Uncategorized
Picu Kecelakaan dan Kemacetan, Polisi Razia Kendaraan Angkutan Barang Dengan Muatan Berlebih






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Di jalur Wonosari-Jogja, saat ini banyak berlalu lalang kendaraan pengangkut barang. Tak jarang, muatan yang diangkut oleh truk-truk tersebut terlalu berlebih. Hal semacam ini sebenarnya sangat berbahaya lantaran meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan. Tak hanya kecelakaan saja, namun kendaraan barang dengan muatan berlebih juga sangat berpotensi memicu kemacetan.
Dengan muatan semacam itu, kendaraan tentu saja harus mengurangi kecepatan. Pun demikian jika terjadi mogok maupun kecelakaan, nantinya akan membuat arus lalu lintas di jalur tersibuk di Gunungkidul ini tersendat. Sejumlah kemacetan yang dipicu oleh mogoknya kendaraan angkutan barang maupun kecelakaan mobil semacam ini telah banyak terjadi.
Guna menekan hal tersebut, Satlantas Polres Gunungkidul pada Minggu (30/01/2022) kemarin menggelar operasi kendaraan angkutan barang di Jalan Wonosari-Jogja. Dalam operasi ini, petugas masih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Anggota kepolisian membagikan brosur,stiker serta membawa banner himbauan di persimpangan pos PJR Patuk. Namun begitu, sempat ada pula pengemudi kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih yang diberikan sanksi penilangan.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griavinto Sakti, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya antisipasi untuk menekan angka kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan kendaraan yang berlebih. Selain berbahaya bagi pengguna jalan lainnya, pelanggaran semacam ini juga banyak dikeluhkan masyarakat lantaran memicu kemacetan.
“Selain itu juga untuk memperlancar arus lalu lintas yang diakibatkan kendaraan berjalan lambat akibat melebihi batas muatan,” Kata AKP Martinus Griavinto Sakti, Senin (31/01/2022).







Adapun dalam giat tersebut, petugas mendapati dua truk bermuatan beban yang melebihi batas muatan. Petugas pun menindaklanjutinya dengan menilang pengemudi sesuai dengan pelanggaran yang over dimension atau overload.
“Ada dua kendaraan yang kita tilang, karena melanggar pasar 277 UU No. 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelas dia.
AKP Martinus menghimbau kepada para pengendara atau pengemudi khusunya kendaraan besar yang bermuatan berat, untuk mengontrol beban dan barang bawaan agar tidak overload atau melampaui batas maksimal muatan. Hal ini tentunya untuk keselamatan mereka dan juga kenyamanan pengguna jalan lainnya.
“Kegiatan tersebut nantinya tetap akan kita lakukan serupa, khususnya di jalaur yang rawan kemacetan ataupun rawan kecelakaan,” pungkas Martinus.
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
Hukum3 minggu yang lalu
TNI dan Satgas PKH: Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal
-
Sosial3 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Endah Soroti Banyaknya Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN
-
Hukum3 minggu yang lalu
Terlibat Kasus Pemyimpangan TKD Sampang, Dirut Perusahaan Tambang Resmi Ditahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
MBG di Gunungkidul Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Berikut Menu yang Akan Dibagikan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Seorang Penambang Batu Meninggal Usai Tertimpa Runtuhan Batu Besar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Tren Takbir Keliling Gunakan Sound System, Ini Strategi Pemkab, FKUB dan Polisi
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Tebing di Tanjakan Clongop Longsor, Akses Jalan Ditutul Total
-
film3 minggu yang lalu
Film horor “Singsot: Siulan Kematian”, Bawa Petaka saat Magrib