fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Sampai Jatuh Tempo, Baru 51 Kalurahan Lunas PBB

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)– Puluhan kalurahan di Kabupaten Gunungkidul telah menyelesaikan kewajibannya dalam membayarkan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai dengan tanggal jatuh tempo kemarin. Sebagai bentuk apresiasi atas ketertiban pembayaran pajak, maka puluhan kalurahan ini mendapatkan penghargaan serta bonus dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengantakan tahun 2024 ini pemerintah kabupaten Gunungkidul menargetkan PAD dari PBB sebesar RP 24,8 miliar. Namun realisasi hingga tanggal jatuh tempo per 30 September 2024 sebesar Rp 21,9 miliar. Hanya ada 51 kapanewon yang telah melunasi kewajibannya.

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah kemudian memberikan penghargaan dan bonus kepada 51 kalurahan tersebut. selain itu, ada 3 Kapanewon yang kelurahannya telah melunasi PBB.

Berita Lainnya  UMK Gunungkidul Naik Rp130.000, Masih Terendah di DIY

“Masing-masing kalurahan di Kapanewon Gedangsari, Girisubo, dan Purwosari telah melunasi kewajibannya, di tambah dengan kalurahan-kalurahan lain,” terang Putro Sapto.

Ia menjelaskan ada banyak hal yang mempengaruhi belum semuanya lunas PBB, mulai dari wajib pajak yang tidak diketahui keberadaannya, obyek pajak yang berpindah tangan, serta faktor perekonomian yang lesu sehingga mempengaruhi pembayaran pajak.

Untuk mengejar ketertinggalannya tersebut, pihaknya pun rutin melakukan penagihan ke kalurahan-kalurahan agar membayar pajak tepat waktu.

“Terhitung mulai 1 Oktober kemarin sudah mulai dikenakan denda bagi wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya,” tambah dia.

Meskipun begitu, ia menyebut pihaknya optimis target pajak pada tahun ini akan tercapai. Sebab penagihan terus dilakukan oleh petugas baik door to door maupun pengumpulan di kalurahan.

Berita Lainnya  Pembangunan Pasar dan Balai Desa Ngleri Senilai Ratusan Juta Dianggap Janggal, BPD dan Pemdes Berselisih

“Kemudahan dalam mengakses layanan pembayaran pajak juga kami berikan dengan bekerjasama dengan BPD, Kantor Pos dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Selain PBB pihaknya juga memberikan apresiasi pada perusahaan hotel dan resto serta hiburan yang telah tertib membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun sampai dengan jatuh tempo kemarin sebesar Rp 5,1 miliar untuk pajak perhotelan dan Rp 13,9 miliar untuk pajak makan dan minum.

“Ada beberapa hotel dan resto yang mendapat apresiasi dari kami seperti Heha Sky View, Hotel Santika dan lain sebagainya yang telah berkontribusi menyumbang PAD pajak ke Gunungkidul,” tutup Putro.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler