Kriminal
Razia Lagi, Giliran Bandar Miras Piyaman Yang Digerebek Polisi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Jajaran Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul terus menggiatkan razia penyakit masyarakat khususnya peredaran minuman keras di bulan puasa ini. Pada Sabtu (19/05/2018) siang kemarin, giliran seorang bandar miras di Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, AP yang digerebek polisi. Dari tangan AP, petugas berhasil mengamankan belasan botol miras berbagai jenis yang rencananya akan diedarkan di bulan puasa ini.
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Tri Wibowo mengungkapkan, operasi yang dilakukan jajarannya ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Progo 2018 yang digelar jajaran Polda DIY. Operasi ini digelar untuk memberantas berbagai penyakit masyarakat yang berpotensi untuk mengganggu kekhusyukan ibadah puasa yang tengah dilakukan oleh sebagian besar masyarakat DIY, khususnya Kabupaten Gunungkidul.
Adapun penggerebekan yang dilakukan terhadap AP dilakukan pada Sabtu siang lalu. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan tetap menjalankan bisnis ilegalnya meski telah memasuki bulan puasa. Polres Gunungkidul lantas menerjunkan petugas gabungan yang terdiri dari Sat Narkoba, Sat Sabhara, dan Sat Propam Polres Gunungkidul untuk melakukan penggerebekan di rumah AP yang sekaligus digunakan sebagai gudang penyimpanan minuman keras.
“Kita menindaklanjuti informasi masyarakat setempat yang resah dengan ulah AP yang tetap melayani penjualan miras pada saat bulan puasa,” ucap Tri, Senin (21/05/2018) siang.
Penggerebekan sendiri relatif berjalan lancar dan tanpa insiden. Pemilik rumah hanya bisa pasrah dan tak sempat menyembunyikan barang bukti minuman keras yang belum sempat terjual. Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menyita miras jenis Iceland Vodka sebanyak 5 botol, 6 botol anggur hitam, serta anggur merah sebanyak 1 botol. Saat dilakukan pengecekan, AP ternyata tidak memiliki izin penjualan miras.







“Miras-miras ini kandungan alkoholnya memang cukup tinggi,” ucap Tri.
Ia melanjutkan, lantaran beroperasi secara ilegal, baik miras maupun sang pemilik kemudian dibawa ke Mapolres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan. AP sendiri atas ulahnya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepadanya, polisi menjerat dengan tindak pidana ringan pelanggaran atas Perda Kabupaten Gunungkidul nomor 4 Tahun 2010 tentang minuman beralkohol.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus digelar oleh jajarannya. Operasi pekat ini nantinya selain mengantisipasi peredaran miras di bulan puasa, juga untuk mempersempit ruang gerak para pengedar miras yang sebagian menyetok barang haram tersebut menjelang hari raya. Biasaya, pada saat hari raya memang permintaan akan miras cukup tinggi dan dimanfaatkan para penjual tersebut dengan menjual miras dengan harga tinggi.
Ngadino menegaskan bahwa di Gunungkidul, masih belum ada penjual miras yang memiliki izin. Sehingga bisa dipastikan bahwa aktifitas penjualan miras di Gunungkidul merupakan tindakan illegal dan bisa diproses secara hukum.
“Semua penjual yang kedapatan melakukan aktifitasnya, terutama saat bulan puasa hingga setelah hari raya, akan kita proses secara hukum,” bebernya.