Kriminal
Pria Tengil Ngaku Polisi Demi Memperdaya Istri Orang, Diringkus Karena Sebar Video Telanjang
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang pria berinisial AP (27) yang mengaku sebagai anggota Polri di wilayah Magelang, Jawa Tengah ditangkap oleh jajaran unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul. Pria tersebut melakukan tindak pidana pornografi atau ITE, menyebarkan video tidak pantas (saru).
Informasi yang berhasil dihimpun, ungkap kasus ini berdasarkan adanya laporan AL seorang perempuan asal Kapanewon Rongkop. Akhir tahun 2021, AL berkenalan dengan seorang pria yang mengaku AP, berprofesi sebagai Polri dan bertugas di wilayah Magelang. Komunikasi antara keduanya berjalan intens hingga akhirnya terjalin hubungan asmara.
Komunikasi keduanya terus terjadi, sering kali AP meminta AL telanjang saat melakukan videocall dan melakukan perekaman tanpa sepengetahuan AL. Di bulan Februari 2023 AL berniat mengakhiri hubungan dengan AP, namun saat itu AP menolak dan mengancam akan menyebarkan video telanjang korban.
Ancamannya tersebut bukan cuma omong saja, Senin tanggal (13/3/ 2023) suami AL mendapatkan pesan whatsapp dari nomor baru yang mengirimkan video AL saat tanpa pakaian. Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, AL kemudian melaporkan AP ke Polres Gunungkidul.
“Usai mendapatkan laporan, unit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan berbekal dengan keterangan dari korban dan bukti-bukti yang ada,” ucap Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto.
Minggu (26/3/2023) AL menghubungi AP agar mau diajak ketemu di wilayah Wonosari. Akhirnya AP mau diajak bertemu dan menunggu di Alfamart Wonosari. Saat itu langsung digrebek petugas.
“Setelah diperiksa oleh petugas ternyata pelaku beralamat di Gari, Wonosari, Gunungkidul yang sehari-hari berprofesi sebagai petugas koperasi swasta atau jasa tagih,” imbuh dia.
Beberapa handphone juga turut disita oleh penyidik terkait dengan kasus ini. Atas perbuatannya pelaku AP dikenakan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized1 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized2 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluMulai Oktober, Tujuh TPR Wisata Gunungkidul Terapkan Pembayaran Retribusi Cashless
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
event2 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
