Hukum
Perkembangan Kasus Korupsi 5,2 Miliar Karangawen, Berkas P21, Penyitaan Aset, Hingga Potensi Penambahan Tersangka Baru


Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus korupsi uang ganti rugi pembebasan JJLS oleh mantan Lurah Karangawen, Roji Suyanta memasuki babak baru. Berkas penyidikan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosari pada Rabu (05/01/2022) siang tadi. Penyidik dari Polres Gunungkidul bekerjasama dengan Kejari Gunungkidul akan lebih mendalami terkait kasus tersebut dan kemungkinan munculnya tersangka lain.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana didampingi Kanit Tipikor Iptu Ibnu Ali Puji menjelaskan, berkas perkara sendiri telah diserahkan ke penyidik dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Wonosari. Adapun selama menjalani pemeriksaan di Polres Gunungkidul tersangka.yang merupakan mantan lurah tersebut telah mengakui seluruh perbuatannya.
Dalam perkembangannya, petugas saat ini telah melakukan penyitaan aset berupa sebidang tanah dan sebuah limasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Kedua aset ini sendiri diungkapkan hanya bernilai 300 juta.rupiah dan tidak cukup untuk menutup kerugian negara akibat perbuatan sang Lurah non aktif ini.
“Kita lakukan penyitaan terhadap dua aset yang dimiliki oleh Roji Suyanta. Kalau untuk uangnya itu sudah habis, di ATM hanya tersisa sekitar 6 ribu sekian,” ucap AKP Riyan Permana, Rabu siang.
Menurutnya uang senilai 5,2 miliar rupiah tersebut digunakan Roji untuk keperluannya. Mulai dari foya-foya, membayar utang, dan judi. Dalam perkara ini, sudah ada 39 saksi yang telah dimintai keterangan oleh petugas.
“Untuk tersangka lain ini masih kami dalami bersama dengan pihak Kejaksaan. Mohon doanya untuk bisa segera tuntas,” ujar dia.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha memaparkan, dengan diterimanya berkas P21 dari penyidik Polres Gunungkidul, maka mulai hari ini Roji Suyanta telah berstatus sebagai tahanan kejaksaan. Nantinya, penahanan dari yang bersangkutan sembari menunggu proses persidangan akan dititipkan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.
“Untuk penahanan yang bersangkutan, akan kita limpahkan ke Lapas Wirogunan,” beber dia.
Penyidik dari Kejari Gunungkidul sendiri ke depan akan segera mulai melakukan pemeriksaan tambahan. Jika nantinya berkas sudah dirasa lengkap, baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan dilanjutkan dengan proses persidangan.
Andy menambahkan, pihaknya membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka dari kasus yang merugikan negara hingga 5,2 miliar ini. Namun begitu, Andy enggan menyebut siapa-siapa saja yang kemungkinan akan menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi Roji ini.
“Kita masih dalami perkembangannya, sesuai sangkaan pasal 55 di berkas perkara,” lanjut Andy.
Sebelumnya, diberitakan Roji menggelapkan uang ganti pembebasan lahan proyek JJLS tersebut dengan cara mentransfer ke rekening pribadi. Ia diketahui hanya mentransfer uang tersebut senilai Rp 1,8 miliar ke rekening kalurahan.
Roji dikenai Pasal 2 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU RI 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.
-
Sosial6 hari yang lalu
Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Tingkatkan Kapasitas Petani di Sumatera Utara
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Perebutan Gelar Triple Crown 2025 di Indonesia Indonesia Derby 2025
-
event1 minggu yang lalu
Gunungkidul Geopark Night Specta Kembali Digelar, Simak Jadwal dan Bintang Tamunya
-
musik1 minggu yang lalu
Tahun ke-11, Prambanan Jazz Festival Gaet Kenny G dan EAJ
-
Budaya1 minggu yang lalu
Yogyakarta International Dance Festival Digelar di Jogja, Diikuti 8 Negara
-
Info Ringan4 hari yang lalu
Semarak Ulang Tahun Perak Tunas Mulia, Gelar Sarasehan Pendidikan Tamasya
-
Uncategorized2 jam yang lalu
Komitmen Dukung Kopi Lokal, KAI Daop 6 Yogyakarta Bagikan 750 Gelas Kopi Gratis ke Penumpang