fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Protes Perpres Yang Dinilai Hambat Pembangunan Desa dan Rawan Konflik, Ratusan Pamong Demo ke Gedung DPRD

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Terbitnya Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 menimbulkan problematika pada jajaran pemerintahan tingkat bawah yaitu pemerintah kalurahan. Dimana, Lurah dan pamong dibuat bimbang dengan aturan tersebut lantaran dalam pemanfaatan anggaran dirasa menghilangkan roh hak dan kewenangan pemerintah. Adanya Perpres tersebut dikhawatirkan rawan memicu konflik di kalangan masyarakat serta terancam mancetnya sejumlah kegiatan pembangunan di tingkat kalurahan.

Kegundahan para lurah serta pamong tersebut sudah diluapkan ke Bupati Gunungkidul sejak beberapa waktu lalu. Bahkan pada Rabu (15/12/2021) siang tadi, ratusan lurah dan pamong menggelar aksi damai di kantor DPRD Gunungkidul dan audiensi bersama wakil rakyat untuk menyampaikan kegundahan serta harapannya kepada pemetintah pusat khusunya Presiden.

Ketua SEMAR Gunungkidul, Heri Yuliyanto mengungkapkan, ada beberapa point di Perpres tersebut yang saat ini membuat keberatan para lurah serta pamong. Diantaranya adalah adanya minimal alokasi 40 persen dana desa yang diterima kalurahan wajib digunakan untuk BLT dana desa. Selain itu juga tercantum ketentuan bahwa paling sedikit alokasi anggaran sebesar 20 persen untuk program ketahanan pangan dan hewani bagi masyarakat, serta paling sedikit 8 persen untuk penanganan covid19. Dengan adanya peraturan ini, dana desa yang didapat pemerintah kalurahan hanya tersisa 32 persen.

Berita Lainnya  Targetkan Jadi Kabupaten Layak Anak Pada 2025, Gunungkidul Masih Terganjal Infrastruktur

Menurutnya, dengan kewajiban ini, ada sejumlah poin yang menurutnya akan membuat potensi konflik di kalangan masyarakat akan cukup tinggi. Dalam Perpres ini, disebutkan bahwa penerima bantuan adalah warga yang belum pernah menerima bantuan dalam bentuk apapun dari pemerintah. Sehingga dengan kewajiban anggaran minimal 40% yang diperkirakan sebesar 300 juta dengan masing-masing menerima bantuan Rp 300.000 ini, para pamong kesulitan untuk mendata penerima bantuan.

“Kondisi di lapangan, warga kami sudah banyak yang mendapatkan program bantuan jenis lain. Kita mau itu kemana, sedangkan ada kriteria yang harus dipenuhi. Bantuan disalurkan seadanya kita salah, tidak dilaksanakan pun kita salah,” papar Heri Yuliyanto yang merupakan Lurah Ngloro ini.

Selain itu, yang juga sangat menyulitkan pihaknya adalah, Peraturan Presiden ini turun manakala Pemerintah Kalurahan sudah menyusun APBKal 2022. Dalam prosesnya, penyusunan APBKal sudah dilakukan penjaringan aspirasi maupun musyawarah dengan padukuhan serta lembaga lainnya. Dengan adanya peraturan tersebut tentu akan membuat pemerintah kalurahan harus melakukan penyesuaian kembali yang mana program pemberdayaan serta pembangunan tidak bisa berjalan dengan maksimal.

Berita Lainnya  Mayat Tanpa Identitas Tergeletak di Tahura, Mulut dan Hidung Keluar Darah

“Tentunya akan ada banyak program pembangunan maupun pemberdayaan yang harus dipangkas karena memang Dana Desa yang ada alokasinya sudah ditentukan dalam Perpres tersebut. Ini tinggal 32%,” tandas dia.

Dirinya tidak menampik, dengan adanya hal ini, jika Perpres ini tetap dijalankan bukan tidak mungkin akan terjadi gejolak masyarakat. Mulai dari penerima bantuan yang dimungkinkan dobel sehingga memicu kecemburuan masyarakat, program pembangunan dan pemberdayaan yang tidak bisa berjalan maksimal padahal sudah dianggarkan dan sudah disepakati, maupun yang lainnya.

“Perpres ini muncul pada bulan Desember di saat APBKal sudah disahkan dan bahkan telah mendapatkan pemeriksaan dari Inspektorat Daerah,” paparnya.

Selain dana desa, alokasi dana desa sendiri juga bisa menjadi kacau. Maka dari itu, secara serentak asosiasi kepala desa dan pamong mengadakan aksi damai serta audiensi dengan harapan wakil rakyat dapat turut serta membantu kalurahan menyampaikan aspirasi mereka ke pusat.

“Harapannya cuma satu, Perpres ini dikaji dan direvisi agar tidak membuat kalurahan kehilangan rohnya mulai dari hak dan kewenangan dalam penggunaan anggaran,” lanjut Heri.

Hal senada juga diungkapkan oleh Lurah Pacarejo, Suhadi dan Lurah Gari, Widodo. Besar harapan ratusan bahkan ribuan pamong Kalurahan Gunungkidul agar Perpres ini diusulkan untuk direvisi oleh pemerintah pusat dan Presiden. Aksi demo ini disebutkan tidak hanya terjadi di Gunungkidul, melainkan juga di seluruh provinsi di Indonesia.

Berita Lainnya  Konsumsi 3 Ekor Walang Bulus, Warga Paliyan Meninggal Keracunan

“Bahkan nantinya sejumlah perwakilan pamong akan menggelar aksi di Istana Negara,” lanjut dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntaringsih, mengatakan, sebagai wakil rakyat dirinya sudah menerima audiensi dan aksi damai dari Lurah dan Pamong Kalurahan. Point yang ia tangkap berkaitan dengan perlu dikaji dan direvisinya Perpres yang belum lama turun tersebut. Tentunya, dewan akan segera gerak cepat dalam menyampaikan aspirasi ini ke pusat.

“Karena ini hubungannya dengan Perpres itu merupakan ranah pusat dan presiden, makanya kami mengakomodir apa yang disampaikan oleh teman-teman. Semua itu akan menjadi rekomendasi ke pusat terkait bagaimana kondisi di lapangan yang sesungguhnya,” papar Endah.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler