fbpx
Connect with us

Sosial

Puluhan Warga Binaan Lapas Klas IIB Wonosari Dapat Kado Lebaran, 2 Langsung Bebas

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Puluhan warga binaan Lapas Klas IIB Wonosari mendapatkan hadiah berupa remisi atau pemotongan masa hukuman bersamaan dengan perayaan hari raya Lebaran ini. Pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 H ini sendiri khusus diperuntukkan bagi warga binaan yang beragama Islam. Secara resmi, remisi akan diberikan pada Rabu (05/06/2019) nanti seusai Sholat Ied yang diselenggarakan di lingkungan Lapas.
Tahun ini, terdapat 28 orang warga binaan yang akan mendapatkan Remisi Khusus 1 (RK 1) yang terbagi dalam beberapa tipe. Untuk pemotongan hukuman sebanyak lima belas hari penjara diterimakan kepada 15 orang; sementara untuk potongan satu bulan masa hukuman diberikan kepada 5 orang: dan yang terakhir adalah potongan satu bulan lebih lima belas hari diberikan kepada 8 orang. Selain itu, ada pula 2 warga binaan yang mendapatkan RK 2 yang berarti para warga binaan tersebut akan langsung bebas seusai mendapatkan remisi.

Berita Lainnya  Pengajian di Siyono, Gus Miftah Prihatin Isu Agama Dijadikan Sarana Memecah Persatuan

Kepala Subseksi Pelayaan Tahanan Lapas Klas II B Wonosari, Yanuarius Ardiyana memaparkan, untuk mendapatkan remisi ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan. Diantaranya adalah para warga binaan diwajibkan untuk berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas.

“Mereka juga harus sudah menjalani masa hukuman setelah keputusan hukum selama enam bulan,” kata Ardiyana, Sabtu (01/06/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan, selama kurun waktu satu tahun, terdapat dua kali jenis remisi bagi warga binaan. Yakni remisi khusus saat hari besar keagamaan dan remisi umum saat hari kemerdekaan Republik Indonesia. Sementara untuk remisi khusus diberikan bagi warga binaan saat merayakan hari besar agama sesuai dengan agamanya masing-masing.

“Jadi misalnya agama Islam diberi remisi saat Idul Fitri, sementara untuk warga binaan beragama Kristiani akan diberikan remisi saat Natal,” kata dia.

Selama Hari Raya Idul Fitri mendatang, rutan Wonosari Kelas IIB akan memberikan layanan bebas kunjung selama dua hari. Adapun jam kunjungnya ialah pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Berita Lainnya  Keprihatinan Untuk Para Pekerja Lapangan, Kalangan Yang Tak Bisa Bekerja Dari Rumah

“Pengamanannya memang lebih kami perketat, akan ada 20 personil kami untuk mengamankan agenda kunjungan bebas ini,” tandasnya.

Sementara itu, untuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak Daerah Istimewa Yogyakarta akan ada remisi khusus untuk warga binaan yang beragama islam. Terdapat 9 anak yang mendapatkan RK 1 berupa pengurangan masa kurungan 15 hari serta pengurangan masa kurungan 1 bulan diterimakan kepada 2 anak. Sedangkan untuk lima anak lainnya belum mendapatkan remisi karena belum memenuhi persyaratan.

“Karena di LKPA ini untuk mendapatkan remisi harus menjalani masa binaan selama 3 bulan dan ada tiga anak yang belum ada 3 bulan masa kurungan sehingga remisi belum bisa diberikan,” kata Kepala LKPA Kelas 2 Daerah Istimewa Yogyakarta, Teguh Suroso.

Menurutnya, ada dua warga binaan LKPA yang sudah berusia lebih dari 18 tahun namun masih mendapatkan binaan di LKPA yang juga tidak bisa mendapatkan remisi. Menurut Teguh, warga binaan berusia dewasa ini dibina di LKPA lantaran saat mendapatkan putusan dari persidangan, yang bersangkutan belum berusia delapan belas tahun. Sehingga meskipun saat ini sudah berusia delapan belas tahun, maka mereka tetap berada di LKPA.

Berita Lainnya  Kunjungi Gunungkidul, Menhan Prabowo Tinjau Proyek Pengairan

“Hanya saja secara administratif mereka mengikuti aturan Lapas Kelas IIB Wonosari,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler