Kriminal
Pria Tengil Ngaku Polisi Demi Memperdaya Istri Orang, Diringkus Karena Sebar Video Telanjang
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Seorang pria berinisial AP (27) yang mengaku sebagai anggota Polri di wilayah Magelang, Jawa Tengah ditangkap oleh jajaran unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul. Pria tersebut melakukan tindak pidana pornografi atau ITE, menyebarkan video tidak pantas (saru).
Informasi yang berhasil dihimpun, ungkap kasus ini berdasarkan adanya laporan AL seorang perempuan asal Kapanewon Rongkop. Akhir tahun 2021, AL berkenalan dengan seorang pria yang mengaku AP, berprofesi sebagai Polri dan bertugas di wilayah Magelang. Komunikasi antara keduanya berjalan intens hingga akhirnya terjalin hubungan asmara.
Komunikasi keduanya terus terjadi, sering kali AP meminta AL telanjang saat melakukan videocall dan melakukan perekaman tanpa sepengetahuan AL. Di bulan Februari 2023 AL berniat mengakhiri hubungan dengan AP, namun saat itu AP menolak dan mengancam akan menyebarkan video telanjang korban.
Ancamannya tersebut bukan cuma omong saja, Senin tanggal (13/3/ 2023) suami AL mendapatkan pesan whatsapp dari nomor baru yang mengirimkan video AL saat tanpa pakaian. Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, AL kemudian melaporkan AP ke Polres Gunungkidul.
“Usai mendapatkan laporan, unit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan berbekal dengan keterangan dari korban dan bukti-bukti yang ada,” ucap Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto.

Minggu (26/3/2023) AL menghubungi AP agar mau diajak ketemu di wilayah Wonosari. Akhirnya AP mau diajak bertemu dan menunggu di Alfamart Wonosari. Saat itu langsung digrebek petugas.
“Setelah diperiksa oleh petugas ternyata pelaku beralamat di Gari, Wonosari, Gunungkidul yang sehari-hari berprofesi sebagai petugas koperasi swasta atau jasa tagih,” imbuh dia.
Beberapa handphone juga turut disita oleh penyidik terkait dengan kasus ini. Atas perbuatannya pelaku AP dikenakan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized1 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized4 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized3 minggu yang laluKelok 23 Tuntas 100 Persen, Akses Gunungkidul-Bantul dengan View Laut Selatan Segera Dibuka
-
Uncategorized3 minggu yang laluSaling Bajak Kader Antara PSI dan NasDem Gunungkidul Makin Seru, Ini Tanggapan Sang Ketua
-
Uncategorized3 minggu yang laluPenerima PKH di Gunungkidul Turun 2.000 Orang, Ini Penyebabnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluBupati Turun Tangan, Polemik Seleksi Ulu-Ulu Siraman Mulai Ditelusuri
-
Uncategorized2 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized3 minggu yang laluGunungkidul Jajaki Kerjasama dengan Korea Selatan, Buka Peluang Jadi Pekerja Musiman
-
Uncategorized2 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
