fbpx
Connect with us

Politik

Pilkades Siraman Digugat Calon Kepala Desa

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang digelar pada bulan Oktober 2018 lalu ternyata masih menyisakan permasalahan. Di Desa Siraman, Kecamatan Wonosari, Pilkades yang digelar hampir sebulan silam tersebut diketahui terdapat polemik yang pada akhirnya berujung pada gugatan yang dilayangkan oleh salah seorang calon kepala desa. Proses pemilihan sendiri dituding cacat lantaran ada warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun dapat mengikuti proses pencoblosan surat suara. Atas dasar itulah, kemudian Calon Kepala Desa Siraman, Santi Supratiwi mengajukan gugaran terhadap hasil Pilkades yang sebelumnya telah ditetapkan dan tinggal menunggu proses pelantikan tersebut.

Ditemui pidjar.com, Santi Supratiwi mengungkapkan, pada pelaksanaan pilkades serentak beberapa waktu lalu dianggapnya terdapat sebuah pelanggaran tata tertib. Timnya menemukan adanya dua orang warga Besari yang merupakan warganya semula tidak masuk dalam DPT. Namun pada waktu pencoblosan, dua warga tersebut justru hadir dengan membawa undangan dan ikut melaksanakan pencoblosan.

Padahal, sepengetahuannya, mereka yang tidak masuk dalam DPT sehingga tidak dapat mengikuti pesta demokrasi tingkat desa ini. Lantaran adanya insiden ini, secara resmi Santi yang saat ini menjabat sebagai dukuh tersebut melayangkan surat gugatan kepada panitia, Panwas kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak KB dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terhitung pada tanggal 14 dan 15 Oktober 2018 lalu.

Berita Lainnya  Jadi Kandidat Terkuat di Pilkada 2024, Sunaryanta Mulai Didekati Partai-partai Besar

“Kalau dari panitia, tanggal 16 Oktober langsung menjawab surat keberatan yang saya kirimkan. Pada intinya panitia mengaku ada kekhilafan dan kesalahan, sudah minta maaf tapi hanya lisan,” papar Santi, Rabu (14/11/2018).

Disinggung mengenai penyelesaian dari pihak panitia, ia sangatlah menyayangkan pasalnya sejauh ini tidak ada tindak lanjut konkrit. Padahal kesalahan yang terjadi itu menurutnya sangat fatal dan mencederai demokrasi. Kala itu, selain menjawab melalui surat, dari pihak panitia hanya berbicara melalui telepon saja. Secara gamblang pula, Santi mengungkapkan jika dua warganya itu dapat ikut mecoblos berbekal dari pencoretan data ganda.

Lantaran tidak ada tindak lanjut dari instansi lain terkait gugatan ini, Santi kembali melayangkan surat pada 7 November 2018 lalu dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti. Surat tersebut ia kirimkan ke dinas yang membidangi, Bupati Gunungkidul serta Ombudsman RI. Namun hingga saat ini pun juga belum ada jawaban dari masing-masing mengenai aduan yang ia layangkan itu.

Ia mengancam jika sekiranya tidak ada tindak lanjut, ia kukuh dengan pendiriannya yakni akan membawa permasalahan ini hingga ketingkatan yang lebih tinggi. Di mana dirinya akan membawa ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar nantinya ada kejelasan. Bukan mencari-cari permasalahan yang ia lakukan, namun ingin menegakkan hukum sebagaimana telah tertuang dalam peraturan yang berlaku.

Berita Lainnya  Gerak Cepat DPD PDIP DIY Pasca Aksi Demo, Puluhan Satgas Dikumpulkan di Kantor DPC

“Kami tunggu saja waktu yang tepat. Saya tidak ingin gegabah kok, biar semuanya tidak cacat hukum dan ada kekuatan tersendiri,” imbuh dia.

Rencananya, gugatan hingga ke tingkat PTUN itu akan dilayangkan jika memang nantinya kepala desa terpilih secara resmi dilantik. Ia berharap, pemilihan Kepala Desa Siraman dapat diulang kembali agar tidak cacat hukum dan dari semua unsur dapat menaati peraturan yang berlaku. Menurutnya, di padukuhan lain juga ada warga yang tidak masuk DPT namun dapat mencoblos, akan tetapi dirinya tidak memiliki bukti yang kuat.

“Kalau 2 warga itu jelas sekali. Wong pas saya di sini dan kondisi TPS sudah tidak banyak yang berdatangan,” kata dia.

Ia juga menambahkan, sebenarnya dari pihak panitia sudah secara maksimal dan siap dengan pemilihan pilkades ini. Akan tetapi keteledor dari pihak panitialah yang mencoreng gelaran ini. Ia berharap dengan adanya kejadian ini dapat mendewasakan masyarakat, panitia dan pihak lainnya mengenai peraturan yang perlu ditegakkan.

Berita Lainnya  Sidang Perdana Gugatan Pencoretan Wakil Ketua DPRD Gunungkidul di PTUN, Kuasa Hukum Persoalkan SK

“Tidak ada pertemuan dengan siapa-siapa. Secara pribadi saya memaafkan keteledoran ini, tapi aturan tetap saya tegakkan. Kalau ada yang bilang diselesaikan secara kekeluargaan, ini bukan urusan kekeluargaan tapi aturan,” tegas dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua Panitia Pilkades Siraman Tunggono membenarkan adanya kesalahan dari pihak panitia berkaitan dengan dua warga yang tidak masuk dalam DPT namun bisa memilih calon kepala desa yang bersaing. Kesalahan itu telah diakui dan dari panitia telah meminta maaf.

“Ya memang ada kesalahan di panitia. Tapi ada dasarnya, di mana yang bersangkutan sebelumnya masuk dalam DPS sehingga kami berinisiatif keduanya dapat menghadiri pesta demokrasi itu,” ucap dia.

Menyikapi adanya gugatan atau aduan dari salah satu calon kepala desa, Tunggono telah mendengar hal itu. Rencananya akan ada upaya mediasi dengan yang bersangkutan untuk membicarakan polemik ini. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan BPD dan beberapa tokoh lainnya untuk mencari titik terang penyelesaian permasalahan.

“Masih kami koordinasikan. Diupayakan segera ada pertemuan,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler