Connect with us

Sosial

Polisi Operasi Khusus Motor Berknalpot Blombongan, Belasan Pelanggar Telah Ditilang

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Polres Gunungkidul kini mulai melakukan tindakan tegas bagi para pengendara sepeda motor yang memasang knalpot blombongan. Sejak beberapa waktu terakhir ini, petugas telah menindak tegas belasan pelanggar. Bahkan sebagian motor bahkan terpaksa disita di Mapolres Gunungkidul.

Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Anang mengatakan, selama awal tahun 2020 ini, pihaknya telah menindak 14 pengguna jalan yang memasang knalpot tidak standar atau blombongan. Mereka ditindak saat petugas melakukan razia di sejumlah titik.

“Kita langsung lakukan penilangan kepada mereka yang melanggar. Dari jumlah itu (14), ada 9 sepeda motor yang terpaksa kita lakukan penyitaan,” ujar Anang, Rabu (29/01/2020).

Lebih lanjut dikatakan, dalam penegakan hukum tersebut tidak hanya dilakukan saat razia saja. Namun kini petugas pos jaga juga terus mengincar pengguna jalan yang masih melintas menggunakan knalpot blombongan.

Berita Lainnya  Bangkai Lumba-lumba Ditemukan Mengapung di Pantai Sundak

“Untuk razia kita lakukan setiap hari dan untuk penindakan di pos-pos rutin. Kita lakukan penindakan bila ada yang melintas memakai knalpot blombongan,” tandas Anang.

Anang mengatakan, penindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 285 JO 106 Ayat 3 JO Pasal 48 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Untuk sanksi sendiri yakni berupa hukuman paling lama kurungan 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Selama ini kita langsung kita lakukan tilang kepada mereka (pelanggar),” kata dia.

Ia menghimbau kepada masyarakat di Gunungkidul untuk menaati peraturan yang ada. Sebab dengan penggunaan knalpot yang tidak standar, dapat menyebabkan gangguan kenyamanan bagi pengguna jalan lain serta gangguan kambtibmas.

Berita Lainnya  Pencarian Wisatawan di Hari ke-6, Tim SAR Terkendala Ombak Besar

“Bisa juga memicu perselisihan, untuk itu kita himbau masyarakat patuhi aturan yang ada,” pungkas Anang.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler