fbpx
Connect with us

Pemerintahan

PPID Desa Resmi Dicanangkan, Jajaran Perangkat Desa Diminta Lebih Transparan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik terus dilakukan oleh seluruh jajaran pemerintah daerah, kecamatan maupun pemerintah desa. Segala macam kemudahan pelayanan dan pemberian informasi terus dilakukan. Jika beberapa waktu lalu sejumlah organisasi pemerintah daerah telah menerapkan pengolahan informasi dan data melalui pejabat pengelola informasi dan data (PPID), sekarang giliran pemerintah desa yang digenjot untuk penerapan sistem ini.

Anggota Komisi Komunikasi DIY, Martan mengungkapkan PPID di pemerintah desa tentu sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Mengingat aspek keterbukaan dalam setiap hal sangatlah diperlukan seiring majunya pengetahuan masyarakat tentu membuat mereka ingin mengetahui berbagai program ataupun pendapatan dari pemerintah desa sebagai acuan pengawasan dan pengawalan kinerja.

“Desa masuk dalam kategori badan publik yang berkaitan dengan pemberdayaan dan pembangunan. Sehingga informasi perlu dipublikasikan, masyarakat memiliki pegangan,” papar Martan saat ditemui usai menghadiri acara Pencanangan PPID Desa, Selasa (18/12/2018).

Adapun manfaat dari program ini yakni masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi, selain itu kinerja ataupun program yang dijalan oleh pemerintah daerah lebih tertata, terkonsep, serta menerapkan asas-asas transparansi maupun akuntabilitas data yang kuat.

Pentingnya PPID Desa ini juga diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Gunungkidul, Prahasnu Aliaska. Sejauh ini memang baru OPD besar dan kecamatan di Gunungkidul yang menerapkan program PPID ini. Lantaran memang secara menyeluruh masyarakat membutuhkan informasi yang akurat, maka Kabupaten Gunungkidul mencanangkan PPID juga diterapkan oleh pemerintah desa.

Berita Lainnya  Pemerintah Siapkan Ratusan Juta Untuk Pembangunan Jambanisasi

“Kalau untuk desa memang belum tapi ada dua desa yang sudah mengawali sehingga patut diapresiasi, yakni Desa Semanu dan Pilangrejo yang sekretaris desanya memang aktif,” ucap Prahasnu Aliaska.

Adapun selama ini berkaca pada penerapan PPID di OPD besar, masih terkendala dengan minimnya sumber daya manusia yang memadahi. Pasalnya tidak sembarang orang mampu melakukan program ini. Di sisi lain juga berkaitan waktu dalam pengoprasian mengingat ketugasan dari operator yang terlalu banyak.

“Memang sumber daya manusia dan waktu yang tidak belum tentu tepat jadi memang masih terkendala,” imbuh dia.

Dari pemerintah dengan adanya pelatihan dan pembinaan diharapkan pada tahun 2019 mendatang PPID di pemerintah desa dapat berjalan. Sehingga akses masyarakat dalam mengetahui informasi dapat lebih mudah dan akurat. Namun juga perlu diingat jika tidak semua informasi dapat diperoleh, sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku ada pula yang bersifat rahasia.

Berita Lainnya  Dapat Jatah Anggaran Danais 70 Miliar, Pemkab Fokuskan Penyelesaian Pembangunan Taman Budaya

“Perlu digaris bawahi jika PPID nantinya akan membawahi SID yang telah diterapkan lebih awal,” imbuhnya.

Terpisah, Sekretaris Desa Pilangrejo, Kecamatan Nglipar Ridwan mengatakan, pemerintah desa Pilangrejo telah sejak tahun 2017 lalu menerapkan sistem ini. Dengan demikian semakin mendorong pemerintah untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, lebih transparan kembali dan menyajikan data-data yang akurat.

“Pelayanan pada masyarakat terus dibenahi. Kalau dari PPID yang diketuai oleh sekretaris desa itu mencakup informasi menyeluruh, baik potensi hingga anggaran,” kata dia.

Ia berharap dengan diterapkannya PPID dapat memberikan ruang bagi seluruh lapisan masyarakat dan keaktifan perangkat desa dalam melaporkan segala sesuatunya, sehingga lebih terpantau. Kendala yang dihadapai sejauh ini masih dalam konteks pendanaan yang masih belum maksimal.

Berita Lainnya  Tunggu Fatwa Kraton, Nasib Beringin Kembar Alun-alun "Selamat" Tahun 2022 Ini

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler