Kriminal
Pria Tengil Ngaku Polisi Demi Memperdaya Istri Orang, Diringkus Karena Sebar Video Telanjang


Wonosari,(pidjar.com)–Seorang pria berinisial AP (27) yang mengaku sebagai anggota Polri di wilayah Magelang, Jawa Tengah ditangkap oleh jajaran unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul. Pria tersebut melakukan tindak pidana pornografi atau ITE, menyebarkan video tidak pantas (saru).
Informasi yang berhasil dihimpun, ungkap kasus ini berdasarkan adanya laporan AL seorang perempuan asal Kapanewon Rongkop. Akhir tahun 2021, AL berkenalan dengan seorang pria yang mengaku AP, berprofesi sebagai Polri dan bertugas di wilayah Magelang. Komunikasi antara keduanya berjalan intens hingga akhirnya terjalin hubungan asmara.
Komunikasi keduanya terus terjadi, sering kali AP meminta AL telanjang saat melakukan videocall dan melakukan perekaman tanpa sepengetahuan AL. Di bulan Februari 2023 AL berniat mengakhiri hubungan dengan AP, namun saat itu AP menolak dan mengancam akan menyebarkan video telanjang korban.
Ancamannya tersebut bukan cuma omong saja, Senin tanggal (13/3/ 2023) suami AL mendapatkan pesan whatsapp dari nomor baru yang mengirimkan video AL saat tanpa pakaian. Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, AL kemudian melaporkan AP ke Polres Gunungkidul.
“Usai mendapatkan laporan, unit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan berbekal dengan keterangan dari korban dan bukti-bukti yang ada,” ucap Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto.


Minggu (26/3/2023) AL menghubungi AP agar mau diajak ketemu di wilayah Wonosari. Akhirnya AP mau diajak bertemu dan menunggu di Alfamart Wonosari. Saat itu langsung digrebek petugas.
“Setelah diperiksa oleh petugas ternyata pelaku beralamat di Gari, Wonosari, Gunungkidul yang sehari-hari berprofesi sebagai petugas koperasi swasta atau jasa tagih,” imbuh dia.
Beberapa handphone juga turut disita oleh penyidik terkait dengan kasus ini. Atas perbuatannya pelaku AP dikenakan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Gelaran Dangdut Berujung Kisruh, 1 Pemuda Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kronologi Tertembaknya Aldi, Warga Sempat Serbu Polisi Pelaku
-
Kriminal5 hari yang lalu
Berawal Lempar Kursi ke Pengendara Motor, Pemuda Tenggak Miras Dimassa
-
Sosial2 minggu yang lalu
Traktor Bantuan Pemerintah Untuk Petani Gunungkidul
-
Politik2 minggu yang lalu
Politisi Gaek Gunungkidul Banyak Lari ke Tingkat Provinsi, Bakal Caleg Daerah Diisi Wajah Baru
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Kebakaran Hebat di Girisekar, Rumah Limasan Beserta Isinya Ludes Terbakar
-
Politik3 minggu yang lalu
Support Penuh Yeny Wahid Untuk PSI Gunungkidul
-
Hukum2 minggu yang lalu
Dua Pembunuh Perempuan Hamil Diganjar Hukuman Mati
-
Kriminal1 minggu yang lalu
Tukang Kibul Jadi Buron, Korbannya Rugi Rp 250 Juta
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Taman Parkir Segera Direhab dengan Rp 2,3 Miliar
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Terjatuh di Lantai 2 Gedung DPRD Gunungkidul Baru, Pekerja Meninggal Dunia
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kapolsek Girisubo dan 5 Anggota Turut Diperiksa, Briptu MK Terancam Pecat