul sendiri juga telah menerima surat dari Pemerintah Kalurahan Piyaman terkait adanya sengketa tanah di Piyaman 1 agar segera ditindaklanjuti dan memperjelas kedudukan tanah yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kalurahan Piyaman.

Berita Lainnya  Membaca Buku Sejarah Mbah Jobeh, Cikal Bakal Desa Petir

“Kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut nggeh. Ini sudah ada surat masuk tanggal 19 Januari 2022 kemarin dan sedang kami koordinasikan,” ungkap Asih, Jumat (21/01/2022).

Sementara itu, warga Piyaman 1 yang mempermasalahkan pembangunan kios oleh Pemkal Piyaman, Sukini menyebut bahwa ia tetap menuntut agar keberadaan kios di lahan depan rumahnya harus dipugar. Hal ini lantaran, keberadaan kios tersebut cukup merugikan bagi pihaknya. Hal ini lantaran, dengan dibangunnya kios, halaman rumah orang tuanya menjadi tertutup.

Selain itu, lahan tersebut juga sebelumnya dihibahkan oleh orangtuanya ke Kalurahan Piyaman untuk pelebaran jalan. Sehingga pembangunan kios semacam ini menyalahi kesepakatan.

“Itu (kios) kan di depan rumah simbok persis, ya malah jadi sangat mengganggu. Kami sangat dirugikan,” ucap Sukini.

Ia tetap bersikeras menyebut jika tanah tersebut merupakan tanah orangtuanya yang dihibahkan untuk pelebaran jalan. Meski tidak ada kesepakatan hitam di atas putih, saat itu ada sejumlah tokoh masyarakat setempat yang menjadi saksi sehingga mengetahui secara persis runutan dari hal ini. Menurutnya, ketiadaan bukti hitam di atas putih sendiri karena pada masa lalu, rasa saling percaya pada jaman dahulu memang sangat tinggi. Sehingga surat kesepakatan bukan merupakan prioritas.

Berita Lainnya  Pensiun Dini Lantaran Cedera Lutut Parah, Talenta Terbaik Gunungkidul Ini "Terdampar" Jadi Pengusaha Fotokopi

“Bisalah yang saat itu menyaksikan kesepakatan menjadi saksi. Keluarga kami tidak ada masalah jika tanah tersebut dijadikan jalan karena untuk kepentingan orang banyak. Tapi jika dibuat kios dan itu untuk disewakan, tentu kami keberatan,” lanjut dia.

“Tuntutannya tetap sama, ya tadinya jalan kembali seperti semula yaitu untuk jalan. Kalau sudah dibangun kios ya minta untuk dirobohkan,” imbuhnya.

Lurah Piyaman, Tugino, tetap menganggap jika tahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Menurutnya, adanya pembangunan kios di lahan tersebut tidak ada masalah karena di atas tanah milik Pemda.

“Dibangun kios tidak masalah, termasuk Pasar Pahing tidak masalah karena itu tanah Pemkab, tapi memang retribusinya dikelola pemerintah kalurahan,” terangnya.

Dari penelusurannya ke beberapa warga yang sempat menyaksikan proses hibah, ia mengatakan sempat menemui Dukuh Piyaman 2 dan ditemukan informasi jika tidak ada hibah pada waktu itu.

Berita Lainnya  Kembangkan Pariwisata Terkonsep Untuk Ciptakan Nglanggeran-Nglanggeran Anyar

“Dia waktu itu mungkin pernah menjabat jadi penanggung jawab begitu, tidak ada hibah adanya lar-laran. Lar-laran itu mungkin caranya di lar. Tapi lar-laran itu masih diatas tanah yang bersangkutan atau tidak, kalau lar-larannya masih di atas tanah yang bersangkutan kan masih kepunyaan yang bersangkutan” jelasnya.

“Otomatis kalau hibah kan harus ada buktinya, kalau suara kan tidak bisa dibuktikan kalau tertulis kan bisa,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler