Pemerintahan
Rencana Penghapusan BBM Jenis Premium dan Pertalite


Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah pusat tengah merencanakan untuk menghilangkan atau menghapus jenis bahan bakar minyak (BBM) Premium dan Pertalite mulai 2022. Menanggapi wacana tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih belum bisa berkomentar banyak. Sejauh ini, pemerintah masih menunggu informasi dan pemberitahuan lebih lanjut. Adapaun pelaku usaha SPBU juga masih memantau dan menunggu keputusan dari pusat.
Sebagai informasi, melansir situs resmi Kementrian ESDM, penghapusan dua jenis BBM itu dilakukan pemerintah dalam rangka memperbaiki kondisi lingkungan dengan mendorong penggunaan BBM yang ramah lingkungan.
BBM yang dinilai ramah lingkungan yakni memiliki nilai oktan atau Research Octane Number (RON) di atas 91. Diketahui, premium memiliki RON 88, dan Pertalite memiliki RON 90.
Salah seorang pengelola SPBU di Kapanewon Playen, Dodi Wijaya mengatakan bahwa menanggapi wacana tersebut ia sendiri belum mendapatkan informasi resmi dari pusat.
“Belum ada info apapun sampai saat ini, biasanya kalau resmi dinfo SBM, kalau terkait perubahan harga sendiri biasanya kadang diberitahukan secara mendadak pada malam harinya,” kata Dodi Wijaya, Selasa (11/01/2022).


Dodi juga mengungkapkan bahwa di SPBU yang ia kelola, BBM jenis premium memang sudah tidak tersedia. Namun begitu, untuk BBM jenis Pertalite masih banyak diminati oleh masyarakat. Di mana rata-rata penjualannya mencapai 10 Kiloliter tiap bulannya.
Saat disinggung mengenai wacana untuk menghilangkan BBM jenis premium dan pertalite, dirinya enggan berkomentar banyak. Hanya saja ia menegaskan bahwa semuanya itu tergantung kebijakan pemerintah. Adapun Pertamina dan Pihak pelaku usaha SPBU tinggal mengikuti saja.
“Semua tergantung kebijakan pemerintah, kita hanya manut saja,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Seksi Distribusi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunungkidul, Sigit Haryanto mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi berkaitan wacana penghapusan BBM jenis Premium dan Pertalite. Pemkab Gunungkidul sendiri memilih untuk menunggu arahan dari pemerintah pusat.
“Terkait hal itu belum ada pemberitahuan secara resmi dari pemerintah pusat,” papar Sigit Haryanto.
Sigit juga menjelaskan, BBM jenis Premium saat ini ketersediaannya sudah sangat terbatas, sehingga peruntukannya juga sangat dibatasi.
“Untuk pengawasannya sekarang menurut peruntukannya, misal untuk kegiatan nelayan nanti yang merekomendasikan Dinas DKP, berarti dinas tersebut yang langsung mengawasi. Misal juga untuk kegiatan UMKM nanti dinas yang terkait UMKM ikut mengawasi,” jelas Sigit.

-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Gelaran Dangdut Berujung Kisruh, 1 Pemuda Tewas Tertembak Senjata Laras Panjang
-
Kriminal5 hari yang lalu
Berawal Lempar Kursi ke Pengendara Motor, Pemuda Tenggak Miras Dimassa
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kronologi Tertembaknya Aldi, Warga Sempat Serbu Polisi Pelaku
-
Sosial2 minggu yang lalu
Traktor Bantuan Pemerintah Untuk Petani Gunungkidul
-
Politik2 minggu yang lalu
Politisi Gaek Gunungkidul Banyak Lari ke Tingkat Provinsi, Bakal Caleg Daerah Diisi Wajah Baru
-
Peristiwa1 minggu yang lalu
Kebakaran Hebat di Girisekar, Rumah Limasan Beserta Isinya Ludes Terbakar
-
Politik3 minggu yang lalu
Support Penuh Yeny Wahid Untuk PSI Gunungkidul
-
Kriminal1 minggu yang lalu
Tukang Kibul Jadi Buron, Korbannya Rugi Rp 250 Juta
-
Hukum2 minggu yang lalu
Dua Pembunuh Perempuan Hamil Diganjar Hukuman Mati
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Taman Parkir Segera Direhab dengan Rp 2,3 Miliar
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Terjatuh di Lantai 2 Gedung DPRD Gunungkidul Baru, Pekerja Meninggal Dunia
-
Hukum3 minggu yang lalu
Kapolsek Girisubo dan 5 Anggota Turut Diperiksa, Briptu MK Terancam Pecat