Pemerintahan
Peraturan Anyar, Usia 40 Tahun Bisa Daftar CPNS Untuk Formasi Tertentu






Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Berkaitan dengan rekruitmen CPNS yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 ini, terdapat sejumlah peraturan anyar. Dalam regulasi baru yang belakangan terbit ini, membolehkan warga berusia 40 tahun untuk mendaftar sebagai PNS. Kendati demikian, sebagai catatan, tidak semua formasi dapat menerima CPNS di usia 40 tahun.
Peraturan baru ini sendiri diberlakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2019 mengenai jabatan tertentu itu, seperti Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS.
Adapun adanya Kepres tersebut disambut positif oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Hal ini lantaran, setiap kali menjelang pelaksanaan seleksi, Pemkab Gunungkidul selalu mengajukan dokter spesialis namun tak pernah bisa terisi.
“Tahun kemarin kami mengajukan tapi sama sekali tidak ada pendaftar,” kata Kabid Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Reni Linawati kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Kamis (12/09/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, pada tahun ini pihaknya mengusulkan dua formasi dokter spesialis yang nantinya akan ditempatkan di RSUD Saptosari. Adapun keduanya ialah dokter spesialis anestesi dan dokter spesialis penyakit dalam.







“Namun sekali lagi, ini baru usulan, bisa diacc bisa tidak,” ujarnya.
Senada dengan Reni, Wadir RSUD Wonosari, Sumartono cukup mengapresasi atas regulasi baru mengenai adanya regulasi yang mengatur batas usia dokter spesialis. Menurutnya, saat ini keberadaan dokter spesialis memang terkendala usia.
“Seorang dokter bisa menjadi dokter spesialis karena proses pendidikan yang panjang, harus jadi dokter umum, harus co as harus menempuh dokter spesialis, kalau langsung usia 35 memang bisa selesai,” kata Sumartono.
Namun yang terjadi, tak semua dokter spesialis setelah selesai rangkaian pendidikan dokter umum langsung menempuh pendidikan sebagai dokter spesialis. Hal ini lantaran biaya sebagai dokter spesialis menurutnya tidaklah murah.
“Pasti mereka praktek dulu, baru beberapa tahun sekolah lagi, inilah yang menjadi kendala jika maksimal usia 35 tahun, formasi CPNS untuk dokter spesialis selalu kosong,” pungkasnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks