Pemerintahan
Ratusan Pasangan Yang Masih Numpang di Rumah Orang Tua Dapat Bantuan Pembuatan Rumah Dari Pemerintah






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ratusan Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Gunungkidul yang masih menempel di rumah orang tua maupun mertua pada tahun 2020 ini akan segera mendapatkan bantuan. Di Gunungkidul sendiri, kuota bantuan rumah untuk kepala keluarga yang masih numpang di rumah mertua tersebut sementara baru berasa dari dua kecamatan yakni Kecamatan Semin dan Playen.
Kepala Seksi Perumahan Swadaya, Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Wahyono mengatakan, bantuan tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk Gunungkidul, pada tahun 2020 ini ada 162 KK yang mendapatkan bantuan rumah. Para warga yang mendapatkan bantuan ini sebelumnya telah diusulkan oleh masing-masing kepala desa dan kemudian dalam verifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Fasilitator Lapangan (TFL).
“Pengusulan sudah tahun lalu, Januari ini sudah selesai diverifikasi,” kata Wahyono saat ditemui pidjar-com-525357.hostingersite.com, Rabu (29/01/2020).
Para penerima bantuan ini nantinya akan diberi bantuan senilai Rp 35 juta. Dari jumlah tersebut, para penerima bantian nantinya akan diberikan material bangunan senilai Rp. 30juta. Sedangkan Rp. 5juta dalam bentuk uang untuk biaya pembangunan.
“Semuanya nanti masuk lelang,” beber dia.







Adapun syarat dari penerima bantuan ini adalah, setiap pemegang KK tempel masih ikut dengan orang tua maupun mertua dan juga wajib memiliki sebidang tanah yang sudah memiliki sertifikat hak milik. Selain itu, KK penerima bantuan harus memiliki kemampuan untuk membuat pondasi rumah.
“Hanya dua itu syaratnya, syarat bisa membuat pondasi itu dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan DPUPRKP Gunungkidul, Bambang Antono menambahkan, penerima bantuan ini harus memiliki pekerjaan dengan maksimal berpendapatan sesuai Upah Minimum Regional (UMR). Selain itu, penerima bantuan juga harus membuat pondasi rumah dengan ketentuan maksimal type 36.
“Ini terobosan baru dari dinas provonsi, tahun sebelumnya belum pernah. Ini adalah upaya untuk menyelesaikan pekerjaan rumah pemerintah yaitu pengentasan kemiskinan,” tandasnya.