Uncategorized
Picu Kecelakaan dan Kemacetan, Polisi Razia Kendaraan Angkutan Barang Dengan Muatan Berlebih
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Di jalur Wonosari-Jogja, saat ini banyak berlalu lalang kendaraan pengangkut barang. Tak jarang, muatan yang diangkut oleh truk-truk tersebut terlalu berlebih. Hal semacam ini sebenarnya sangat berbahaya lantaran meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan. Tak hanya kecelakaan saja, namun kendaraan barang dengan muatan berlebih juga sangat berpotensi memicu kemacetan.
Dengan muatan semacam itu, kendaraan tentu saja harus mengurangi kecepatan. Pun demikian jika terjadi mogok maupun kecelakaan, nantinya akan membuat arus lalu lintas di jalur tersibuk di Gunungkidul ini tersendat. Sejumlah kemacetan yang dipicu oleh mogoknya kendaraan angkutan barang maupun kecelakaan mobil semacam ini telah banyak terjadi.
Guna menekan hal tersebut, Satlantas Polres Gunungkidul pada Minggu (30/01/2022) kemarin menggelar operasi kendaraan angkutan barang di Jalan Wonosari-Jogja. Dalam operasi ini, petugas masih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Anggota kepolisian membagikan brosur,stiker serta membawa banner himbauan di persimpangan pos PJR Patuk. Namun begitu, sempat ada pula pengemudi kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih yang diberikan sanksi penilangan.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griavinto Sakti, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya antisipasi untuk menekan angka kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan kendaraan yang berlebih. Selain berbahaya bagi pengguna jalan lainnya, pelanggaran semacam ini juga banyak dikeluhkan masyarakat lantaran memicu kemacetan.
“Selain itu juga untuk memperlancar arus lalu lintas yang diakibatkan kendaraan berjalan lambat akibat melebihi batas muatan,” Kata AKP Martinus Griavinto Sakti, Senin (31/01/2022).
Adapun dalam giat tersebut, petugas mendapati dua truk bermuatan beban yang melebihi batas muatan. Petugas pun menindaklanjutinya dengan menilang pengemudi sesuai dengan pelanggaran yang over dimension atau overload.
“Ada dua kendaraan yang kita tilang, karena melanggar pasar 277 UU No. 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelas dia.
AKP Martinus menghimbau kepada para pengendara atau pengemudi khusunya kendaraan besar yang bermuatan berat, untuk mengontrol beban dan barang bawaan agar tidak overload atau melampaui batas maksimal muatan. Hal ini tentunya untuk keselamatan mereka dan juga kenyamanan pengguna jalan lainnya.
“Kegiatan tersebut nantinya tetap akan kita lakukan serupa, khususnya di jalaur yang rawan kemacetan ataupun rawan kecelakaan,” pungkas Martinus.
-
Sosial4 hari yang lalu
Momen Sunaryanta Menyamar Untuk Nonton Karnaval HUT Gunungkidul
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Habiskan Anggaran 41 Miliar, Puluhan Titik Ruas Jalan Gunungkidul Diperbaiki
-
Olahraga3 minggu yang lalu
PON XXI Aceh, PDBI Gunungkidul Sabet Juara Umum 2
-
Sosial4 hari yang lalu
Hari Jadi ke 194, Gunungkidul Night Carnival Jadi Momen Tingkatkan Ekonomi dan Eksistensi Kesenian
-
Olahraga3 minggu yang lalu
Kejurkab Gunungkidul, Ganeksa Bhumikarta Rebut Gelar Juara Putra
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Tertabrak Fortuner, Pemotor di Gunungkidul Terseret 20 Meter Hingga Tewas
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Ratusan Kilometer Jalan Rusak, Pemerintah Usulkan Perubahan Status di Sejumlah Titik
-
Hukum4 minggu yang lalu
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun di Gunungkidul Diringkus Polisi
-
Hukum2 minggu yang lalu
Sempat Disekap di Rumah Kosong, Siswi 11 Tahun Dicabuli Pemuda Bejat
-
Sosial3 minggu yang lalu
Ardi di Depan Umat Katholik: Hanya di Era Sunaryanta Insiden SARA Tak Pernah Terjadi
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran dari Pusat Untuk Pengembangan Pangan Akuatik di Gunungkidul
-
Politik3 minggu yang lalu
Protes Badingah Saat Namanya Masuk Jadi Tim Penasehat Calon Bupati