Pemerintahan
Sampai Jatuh Tempo, Baru 51 Kalurahan Lunas PBB
Wonosari,(pidjar.com)– Puluhan kalurahan di Kabupaten Gunungkidul telah menyelesaikan kewajibannya dalam membayarkan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai dengan tanggal jatuh tempo kemarin. Sebagai bentuk apresiasi atas ketertiban pembayaran pajak, maka puluhan kalurahan ini mendapatkan penghargaan serta bonus dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengantakan tahun 2024 ini pemerintah kabupaten Gunungkidul menargetkan PAD dari PBB sebesar RP 24,8 miliar. Namun realisasi hingga tanggal jatuh tempo per 30 September 2024 sebesar Rp 21,9 miliar. Hanya ada 51 kapanewon yang telah melunasi kewajibannya.
Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah kemudian memberikan penghargaan dan bonus kepada 51 kalurahan tersebut. selain itu, ada 3 Kapanewon yang kelurahannya telah melunasi PBB.
“Masing-masing kalurahan di Kapanewon Gedangsari, Girisubo, dan Purwosari telah melunasi kewajibannya, di tambah dengan kalurahan-kalurahan lain,” terang Putro Sapto.
Ia menjelaskan ada banyak hal yang mempengaruhi belum semuanya lunas PBB, mulai dari wajib pajak yang tidak diketahui keberadaannya, obyek pajak yang berpindah tangan, serta faktor perekonomian yang lesu sehingga mempengaruhi pembayaran pajak.

Untuk mengejar ketertinggalannya tersebut, pihaknya pun rutin melakukan penagihan ke kalurahan-kalurahan agar membayar pajak tepat waktu.
“Terhitung mulai 1 Oktober kemarin sudah mulai dikenakan denda bagi wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya,” tambah dia.
Meskipun begitu, ia menyebut pihaknya optimis target pajak pada tahun ini akan tercapai. Sebab penagihan terus dilakukan oleh petugas baik door to door maupun pengumpulan di kalurahan.
“Kemudahan dalam mengakses layanan pembayaran pajak juga kami berikan dengan bekerjasama dengan BPD, Kantor Pos dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Selain PBB pihaknya juga memberikan apresiasi pada perusahaan hotel dan resto serta hiburan yang telah tertib membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun sampai dengan jatuh tempo kemarin sebesar Rp 5,1 miliar untuk pajak perhotelan dan Rp 13,9 miliar untuk pajak makan dan minum.
“Ada beberapa hotel dan resto yang mendapat apresiasi dari kami seperti Heha Sky View, Hotel Santika dan lain sebagainya yang telah berkontribusi menyumbang PAD pajak ke Gunungkidul,” tutup Putro.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized6 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized5 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
