Hukum
Polisi Tangguhkan Penahanan Pelaku Pencurian 5 Potong Kayu di Paliyan






Wonosari,(pidjar.com)– Polres Gunungkidul menangguhkan penahanan terhadap M (44) warga Kapanewon Panggang yang merupakan pelaku pencurian 5 potong kayu Sono Birth di kawasan hutan milik negara. Meski penangguhan penahanan dilakukan, namun proses hukum masih terus berlanjut.
“Benar keluarga yang bersangkutan (pelaku) dan penjamin mengajukan penangguhan kepada Kapolres Gunungkidul,” kata Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto.
Adapun permohonan tersebur disetujui oleh Kapolres. Dan M telah keluar dari tahanan Polres Gunungkidul. Kendati demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih tetap bergulir.
“Hanya tidak ditahan, tapi proses hukum masih tetap berlanjut,” jelasnya.
Disinggung mengenai restorative justice (RJ), Suranto mengatakan hal ini bisa saja dilakukan jika kedua belah pihak menyepakatinya. Utamanya jika dari pihak pelapor yakni otoritas kehutanan sepakat untuk ditempuh jalan RJ.







“Kalau itu (RJ) ya bergantung keputusan dari pelapor yaitu otoritas kehutanan. Kami hanya menangani sesuai laporan yang masuk. Kalau RJ, itu tergantung pelapor,” imbuh AKP Suranto.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, M dipregoki tengah memanggul sepotong kayu Sono Birth dari petak 101 RPH Menggoran BDH Paliyan pada 25 Desember 2024 lalu. M mengakui melakukan pencurian 5 potong kayu di hutan milik negara tersebut. Kayu-Kayu ini hendak ia jual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi setiap hari.
“Modusnya saat petugas lengah kemudian kayu di hutan ia tebang dan ambil untuk dibawa pulang,” ucapnya Kapolsek Paliyan Ismanto.
Potongan kayu tersebut bernial sekitar Rp 2 juta. Atas tindakan tersebut, M dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana di ubah dengan undang- undang Nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 37 Undang-undang RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.