fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Seleksi “Ulang” Kawasan Parkir Kukup, Penawar Tertinggi Turun Hingga Hampir 100 Juta

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Proses seleksi ulang parkir kendaraan roda empat di Pantai Kukup yang dilaksanakan Selasa (14/12/2021) kemarin telah rampung diselenggarakan. Dinas Perhubungan pun sudah mengumumkan nama-nama pemenang dari seleksi ulang tersebut. Sebelumnya empat peserta yang mengikuti proses seleksi penyedia jasa mitra pemungutan retribusi pelayanan parkir tersebut dinyatakan gugur lantaran dokumen persyaratannya tidak memenuhi syarat. Mereka lantas kembali dipanggil untuk mengikuti proses seleksi ulang

Yang menarik dalam seleksi ulang yang diselenggarakan secara terbatas ini, terdapat pengurangan potensi pendapatan retribusi hingga mencapai 86 juta. Sebelumnya dalam lelang 9 Desember 2021 silam, penawar tertinggi di kawasan tersebut mencapai 500 juta rupiah setahun dengan upah pungut 35%. Namun dalam seleksi ulang Selasa kemarin, nilai penawaran tertinggi kemudian hanya mencapai 414 juta dengan upah pungut 35%.

Ketua Tim Seleksi Parkir, Agus Supriyono, menyampaikan, proses lelang parkir di Pantai Kukup merupakan seleksi ulang bagi peserta lelang yang sebelumnya telah dinyatakan gugur lantaran dokumen yang dilampirkan dinyatakan tidak sah. Ia menyampaikan jika proses lelang sudah dilaksanakan dan masing-masing peserta sudah mengajukan penawaran ulang terkait nominal parkir tersebut. Untuk seleksi ulang ini, memang panitia hanya mengundang 4 orang penawar sebelumnya lantaran keterbatasan waktu.

Berita Lainnya  Jelang Penutupan, Posko Pengaduan THR Disnakertrans Masih Sepi Laporan

“Hari ini sudah kita sudah selesaikan dan umumkan, disaksikan juga seluruh panitia dan peserta,” ucap Agus, Rabu (15/12/2021).

Disinggung mengenai dugaan tertutupnya proses lelang parkir ini, ia menampik hal tersebut. Menurutnya, jalannya lelang sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyampaikan jika sebelumnya sudah membuat pendaftaran bagi peserta lelang. Dalam proses pendaftaran lelang yang diselenggarakan 9 Desember 2021 lalu tersebut diikuti oleh 5 peserta yang kemudian hanya 4 peserta yang mengirimkan dokumen persyaratan yang kemudian dinyatakan gugur.

“Kita sebelumnya kan sudah membuat pendaftaran, hari Senin kemarin sudah diumumkan kalau semua peserta gugur karena persyaratan administrasi yang kurang. Pada hari itu langsung kami sampaikan undangan untuk mengikuti seleksi ulang, kita mengundang untuk peserta yang sama yang sebelumnya dinyatakan gugur,” urai Agus.

Lebuh lanjut, Agus menyampaikan jika potensi pendapatan pada parkir untuk kawasan Pantai Kukup yang dilelang sendiri mencapai Rp. 120 juta. Dalam proses bidding, harga penawaran tertinggi yaitu dengan tawaran Rp. 414 juta dengan upah ongkos 35%. Selanjutnya, pemenang kedua menawar dengan harga Rp. 373 juta dengan upah parkir 35%. Urutan ketiga menawar sebesar Rp. 241 juta dengan upah pungut sebesar 30%, dan peserta dengan penawaran terendah adalah Rp. 180 juta dengan upah pungut 30%.

Berita Lainnya  Trend Penderita Kusta di Gunungkidul Terus Menurun, Kecamatan Ngawen Paling Diperhatikan

“Memang tidak kami langsung sampaikan siapa pemenangnya, karena perlu adanya pembahasan lebih lanjut. Pemenangnya sudah kami umumkan Rabu ini,” terangnya.

Dalam proses penentuan pemenang sendiri tidak menemui kendala. Menurutnya pengumuman lelang sudah sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Pihaknya pun sudah mengklarifikasi mengenai kesanggupan pemenang untuk memenuhi target pendapatan yang telah ditawarkan dalam proses seleksi ulang. Jika nantinya pemenang tidak dapat memenuhi target dalam tiga bulan awal maka akan langsung diputus kontrak.

“Jadi tiga bulan pertama itu kita melakukan pengawasan, kalau sebulan tidak memenuhi target kami beri teguran. Bulan kedua kami beri peringatan, dan bulan ketiga kami putus kontrak jika tidak memenuhi target. Untuk tandatangan kontraknya maksimal sampai 31 Desember 2021 dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Perparkiran Dishub Gunungkidul, Achid Bustomi mengakui jika adanya pengurangan penawaran yang diberikan oleh penawar tertinggi dalam proses lelang pertama dan kedua. Dalam proses seleksi pertama silam, penawar tertinggi sempat memberikan penawaran hingga 500 juta dengan upah pungut 35%. Namun kemudian pada proses seleksi ulang, panawar tertinggi hanya memberikan penawaran di angka 414 juta dengan upah pungut 35%. Hal ini menurutnya merupakan hak dari peserta lelang untuk memberikan penawaran.

Berita Lainnya  Wonogiri Sudah Bebaskan Uang Seragam, Mungkinkah Kebijakan Ini Diterapkan di Gunungkidul?

Disinggung mengenai adanya potensi kembali adanya pengurangan potensi retribusi parkir yang diterima bermodus pengunduran diri penawar, ia menyebut bahwa hal semacam ini bisa dilakukan. Sehingga kemudian yang dinyatakan menang adalah penawar di bawahnya dan seterusnya. Namun begitu, untuk para penawar yang kemudian mencabut berkas, tidak akan diperkenankan mengikuti proses lelang selama 2 tahun.

“Untuk mengundurkan diri sebagai pemenang memang bisa dan memungkinkan,” jelas Achid.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler