Hukum
Bejat ! Pria Ini Cabuli Anak Tirinya
Wonosari,(pidjar.com)– BT (49) warga Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari saat ini mendekam ruang tahanan Polres Gunungkidul. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.
Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono mengatakan kasus pencabulan ini terungkap pada 14 Desember 2024 lalu. Bunga (nama samaran) yang merupakan korban pencabulan BT melaporkan tindakan senonoh tersebut kepada ibunya, yang merupakan istri baru BT.
Pada saar itu sekitar pukul 18.00 WIB, Bunga mengirim pesan singkat kepada ibunya yang menceritakan kejadian yang dialaminya. Mulai dari BT masuk ke kamarnya kemudian mencium tangan, kening hingga meraba bagian dadanya.
Pesan singkat tersebut membuat ibu Bunga bak disambar petir di petang hari, ia kemudian mencari keberadaan anaknya tersebut untuk mengetahui kondisinya dan mengetahui lebih lanjut. Setelah mengetahui secara keseluruhan, tanggal 18 Desember 2024 lalu keluarga Bunga sepakat untuk melaporkan BT ke Polsek Semanu.
“Dari laporan itu bukti-bukti kami kumpulkan termasuk dengan memeriksa BT terduga pelaku. Saat dimintai keterangan yang bersangkutan mengakui perbuatannya itu kemudian setelah keterangan dan alat bukti cukup, dia ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek.

Adapun dari keterangan pelaku, pencabulan yang ia lakukan terhadap anak tirinya tersebut sudah 2 kali yaitu di kamar korban dan kejadian satunya saat perjalanan. BT merupakan pria yang menikahi ibu Bunga 2 minggu lalu sebelum kejadian pencabulan terjadi.
“Motifnya karena pelaku tidak bisa menahan hawa nafsunya. Sehingga melakukan pencabulan tersebut kepada anak tirinya. Belum terjadi hubungan intim,” jelasnya.
Saat ini BT menjalani penahanan di Polres Gunungkidul. Selain itu, atas perbuatannya ia disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Untuk ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas dia.
-
Pemerintahan3 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa3 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa3 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized4 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized2 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized2 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized2 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
-
Uncategorized2 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized3 minggu yang laluTNI Bangun 9 Jembatan Garuda di Gunungkidul, Hubungkan Kawasan Terpencil
