Hukum
Bejat ! Pria Ini Cabuli Anak Tirinya
Wonosari,(pidjar.com)– BT (49) warga Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari saat ini mendekam ruang tahanan Polres Gunungkidul. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.
Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono mengatakan kasus pencabulan ini terungkap pada 14 Desember 2024 lalu. Bunga (nama samaran) yang merupakan korban pencabulan BT melaporkan tindakan senonoh tersebut kepada ibunya, yang merupakan istri baru BT.
Pada saar itu sekitar pukul 18.00 WIB, Bunga mengirim pesan singkat kepada ibunya yang menceritakan kejadian yang dialaminya. Mulai dari BT masuk ke kamarnya kemudian mencium tangan, kening hingga meraba bagian dadanya.
Pesan singkat tersebut membuat ibu Bunga bak disambar petir di petang hari, ia kemudian mencari keberadaan anaknya tersebut untuk mengetahui kondisinya dan mengetahui lebih lanjut. Setelah mengetahui secara keseluruhan, tanggal 18 Desember 2024 lalu keluarga Bunga sepakat untuk melaporkan BT ke Polsek Semanu.
“Dari laporan itu bukti-bukti kami kumpulkan termasuk dengan memeriksa BT terduga pelaku. Saat dimintai keterangan yang bersangkutan mengakui perbuatannya itu kemudian setelah keterangan dan alat bukti cukup, dia ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek.

Adapun dari keterangan pelaku, pencabulan yang ia lakukan terhadap anak tirinya tersebut sudah 2 kali yaitu di kamar korban dan kejadian satunya saat perjalanan. BT merupakan pria yang menikahi ibu Bunga 2 minggu lalu sebelum kejadian pencabulan terjadi.
“Motifnya karena pelaku tidak bisa menahan hawa nafsunya. Sehingga melakukan pencabulan tersebut kepada anak tirinya. Belum terjadi hubungan intim,” jelasnya.
Saat ini BT menjalani penahanan di Polres Gunungkidul. Selain itu, atas perbuatannya ia disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Untuk ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas dia.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
