Connect with us

Hukum

Bejat ! Pria Ini Cabuli Anak Tirinya

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar.com)– BT (49) warga Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari saat ini mendekam ruang tahanan Polres Gunungkidul. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.

Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono mengatakan kasus pencabulan ini terungkap pada 14 Desember 2024 lalu. Bunga (nama samaran) yang merupakan korban pencabulan BT melaporkan tindakan senonoh tersebut kepada ibunya, yang merupakan istri baru BT.

Pada saar itu sekitar pukul 18.00 WIB, Bunga mengirim pesan singkat kepada ibunya yang menceritakan kejadian yang dialaminya. Mulai dari BT masuk ke kamarnya kemudian mencium tangan, kening hingga meraba bagian dadanya.

Pesan singkat tersebut membuat ibu Bunga bak disambar petir di petang hari, ia kemudian mencari keberadaan anaknya tersebut untuk mengetahui kondisinya dan mengetahui lebih lanjut. Setelah mengetahui secara keseluruhan, tanggal 18 Desember 2024 lalu keluarga Bunga sepakat untuk melaporkan BT ke Polsek Semanu.

Berita Lainnya  Enam Orang Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pembunuhan di Patuk, Polisi : Meskipun Anak-Anak Tidak Ada Diversi

“Dari laporan itu bukti-bukti kami kumpulkan termasuk dengan memeriksa BT terduga pelaku. Saat dimintai keterangan yang bersangkutan mengakui perbuatannya itu kemudian setelah keterangan dan alat bukti cukup, dia ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek.

Adapun dari keterangan pelaku, pencabulan yang ia lakukan terhadap anak tirinya tersebut sudah 2 kali yaitu di kamar korban dan kejadian satunya saat perjalanan. BT merupakan pria yang menikahi ibu Bunga 2 minggu lalu sebelum kejadian pencabulan terjadi.

“Motifnya karena pelaku tidak bisa menahan hawa nafsunya. Sehingga melakukan pencabulan tersebut kepada anak tirinya. Belum terjadi hubungan intim,” jelasnya.

Saat ini BT menjalani penahanan di Polres Gunungkidul. Selain itu, atas perbuatannya ia disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Berita Lainnya  Kasus RSUD Makan Korban Lagi, 1 Orang Pejabat Diamankan Polda DIY

“Untuk ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata5 hari yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis1 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Libur Sekolah, Obyek-obyek Wisata Mulai Dibanjiri Siswa Study Tour

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)-Libur sekolah tahun 2026 mulai menggerakkan sektor pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) termasuk juga di Gunungkidul. Saat...

Pariwisata4 minggu yang lalu

Camping Syahdu di Pantai Watukodok

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Gunungkidul memamg menjadi gudangnya wisata alam di DIY. Bagaimana tidak, gugusan pantai selatan Kabupaten Gunungkidul menyuguhkan panorama pesisir...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Mulai Pertengahan Mei Mendatang, TPR Baron Direncanakan Hanya Layani Pembayaran Retribusi Non-Tunai

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)– Pemerintah Kabulaten Gunungkidul terus berbenah dalam memperkuat tata kelola retribusi yang lebih transparan, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan...

Berita Terpopuler