Pemerintahan
Ratusan Pasangan Yang Masih Numpang di Rumah Orang Tua Dapat Bantuan Pembuatan Rumah Dari Pemerintah
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Ratusan Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Gunungkidul yang masih menempel di rumah orang tua maupun mertua pada tahun 2020 ini akan segera mendapatkan bantuan. Di Gunungkidul sendiri, kuota bantuan rumah untuk kepala keluarga yang masih numpang di rumah mertua tersebut sementara baru berasa dari dua kecamatan yakni Kecamatan Semin dan Playen.
Kepala Seksi Perumahan Swadaya, Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Wahyono mengatakan, bantuan tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Daerah Istimewa Yogyakarta. Untuk Gunungkidul, pada tahun 2020 ini ada 162 KK yang mendapatkan bantuan rumah. Para warga yang mendapatkan bantuan ini sebelumnya telah diusulkan oleh masing-masing kepala desa dan kemudian dalam verifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Fasilitator Lapangan (TFL).
“Pengusulan sudah tahun lalu, Januari ini sudah selesai diverifikasi,” kata Wahyono saat ditemui pidjar-com-525357.hostingersite.com, Rabu (29/01/2020).
Para penerima bantuan ini nantinya akan diberi bantuan senilai Rp 35 juta. Dari jumlah tersebut, para penerima bantian nantinya akan diberikan material bangunan senilai Rp. 30juta. Sedangkan Rp. 5juta dalam bentuk uang untuk biaya pembangunan.
“Semuanya nanti masuk lelang,” beber dia.

Adapun syarat dari penerima bantuan ini adalah, setiap pemegang KK tempel masih ikut dengan orang tua maupun mertua dan juga wajib memiliki sebidang tanah yang sudah memiliki sertifikat hak milik. Selain itu, KK penerima bantuan harus memiliki kemampuan untuk membuat pondasi rumah.
“Hanya dua itu syaratnya, syarat bisa membuat pondasi itu dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai,” jelas dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan DPUPRKP Gunungkidul, Bambang Antono menambahkan, penerima bantuan ini harus memiliki pekerjaan dengan maksimal berpendapatan sesuai Upah Minimum Regional (UMR). Selain itu, penerima bantuan juga harus membuat pondasi rumah dengan ketentuan maksimal type 36.
“Ini terobosan baru dari dinas provonsi, tahun sebelumnya belum pernah. Ini adalah upaya untuk menyelesaikan pekerjaan rumah pemerintah yaitu pengentasan kemiskinan,” tandasnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized4 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized6 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized5 hari yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
