Politik
Perubahan Nomenklatur, Bawaslu Terancam Tak Bisa Awasi Tahapan Pilkada






Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Perhelatan Pilkada tahun 2020 mendatang membawa kegundahan bagi jajaran Bawaslu Gunungkidul. Adanya perubahan nomenklatur membuat Bawaslu terancam tak bisa maksimal dalam melakukan pengawasan dalam Pilkada tahun mendatang. Tak hanya di Gunungkidul saja, akan tetapi potensi permasalahan ini juga terjadi di Bawaslu di seluruh Indonesia.
“Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menjadi tanggung jawab bersama antara Bawaslu tingkat provinsi dan Panwas tingkat kabupaten/kota. Sementara saat ini Panwas Kabupaten sudah berubah nama menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Is Sumarsono kepada pidjar-com-525357.hostingersite.com, Kamis (29/08/2019).
Adanya perubahan nama sementara bunyi UU belum direvisi, maka nantinya diungkapkan Is, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul terancam tidak bisa mengawasi jalannya pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang. Kekhawatiran ini sendiri dipaparkannya, menjadi keresahan seluruh Bawaslu Kabupaten/kota se-Indonesia menjelang kontestasi Pilkada 2020.
“Di grup Bawaslu secara nasional ramai dibicarakan karena berbedaan nomenklatur antar Panwas kabupaten atau kota dengan Bawaslu Kabupaten atau kota,” ujar dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Tri Asmiyanto mengatakan perbedaan nomenklatur tersebut berimplikasi pada kewenangan dan persoalan hukum. Khususnya pada pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada Pilkada 2020 mendatang.







“Dikhawatirkan aktivitas pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak memiliki legal standing yang kuat dan potensial dipermasalahkan pihak-pihak terkait padahal tahapan Pilkada sudah dimulai pada Oktober ini,” jelas Tri.
Pihaknya saat ini bersama 270 bawaslu Kabupaten dan kota di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak sedang mempertimbangkan usulan perlunya revisi terbatas UU Pilkada yang saat ini berlaku tersebut.
“Kami masih menunggu hasil uji materi terkait dengan UU Pilkada yang sudah diajukan beberapa anggota Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu,” tandasnya.
Pihaknya berharap, MK segera memutus uji materi sebelum penandatanganan dana hibah Pilkada bersama Pemda. Adapun jadwal penandatanganan dana hibah sendiri maksimal dilakukan pada 1 Oktober 2019.