Hukum
PNS Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Akhirnya Resmi Ditahan




Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polres Gunungkidul akhirnya menetapkan Sum, warga Kecamatan Semin sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Sum sendiri terhitung sejak Sabtu (22/02/2019) secara resmi ditahan oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Gunungkidul sembari menunggu proses hukum lanjutan. Pria yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengatakan, sebelumnya pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Sum pada hari Rabu (20/02/2019). Namun saat itu Sum mengirim surat balasan untuk pengajuan penundaan pemeriksaan. Pemanggilan terhadap Sum ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh ibu korban, yang melaporkan perihal adanya dugaan pencabulan yang menimpa putrinya, sebut saja Bunga.
“Dia mengajukan Selasa depan, tapi kita anggap tidak sesuai dan kita lakukan pemanggilan hari ini,” ujar Riko ketika dihubungi pidjar-com-525357.hostingersite.com, Sabtu malam.
Siang tadi, Sum pun mendatangi Polres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan. Saat itu juga, usai dilakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.
“Saat ini sudah kami tahan, dia kita tetapkan sebagai tersangka,” tandas Riko.




Kepada tersangka, pihaknya akan menjeratnya dengan dugaan tindak pidana Perbuatan Pencabulan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini tersangka masih kita periksa untuk penanganan lebih lanjut,” tegas Riko.
Ditambahkan Riko, pihaknya sendiri telah mengantongi berbagai alat bukti yang kemudian menjadi dasar dalam penanganan proses tersebut. Ia mengakui bahwa korban saat ini dalam kondisi depresi berat dan telah dilakukan pendampingan agar kondisinya membaik.
Ia juga membenarkan bahwa status tersangka kasus pencabulan terhadap anak tiri ini merupakan ASN aktif. Meski begitu, saat disinggung lebih lanjut, Riko enggan memberikan keterangan lanjutan.
Berdasarkan informasi yang didapat pidjar-com-525357.hostingersite.com, tersangka sendiri merupakan ASN di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) Gunungkidul. Hingga sebelum dilakukan penahananan, yang bersangkutan memang masih aktif dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya.
“Iya memang benar bahwa tersangka memang berstatus sebagai ASN aktif,” beber dia.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, korban mendapat perlakuan bejad tersebut ketika masih duduk di bangku SMP. Hal itu membuat bunga depresi, bahkan ia harus mendapatkan pendampingan khusus DP3AKBPMD Gunungkidul.
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Angka Kemiskinan di Gunungkidul Masih 15,18%
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Gunungkidul Ajukan Tambahan Vaksin PMK 20 Ribu Dosis
-
Sosial2 hari yang lalu
43 Tahun Berdayakan UMKM Gunungkidul, Koperasi Marsudi Mulyo Terus Berinovasi
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Sosial1 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
Uncategorized2 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Info Ringan3 hari yang lalu
Dibalut Horor, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Sahabat Sejati
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
BKPPD Periksa 2 ASN Yang Diduga Terlibat Perselingkuhan
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Gempa 5,2 SR Guncang Gunungkidul
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Keluarga Korban Laka Laut di Pantai Drini Akan Terima Asuransi