fbpx
Connect with us

Hukum

Tersandung Kasus Penipuan, ASN Penyuluh Pertanian Terancam Dipecat

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AR warga Kalurahan Bunder, Kapanewon Patuk ditangkap petugas kepolisian lantaran melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Abdi negara yang diketahui bertugas sebagai penyuluh pertanian tersebut terancam diberhentikan secara tidak hormat jika nantinya putusan pengadilan menghukumnya lebih dari 2 tahun penjara.

Subbidang Status dan Kedudukan Kepegawaian, Bidang Status, Kinerja, dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan menuturkan pihaknya telah mendapatkan informasi perihal adanya salah seorang ASN yang saat ini tengah tersandung kasus hukum pidana. Selepas AR ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan atau penipuan, yang bersangkutan langsung diberhentikan sementara oleh Bupati Gunungkidul. Sepenuhnya pemerintah menyerahkan perkara tersebut ke penegak hukum.

Berita Lainnya  Bobol Rumah Tetangga, Residivis Kasus Pembunuhan Dibekuk Polisi

“Sudah diberhentikan sementara oleh Bupati terhitung mulai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib pada tanggal 10 Agustus 2021,” kata Sunawan, Kamis (09/09/2021).

Pihaknya masih menunggu ketetapan hukum dari pihak berwajib. Dimungkinkan kalau putusan pengadilan atas kasus tersebut lebih dari 2 tahun, maka AR akan diberhentikan secara tidak hormat.

“Kita tunggu putusan hukum yang tetap,” jelas dia.

Sementara itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, AR merental sebuah mobil di wilayah Kapanewon Patuk. Kemudian mobil tersebut ia gadaikan ke HP, warga Piyaman, Kapanewon Wonosari. Selang beberapa hari, AR kembali menghubungi HP lagi untuk bertemu.

Saat bertemu pada 21 Desember 2020, AR meminjam mobil tersebut dengan alasan mobil jenis Avanza tersebut akan digunakan untuk mengantarkan periksa. Mobil kemudian dibawa oleh AR. Akan tetapi mobil tersebut justru tidak dikembalikan lagi ke HP padahal uangnya masih belum dikembalikan.

Berita Lainnya  Ungkap Kasus Solar Bersubsidi Berbuntut Panjang, SPBU Penjual Ribuan Liter BBM Subsidi Terancam Sanksi Pertamina

Sadar menjadi korban penipuan, HP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul. Petugas lantas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari korban serta saksi.

“Digadai 25 juta uangnya digunakan pelaku untuk membayar utang,” ucap Kapolres.

Adapun selama beberapa bulan, AR menghilang dari rumahnya. Petugas sudah berusaha mencari keberadaan pelaku di sejumlah lokasi namun tidak ditemukan. Pada saat itu, petugas juga sempat melakukan penyelidikan di Madurejo, Prambanan di rumah mertuanya akan tetapi tidak ditemukan juga.

“Tanggal 10 Agustus kita mendapatkan informasi jika yang bersangkutan berada di Bunder. Kita lakukan pencarian sejak jam 09.00 WIB sampai jam 17.30 WIB hingga pelaku baru berhasil kami amankan,” ucap dia.

Pada saat itu, pelaku sempat bersembunyi dari petugas. Rumahnya terkunci rapat dan dia bersembunyi di kamar mandi bersama istrinya, namun kemudian berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan.

Berita Lainnya  SD N 1 Ponjong Disatroni Pencuri, Laptop dan Kamera Diembat

“Dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP drngan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler