Connect with us

Pemerintahan

PSTKM Kembali Diperpanjang, Ini Syarat Masyarakat Boleh Menggelar Hajatan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah telah resmi memperpanjang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) untuk ketiga kalinya. Perpanjangan kebijakan PSTKM ini terhitung mulai tanggal 8 Februari sampai dengan 23 Februari 2021 mendatang. Adapun dalam pengetatan kali ini, pemerintah mulai menerapkan skala mikro. Kebijakan yang diterapakan agak sedikit berubah jika dibandingkan dengan kebijakan pada PSTKM sebelumnya. Salah satunya adalah pelonggaran berkaitan dengan jam buka usaha serta diperbolehkannya warga menggelar hajatan.

Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengungkapkan, koordinasi dengan pemerintah Kalurahan dalam PSTKM kali ini akan dilakukan lebih intens. Pasalnya, pemerintah kalurahan akan memiliki peran yang cukup penting, yaitu berkaitan dengan pemetaan zonasi di tingkat padukuhan bahkan tingkat RT.

Berita Lainnya  Tetangga Vs Tetangga, Lurah Diminta Jadi Mediator Perkara Handal

Zonasi yang dilakukan oleh pemerintah Kalurahan ini nantinya menjadi sebuah acuan, apakah di padukuhan bahkan RT masuk dalam zona hijau, kuning, oranye, ataupun merah. Nantinya kegiatan yang diperbolehkan diselenggarakan masyarakat akan mengikuti perkembangan kondisi tersebut.

“Ya zonasi ini nanti berpengaruh pada boleh tidaknya wilayah itu menyelenggarakan hajatan atau kegiatan lainnya,” kata Immawan Wahyudi.

Ia menekankan, untuk zona hijau diperbolehkan untuk menyelenggarakan hajatan atau kegiatan lainnya, zona kuning boleh juga dengan pengetatan dan pengawasan yang sangat ketat. Sedangkan oranye perlu dipertimbangkan kembali, dan untuk zona merah tidak diperbolehkan sama sekali sebelum kondisi membaik.

“Perlu ada komitmen dari penyelenggara hajatan. Jadi tidak sekedar janji saya akan menerapkan protokol kesehatan, tapi memang harus ada kesanggupan tertulis,” sambungnya.

Gugus tugas di kalurahan dan padukuhanlah yang wajib melakukan pengawasan tersebut. Termasuk dengan tata cara hidangan di dalam hajatan, di mana tidak disarankan untuk menyediakan prasmanan. Nasi box tetap menjadi anjuran pemerintah.

Berita Lainnya  Kasus dalam Perawatan di Gunungkidul Kini di Bawah 1000

“Kalau diketahui prasmanan terus protokol kesehatan minim diterapkan pasti dibubarkan. Mari kita sama-sama menekan penyebaran covid19,” tambahnya.

Kebijakan ini diambil setelah adanya berbagai pertimbangan. Baik keluh kesah masyarakat, pelaku usaha jasa hajatan dan beberapa hal lainnya.

Lebih lanjut, berkaitan dengan PSTKM kali ini kalurahan juga harus aktif dalam segala hal. Termasuk dalam pencegahan dan penanganannya. Ia berharap pemerintah dan masyarakat menjalin kerjasama yang baik dalam hal ini.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gunungkidul, Kelik Yuniantoro. Hasil dari koordinasi yang dilakukan Senin pagi kemarin, pemerintah mengambil keputusan bahwa hajatan diperbolehkan kembali. Hal ini mempertimbangkan berbagai masukan yang diperoleh.

Berita Lainnya  Curah Hujan Diperkirakan Meningkat Mulai September, Dinas Kirim Surat Edaran Untuk Petani

PSTKM saat ini merupakan pengetatan secara mikro atau Jogo Wargo. Di tingkat RT, padukuhan merupakan penanganan dan pencegahan pertama.

“Pada dasarnya kita mengikuti arahan pemerintah pusat dan pemerintah DIY. Kita akan menindaklanuti Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur,” papar Kelik.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis2 minggu yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata1 bulan yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Pariwisata1 bulan yang lalu

10 Ribu Wisatawan Kunjungi Gunungkidul Dimalam Pergantian Tahun 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2024/12/VID-20241224-WA0007.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Dinas Pariwisata Gunungkidul mencatat sebanyak 10 ribu wisatawan mengunjungi destinasi wisata di Gunungkidul saat perayaan malam tahun baru 2025....

Berita Terpopuler