Pemerintahan
PSTKM Kembali Diperpanjang, Ini Syarat Masyarakat Boleh Menggelar Hajatan


Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah telah resmi memperpanjang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) untuk ketiga kalinya. Perpanjangan kebijakan PSTKM ini terhitung mulai tanggal 8 Februari sampai dengan 23 Februari 2021 mendatang. Adapun dalam pengetatan kali ini, pemerintah mulai menerapkan skala mikro. Kebijakan yang diterapakan agak sedikit berubah jika dibandingkan dengan kebijakan pada PSTKM sebelumnya. Salah satunya adalah pelonggaran berkaitan dengan jam buka usaha serta diperbolehkannya warga menggelar hajatan.
Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengungkapkan, koordinasi dengan pemerintah Kalurahan dalam PSTKM kali ini akan dilakukan lebih intens. Pasalnya, pemerintah kalurahan akan memiliki peran yang cukup penting, yaitu berkaitan dengan pemetaan zonasi di tingkat padukuhan bahkan tingkat RT.
Zonasi yang dilakukan oleh pemerintah Kalurahan ini nantinya menjadi sebuah acuan, apakah di padukuhan bahkan RT masuk dalam zona hijau, kuning, oranye, ataupun merah. Nantinya kegiatan yang diperbolehkan diselenggarakan masyarakat akan mengikuti perkembangan kondisi tersebut.
“Ya zonasi ini nanti berpengaruh pada boleh tidaknya wilayah itu menyelenggarakan hajatan atau kegiatan lainnya,” kata Immawan Wahyudi.
Ia menekankan, untuk zona hijau diperbolehkan untuk menyelenggarakan hajatan atau kegiatan lainnya, zona kuning boleh juga dengan pengetatan dan pengawasan yang sangat ketat. Sedangkan oranye perlu dipertimbangkan kembali, dan untuk zona merah tidak diperbolehkan sama sekali sebelum kondisi membaik.
“Perlu ada komitmen dari penyelenggara hajatan. Jadi tidak sekedar janji saya akan menerapkan protokol kesehatan, tapi memang harus ada kesanggupan tertulis,” sambungnya.
Gugus tugas di kalurahan dan padukuhanlah yang wajib melakukan pengawasan tersebut. Termasuk dengan tata cara hidangan di dalam hajatan, di mana tidak disarankan untuk menyediakan prasmanan. Nasi box tetap menjadi anjuran pemerintah.
“Kalau diketahui prasmanan terus protokol kesehatan minim diterapkan pasti dibubarkan. Mari kita sama-sama menekan penyebaran covid19,” tambahnya.
Kebijakan ini diambil setelah adanya berbagai pertimbangan. Baik keluh kesah masyarakat, pelaku usaha jasa hajatan dan beberapa hal lainnya.
Lebih lanjut, berkaitan dengan PSTKM kali ini kalurahan juga harus aktif dalam segala hal. Termasuk dalam pencegahan dan penanganannya. Ia berharap pemerintah dan masyarakat menjalin kerjasama yang baik dalam hal ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gunungkidul, Kelik Yuniantoro. Hasil dari koordinasi yang dilakukan Senin pagi kemarin, pemerintah mengambil keputusan bahwa hajatan diperbolehkan kembali. Hal ini mempertimbangkan berbagai masukan yang diperoleh.
PSTKM saat ini merupakan pengetatan secara mikro atau Jogo Wargo. Di tingkat RT, padukuhan merupakan penanganan dan pencegahan pertama.
“Pada dasarnya kita mengikuti arahan pemerintah pusat dan pemerintah DIY. Kita akan menindaklanuti Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur,” papar Kelik.

-
Sosial3 minggu yang lalu
SMP Swasta Ini Borong Juara di LBB Gunungkidul 2023
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Tragis, Warga Prigi Tewas Usai Terlindas Bus Pariwisata di Jalan Jogja-Wonosari
-
Pariwisata4 minggu yang lalu
Menikmati Asrinya Perkampungan Sisi Utara Gunungkidul di Punthuk Kepuh
-
Hukum3 minggu yang lalu
Wanita Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Bayi Ditangkap
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Kasus Bullying di SD Al Azhar Selang, Korban Diduga Tak Hanya 1 Orang
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Kecelakaan di Jalan Baron, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan Terlindas Truk
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Progres Lamban, Proyek Pembangunan Gedung RSUD Saptosari Disidak
-
Sosial2 minggu yang lalu
Asa Warga Karangnongko Miliki Jalan Layak Akhirnya Terwujud, Pria Ini Berjalan Merangkak
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Selingkuhi Warganya, Oknum Dukuh Dituntut Mundur
-
Hukum3 minggu yang lalu
Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Diringkus Petugas
-
Politik3 minggu yang lalu
Empat Program Kunci Untuk Kemajuan Gunungkidul
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi