Politik
Tetap Tertibkan Bendera Parpol Meski Bukan Termasuk APK, Ini Alasan Bawaslu
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Meski tidak masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK), sejumlah bendera partai politik yang dianggap melanggar aturan tetap ditertibkan oleh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul bersama Sat Pol PP Gunungkidul. Bahkan dalam dua hari terakhir, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul menyita ratusan bendera yang ditengarai terpasang melanggar aturan.
Komisioner Bidang Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gunungkidul, Rosita mengatakan, penertiban sendiri dilakukan mulai dari Rabu (14/11/2018) hingga Kamis (15/11/2018) kemarin. Ia menyebut bahwa pelanggaran yang banyak ditemui yakni pemasangan bendera yang tidak sesuai aturan.
“Meski bendera dikatakan bukan termasuk kategori APK, namun masuk dalam bentuk lainnya, seperti salah satunya stiker. Jika memang tidak sesuai aturan atau zonasi ya kami tertibkan,” tandas Rosita, Sabtu (17/11/2018).
Ia mengatakan, penertiban terhadap bendera dilakukan karena pemasangannya banyak yang tidak sesuai aturan. Ia memberikan contoh, banyak bendera yang dipasang di pohon, di fasilitas umum, bahkan ada yang di sekitaran sekolah atau tempat ibadah.
“Karena pelanggaran itu makanya kami tertibkan, kalau sesuai zonasi juga tidak kita tertibkan,” jelas dia.

Dijelaskannya, prosedur untuk penertiban tersebut tetap sama. Nantinya Bawaslu memberi rekomendasi jika ada temuan pelanggaran. Lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU), memberi surat ke peserta Pemilu untuk melakukan penertiban mandiri.
“Jika dalam waktu yang diberikan tidak menertibkan mandiri, baru akan dilakukan penertiban,” kata Rosita.
Hasil penertiban selama dua hari sendiri nantinya bisa diambil oleh pemilik APK ke Bawaslu Gunungkidul. Dikatakan Rosita, jika ada beberapa yang mengalami kerusakan, ditegaskan bukan unsur kesengajaan, tetapi karena kendala teknis di lapangan.
“APK hasil penertiban akan kita beri cap atau tanda bahwa APK tersebut pernah ditertibkan,” kata dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized6 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized7 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
