Hukum
Bejat ! Pria Ini Cabuli Anak Tirinya




Wonosari,(pidjar.com)– BT (49) warga Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari saat ini mendekam ruang tahanan Polres Gunungkidul. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.
Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono mengatakan kasus pencabulan ini terungkap pada 14 Desember 2024 lalu. Bunga (nama samaran) yang merupakan korban pencabulan BT melaporkan tindakan senonoh tersebut kepada ibunya, yang merupakan istri baru BT.
Pada saar itu sekitar pukul 18.00 WIB, Bunga mengirim pesan singkat kepada ibunya yang menceritakan kejadian yang dialaminya. Mulai dari BT masuk ke kamarnya kemudian mencium tangan, kening hingga meraba bagian dadanya.
Pesan singkat tersebut membuat ibu Bunga bak disambar petir di petang hari, ia kemudian mencari keberadaan anaknya tersebut untuk mengetahui kondisinya dan mengetahui lebih lanjut. Setelah mengetahui secara keseluruhan, tanggal 18 Desember 2024 lalu keluarga Bunga sepakat untuk melaporkan BT ke Polsek Semanu.
“Dari laporan itu bukti-bukti kami kumpulkan termasuk dengan memeriksa BT terduga pelaku. Saat dimintai keterangan yang bersangkutan mengakui perbuatannya itu kemudian setelah keterangan dan alat bukti cukup, dia ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek.




Adapun dari keterangan pelaku, pencabulan yang ia lakukan terhadap anak tirinya tersebut sudah 2 kali yaitu di kamar korban dan kejadian satunya saat perjalanan. BT merupakan pria yang menikahi ibu Bunga 2 minggu lalu sebelum kejadian pencabulan terjadi.
“Motifnya karena pelaku tidak bisa menahan hawa nafsunya. Sehingga melakukan pencabulan tersebut kepada anak tirinya. Belum terjadi hubungan intim,” jelasnya.
Saat ini BT menjalani penahanan di Polres Gunungkidul. Selain itu, atas perbuatannya ia disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Untuk ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas dia.
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Pemkab Gunungkidul Naikkan Gaji Pamong dan Staf Kalurahan
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
BKPPD Gunungkidul Kembali Dalami Dugaan Perselingkuhan ASN
-
Sosial1 hari yang lalu
Bupati Gunungkidul Dikukuhan Sebagai Ketua Pengurus Daerah Keluarga Organisasi Tarung Derajat
-
Sosial1 minggu yang lalu
43 Tahun Berdayakan UMKM Gunungkidul, Koperasi Marsudi Mulyo Terus Berinovasi
-
Pemerintahan3 hari yang lalu
Terkendala Aturan, Proses PAW 3 Lurah di Gunungkidul Belum Bisa Dilakukan
-
Info Ringan1 minggu yang lalu
Dibalut Horor, Film Petaka Gunung Gede Angkat Kisah Sahabat Sejati
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kembali Pecat 2 ASN Yang Terlibat Skandal Asusila
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
3 Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Meninggal, 1 Masih Dalam Pencarian
-
Sosial2 minggu yang lalu
Bupati Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FPRB Baru
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Gelontoran Anggaran Rp 1,5 Miliar Untuk Perbaikan Gedung Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Jumlah Pengguna Kereta Api Membludak saat Libur Panjang, PT KAI Daop 6 Klaim Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Aliansi Jaga Demokrasi Bersama BEM DIY Demo Tuntut Adili Jokowi