Connect with us

Pemerintahan

PSTKM Kembali Diperpanjang, Ini Syarat Masyarakat Boleh Menggelar Hajatan

Diterbitkan

pada

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Pemerintah telah resmi memperpanjang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) untuk ketiga kalinya. Perpanjangan kebijakan PSTKM ini terhitung mulai tanggal 8 Februari sampai dengan 23 Februari 2021 mendatang. Adapun dalam pengetatan kali ini, pemerintah mulai menerapkan skala mikro. Kebijakan yang diterapakan agak sedikit berubah jika dibandingkan dengan kebijakan pada PSTKM sebelumnya. Salah satunya adalah pelonggaran berkaitan dengan jam buka usaha serta diperbolehkannya warga menggelar hajatan.

Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengungkapkan, koordinasi dengan pemerintah Kalurahan dalam PSTKM kali ini akan dilakukan lebih intens. Pasalnya, pemerintah kalurahan akan memiliki peran yang cukup penting, yaitu berkaitan dengan pemetaan zonasi di tingkat padukuhan bahkan tingkat RT.

Berita Lainnya  Pemkab Gunungkidul Gencarkan Asuransi Ternak Hingga Gagas Wacana Ganti Rugi

Zonasi yang dilakukan oleh pemerintah Kalurahan ini nantinya menjadi sebuah acuan, apakah di padukuhan bahkan RT masuk dalam zona hijau, kuning, oranye, ataupun merah. Nantinya kegiatan yang diperbolehkan diselenggarakan masyarakat akan mengikuti perkembangan kondisi tersebut.

“Ya zonasi ini nanti berpengaruh pada boleh tidaknya wilayah itu menyelenggarakan hajatan atau kegiatan lainnya,” kata Immawan Wahyudi.

Ia menekankan, untuk zona hijau diperbolehkan untuk menyelenggarakan hajatan atau kegiatan lainnya, zona kuning boleh juga dengan pengetatan dan pengawasan yang sangat ketat. Sedangkan oranye perlu dipertimbangkan kembali, dan untuk zona merah tidak diperbolehkan sama sekali sebelum kondisi membaik.

“Perlu ada komitmen dari penyelenggara hajatan. Jadi tidak sekedar janji saya akan menerapkan protokol kesehatan, tapi memang harus ada kesanggupan tertulis,” sambungnya.

Gugus tugas di kalurahan dan padukuhanlah yang wajib melakukan pengawasan tersebut. Termasuk dengan tata cara hidangan di dalam hajatan, di mana tidak disarankan untuk menyediakan prasmanan. Nasi box tetap menjadi anjuran pemerintah.

Berita Lainnya  Pengambilan Swab Segera Bisa Dilakukan di Tiap Puskesmas

“Kalau diketahui prasmanan terus protokol kesehatan minim diterapkan pasti dibubarkan. Mari kita sama-sama menekan penyebaran covid19,” tambahnya.

Kebijakan ini diambil setelah adanya berbagai pertimbangan. Baik keluh kesah masyarakat, pelaku usaha jasa hajatan dan beberapa hal lainnya.

Lebih lanjut, berkaitan dengan PSTKM kali ini kalurahan juga harus aktif dalam segala hal. Termasuk dalam pencegahan dan penanganannya. Ia berharap pemerintah dan masyarakat menjalin kerjasama yang baik dalam hal ini.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gunungkidul, Kelik Yuniantoro. Hasil dari koordinasi yang dilakukan Senin pagi kemarin, pemerintah mengambil keputusan bahwa hajatan diperbolehkan kembali. Hal ini mempertimbangkan berbagai masukan yang diperoleh.

Berita Lainnya  Rekor Terendah, Hingga Semester Pertama, Serapan Anggaran DPUPRKP Baru 4,74%

PSTKM saat ini merupakan pengetatan secara mikro atau Jogo Wargo. Di tingkat RT, padukuhan merupakan penanganan dan pencegahan pertama.

“Pada dasarnya kita mengikuti arahan pemerintah pusat dan pemerintah DIY. Kita akan menindaklanuti Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur,” papar Kelik.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis4 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler